P-15 Materi Ke 14: Penyelesaian Sengketa Pajak

Kuliah Online, Arsip (2022) P-15 Materi Ke 14: Penyelesaian Sengketa Pajak. [Teaching Resource]

[img]
Preview
Text
kul-14-PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN-ku.pdf - Published Version

Download (78kB) | Preview
Official URL: http://kuliahonline.unikom.ac.id/?listmateri/&deta...

Abstract

HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN Setiap konsumen yang dirugikan atau terlibat suatu sengketa dapat menyelesaikan sengketanya melalui lembaga peradilan umum. Penyelesaian sengketa konsumen melalui pengadilan ini mengadu pada ketentuan tentang peradilan umum yang berlaku dengan memperhatikan ketentuan pasal 45 UUPK. Suatu sengketa konsumen selain dapat diselesaikan melalui pengadilan, dapat pula diselesaikan di luar pengadilan melalui BPSK. Apabila telah dipilih upaya penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan, gugatan melalui pengadilan hanya dapat dilakukan atau ditempuh apabila upaya tersebut dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu pihak atau oleh para pihak yang bersengketa. Penyelesaian sengketa diluar pengadilan melalui BPSK ini tidak menghilangkan tanggung jawab pidana sebagaimana diatur dalam Undang- Undang (pasal 45 ayat (3) dan ayat (4) UUPK).

Item Type: Teaching Resource
Subjects: Materi Kuliah Online > Materi Kuliah Tahun 2022
Divisions: Universitas Komputer Indonesia
Depositing User: Admin Repository
Date Deposited: 25 Jul 2022 17:00
Last Modified: 25 Jul 2022 17:00
URI: http://repository.unikom.ac.id/id/eprint/69264

Actions (login required)

View Item View Item