P-15 Materi Ke 14 : Kedudukan Pajak Dan Perlawanan Pajak

Kuliah Online, Arsip (2022) P-15 Materi Ke 14 : Kedudukan Pajak Dan Perlawanan Pajak. [Teaching Resource]

[img]
Preview
Text
P-15 KEDUDUKAN PAJAK Dan PERLAWANAN PAJAK.pdf - Published Version

Download (4MB) | Preview
Official URL: http://kuliahonline.unikom.ac.id/?listmateri/&deta...

Abstract

HUKUM PAJAK Kedudukan negara sebagai kreditur preferen yang dinyatakan mempunyai hak mendahulu atas barang-barang milik Penanggung Pajak yang akan dilelang di muka umum. Pembayaran kepada kreditur lain diselesaikan setelah utang pajak dilunasi. Kedudukan Negara dalam rangka proses pailit, bubar, atau likuidasi adalah berhak memperoleh pembayaran terlebih dahulu. Ditegaskan bahwa hak mendahulu untuk utang pajak melebihi segala hak mendahulu lainnya, kecuali terhadap: a. biaya perkara yang hanya disebabkan oleh suatu penghukuman untuk melelang suatu barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak; b. biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan barang dimaksud; dan/atau c. biaya perkara, yang hanya disebabkan oleh pelelangan dan penyelesaian suatu warisan. Penghindaran pajak atau perlawanan terhadap pajak adalah hambatan-hambatan yang terjadi dalam pemungutan pajak sehingga mengakibatkan berkurangnya penerimaan kas negara. Perlawanan terhadap pajak terdiri dari perlawanan aktif dan perlawanan pasif.

Item Type: Teaching Resource
Subjects: Materi Kuliah Online > Materi Kuliah Tahun 2022
Divisions: Universitas Komputer Indonesia
Depositing User: Admin Repository
Date Deposited: 18 Jul 2022 09:00
Last Modified: 18 Jul 2022 09:00
URI: http://repository.unikom.ac.id/id/eprint/69256

Actions (login required)

View Item View Item