Kuliah Online, Arsip (2022) P-15 Materi Ke 14 : Kedudukan Pajak Dan Perlawanan Pajak. [Teaching Resource]
|
Text
P-15 KEDUDUKAN PAJAK Dan PERLAWANAN PAJAK.pdf - Published Version Download (4MB) | Preview |
Abstract
HUKUM PAJAK Kedudukan negara sebagai kreditur preferen yang dinyatakan mempunyai hak mendahulu atas barang-barang milik Penanggung Pajak yang akan dilelang di muka umum. Pembayaran kepada kreditur lain diselesaikan setelah utang pajak dilunasi. Kedudukan Negara dalam rangka proses pailit, bubar, atau likuidasi adalah berhak memperoleh pembayaran terlebih dahulu. Ditegaskan bahwa hak mendahulu untuk utang pajak melebihi segala hak mendahulu lainnya, kecuali terhadap: a. biaya perkara yang hanya disebabkan oleh suatu penghukuman untuk melelang suatu barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak; b. biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan barang dimaksud; dan/atau c. biaya perkara, yang hanya disebabkan oleh pelelangan dan penyelesaian suatu warisan. Penghindaran pajak atau perlawanan terhadap pajak adalah hambatan-hambatan yang terjadi dalam pemungutan pajak sehingga mengakibatkan berkurangnya penerimaan kas negara. Perlawanan terhadap pajak terdiri dari perlawanan aktif dan perlawanan pasif.
Item Type: | Teaching Resource |
---|---|
Subjects: | Materi Kuliah Online > Materi Kuliah Tahun 2022 |
Divisions: | Universitas Komputer Indonesia |
Depositing User: | Admin Repository |
Date Deposited: | 18 Jul 2022 09:00 |
Last Modified: | 18 Jul 2022 09:00 |
URI: | http://repository.unikom.ac.id/id/eprint/69256 |
Actions (login required)
View Item |