P-14 ; Persidangan Acara (upaya Hukum Banding) Peradilan Pajak

Kuliah Online, Arsip (2022) P-14 ; Persidangan Acara (upaya Hukum Banding) Peradilan Pajak. [Teaching Resource]

[img]
Preview
Text
PERSIDNGAN ACARA DAN PEMBUKTIAN DLM PERADILAN PAJAK-1.pdf - Published Version

Download (817kB) | Preview
Official URL: http://kuliahonline.unikom.ac.id/?listmateri/&deta...

Abstract

HUKUM PAJAK Banding adalah: berdasarkan pasal 1 angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut : �Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan Banding, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku� Pasal 1 angka 7 definisi gugatan adalah sebagai berikut  �Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku�

Item Type: Teaching Resource
Subjects: Materi Kuliah Online > Materi Kuliah Tahun 2022
Divisions: Universitas Komputer Indonesia
Depositing User: Admin Repository
Date Deposited: 11 Jul 2022 09:00
Last Modified: 11 Jul 2022 09:00
URI: http://repository.unikom.ac.id/id/eprint/69236

Actions (login required)

View Item View Item