Azis, Muhamad (2010) Tinjauan Hukum Terhadap Pengalihan Hak Paten Teknologi Layar Sentuh (Touch Screen) Berdasarkan Perjanjian Lisensi Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten. Diploma thesis, Universitas Komputer Indonesia.
Full text not available from this repository.Abstract
Kemajuan teknologi khususnya di bidang informasi dan telekomunikasi telah mendorong arus globalisasi di bidang industri dan perdagangan. Hal tersebut menjadikan dunia sebagai suatu pasar tunggal bersama. Seiring dengan kemajuan teknologi dan tekanan pasar, kebutuhan akan alat telekomunikasi yang dilengkapi dengan teknologi semakin bertambah, sehingga menimbulkan kemudahan bagi para pemakainya. Kombinasi antara teknologi yang mutakhir dengan suatu alat komunikasi telah menimbulkan daya tarik tersendiri bagi para penggunanya. Beberapa inovasi teknologi terus dilakukan oleh produsen alat telekomunikasi terhadap hasil produknya. Salah satu inovasi terhadap teknologi tersebut yaitu dengan mengaplikasikan teknologi Layar Sentuh (touch screen) pada suatu alat telekomunikasi. Permasalahan yang diangkat oleh peneliti dalam penelitian ini adalah bagaimana pengalihan hak paten terhadap pemegang lisensi teknologi layar sentuh (touch screen) berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten dan bagaimana perlindungan hukum yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 14 tahun 2001 Tentang Paten terhadap pemegang Hak Paten teknologi layar sentuh (touch screen) Penelitian yang dilakukan bersifat deskriptif analisis dengan menggunakan metode pendekatan secara yuridis normatif. Data hasil penelitian dianalisis Penulis secara yuridis kualitatif, yaitu dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan agar tidak saling bertentangan, tetap mempertahankan hirarki peraturan perundang-undangan dan terciptanya kepastian hukum. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa pengalihan hak paten teknologi layar sentuh (touch screen) dapat dilakukan dengan cara lisensi eksklusif sesuai dengan Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten dan perlindungan hukum yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 14 tahun 2001 Tentang Paten terhadap pemegang hak paten teknologi layar sentuh (touch screen) berdasarkan Pasal 16, 17 dan 19 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten, adalah bahwa pemegang paten memiliki hak untuk melarang orang lain tanpa persetujuannya mengimpor produk yang dipatenkan dengan syarat produk tersebut telah dibuat di Indonesia dengan menggunakan proses yang dilindungi oleh paten dan berdasarkan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten apabila terjadi sengketa antara dua belah pihak, dapat diselesaikan melalui jalur non litigasi yaitu melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa atau Arbitrase agar dapat tercapai keputusan yang saling menguntungkan (win-win solution)
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Hukum Terhadap Pengalihan Hak Paten, Teknologi Layar Sentuh |
Subjects: | S1-Final Project > Fakultas Hukum > 2009 |
Divisions: | Universitas Komputer Indonesia > Fakultas Hukum Universitas Komputer Indonesia > Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1) |
Depositing User: | Admin Repository |
Date Deposited: | 16 Nov 2016 07:43 |
Last Modified: | 16 Nov 2016 07:43 |
URI: | http://repository.unikom.ac.id/id/eprint/7948 |
Actions (login required)
View Item |