PROSEDUR PENCATATAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 PADA PERUM PERUMNAS REGIONAL IV BANDUNG

Muliya, Rima and Hariantina, Tika (2006) PROSEDUR PENCATATAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 PADA PERUM PERUMNAS REGIONAL IV BANDUNG.

Full text not available from this repository.
Official URL: http://elib.unikom.ac.id/gdl.php?mod=browse&op=rea...

Abstract

Negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan pancasila dan UUD 45 yang menjunjung tinggi hak dan kewajiban setiap warga negaranya. Oleh karena itu menempatkan pajak sebagai salah satu perwujudan kewajiban kenegaraan yang wajib dilaksanakan oleh setiap warga negara sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku. Perpajakan merupakan salah satu perwujudan dari pengabdian dan peran serta warga negara sebagai wajib pajak, untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan yang mana nantinya pajak tersebut akan digunakan untuk membiayai segala keperluan negara dan pembangunan nasional. Tanggung jawab atas pelaksanaan kewajiban pajak tersebut ada pada masyarakat sebagai wajib pajak. Selain itu masyarakat wajib pajak diberi kepercayaan untuk dapat menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri pajak yang terutang (self assessment), sedangkan masyarakat yang dibebani tanggung jawab serta kepercayaan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan itu sendiri adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban pajak termasuk pemungut pusat atau pemotong pajak tertentu. Dalam kaitannya dengan pemungut atau pemotong pajak tertentu, dalam UUD pajak khusus PPh pasal 21 dijelaskan bahwa pemotong pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan dan penyetoran ke kas negara wajib dilakukan oleh suatu perusahaan sehubungan dengan pemberi kerja baik orang pribadi atau badan yang membayarkan gaji, honorarium atau pembayaran lainnya dengan nama apapun sebagai imbalan atas pekerjan jasa maupun kegiatan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai. Perum Perumnas regional IV Bandung merupakan suatu lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah untuk memungut pajak yaitu pajak penghasila pasal 21. Dimana perum perumnas berhak melakukan pemotongan PPh pasal 21 atas karyawan setip bulan. Dimana pemotongan PPh dilakukan setelah penghitungan atas gaji pegawai. Penghitungan dan penyetoran PPh pasal 21 pada perum perumnas regional IV sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam memberikan kemudahan dan menciptakan ketertiban dalam melaksakan pemungutan pph pasal 21 pada perum perumnas regional IV. Berdasarkan latar belakang diatas penulis menyusaun laporan kerja praktek ini dengan judul “ PROSEDUR PENCATATAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 PADA PERUM PERUMNAS REGIONAL IV BANDUNG “.

Item Type: Article
Subjects: Laporan Kerja Praktek > Fakultas Teknik > Komputerisasi Akuntansi > 2006
Divisions: Universitas Komputer Indonesia > Perpustakaan UNIKOM
Depositing User: Admin Repository
Date Deposited: 16 Nov 2016 07:44
Last Modified: 16 Nov 2016 07:44
URI: http://repository.unikom.ac.id/id/eprint/8617

Actions (login required)

View Item View Item