TINJAUAN HUKUM TERHADAP TRANSAKSI JUAL BELI BARANG MELALUI INTERNET DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG

Setiawan, Meddy (2006) TINJAUAN HUKUM TERHADAP TRANSAKSI JUAL BELI BARANG MELALUI INTERNET DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG. Diploma thesis, Universitas Komputer Indonesia.

Full text not available from this repository.
Official URL: http://elib.unikom.ac.id/gdl.php?mod=browse&op=rea...

Abstract

Kemajuan teknologi informasi telah mengubah pandangan manusia tentang berbagai kegiatan yang selama ini hanya dimonopoli oleh aktivitas yang bersifat fisik belaka. Teknologi informasi (information technology) memegang peran yang penting, baik di masa kini maupun masa yang akan datang. Dengan semakin meningkatnya teknologi dan informasi di Indonesia, maka transaksi jual beli barang pun yang pada awalnya bersifat konvensional perlahan-lahan beralih menjadi transaksi jual beli barang secara elaktronik yang menggunakan media internet yang dikenal dengan e-commerce. E-commerce dapat dipahami sebagai kegiatan transaksi perdagangan baik barang dan jasa melalui media elektronik yang memberikan kemudahan didalam kegiatan bertransaksi konsumen di internet. Berdasarkan permasalahan tersebut, penulis akan mengkaji lebih lanjut dengan permasalahannya sebagai berikut, yaitu bagaimana kekuatan hukum transaksi jual beli barang melalui internet, kendala-kendala yang mungkin muncul didalam pelaksanaan transaksi jual beli barang melalui internet antara konsumen dan pelaku usaha, dan tindakan hukum yang dapat dilakukan apabila terjadi pelanggaran atas kesepakatan transaksi jual beli barang melalui internet. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah Deskriptif Analitis sedangkan metode yang digunakan didalam melakukan penelitian ini adalah metode Yuridis Normatif. Tahap penelitiannya menekankan pada Studi Pustaka (Library Research) dan Studi Lapangan (Field Research) . Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumentasi. Dan analisis yang dipergunakan adalah secara Yuridis Kualitatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah kekuatan hukum dari transaksi jual beli barang secara elektronik melalui media internet pada dasarnya mempunyai kekuatan hukum yang sama dari transaksi jual beli barang biasa, karena telah dianggap berdasarkan buku III KUH Perdata, karena telah memenuhi syarat sahnya perjanjian antara lain sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, bahwa suatu perjanjian akan sah menurut undang-undang apabila telah memenuhi syarat-syarat yang ditegaskan sebagai berikut.Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat : 1. sepakat mereka yang mengikatkan dirinya; 2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan; 3. suatu hal tertentu; 4. suatu sebab yang halal. Tindakan hukum yang dapat dilakukan atas pelanggaran kesepakatan antara konsumen dan pelaku usaha dalam transaksi jual beli barang melalui internet setelah perjanjian (kontrak) jual beli disepakati dan ditandatangani oleh pihak pihak terkait adalah bahwa, mereka berkewajiban untuk melaksanakan butir- butir kontrak yang telah disepakati. Upaya perlindungan konsumen yang dapat dilakukan di dalam transaksi jual beli barang melalui internet adalah konsumen dapat dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dan apabila terjadi pelanggaran maka pelaku usaha harus memberikan ganti rugi kepada pelaku usaha sesuai dengan Pasal 9 UUPK.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: S1-Final Project > Fakultas Hukum > 2006
Divisions: Universitas Komputer Indonesia > Fakultas Hukum
Universitas Komputer Indonesia > Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Admin Repository
Date Deposited: 16 Nov 2016 07:43
Last Modified: 16 Nov 2016 07:43
URI: http://repository.unikom.ac.id/id/eprint/7214

Actions (login required)

View Item View Item