Anugrah Iskandar, Bayu (2007) PENGELOLAAN SUMBER PENDAPATAN ASLI DAERAH DI KABUPATEN SUMEDANG TAHUN ANGGARAN 2005.
Full text not available from this repository.Abstract
Konsep otonomi Daerah dewasa ini, diikuti dengan adanya perubahan-perubahan, baik peraturan Perundang-undangan maupun sistem Pemerintahan. Sistem Pemerintahan kita pada masa lalu lebih bersifat sentralistik, tetapi sekarang daerah harus mampu mengembangkan rumah tangganya sendiri. Bertambahnya kewenangan yang diserahkan kepada daerah saat ini, maka secara otomatis merubah sistem Pemerintahan, kebijakan dan program serta cara pandang dan sikap para pelaksana pemerintahan di daerah. Perpindahan sistem sentralisasi ke sistem desentralisasi berarti adanya suatu pelimpahan wewenang dan tanggung jawab dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah, sejalan dengan itu maka daerah dengan sendirinya menentukan semua kewenangan pengaturan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dari hasil yang diperoleh daerahnya sendiri. Sistem sentralisasi yang diterapkan di Indonesia sebelum diterapkannya otonomi Daerah, menimbulkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) disetiap daerah di Indonesia sangat kecil karena dana tersebut harus terlebih dahulu diserahkan kepada Pemerintah Pusat. Sistem sentralisasi yang digunakan menyebabkan aparatur pemerintah pusat kurang dapat mengelola sumber daya yang dimiliki dengan baik, sehingga banyak merugikan sebagian besar masyarakat Indonesia. Besarnya sumber daya alam Indonesia tidak diiringi oleh mental dan moral aparatur pemerintah yang baik dan bertanggung jawab terhadap pengelolaan kekayaan Negara. Penyimpangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) terjadi hampir disetiap departemen setiap tahunnya. Aparatur pemerintah harusnya melaksanakan tugas untuk melayani dan mengelola sumber daya yang ada, justru sebaliknya melakukan tindakan-tindakan yang tidak terpuji yang hanya mementingkan diri pribadi. Penerapan sistem desentralisasi atau otonomi Daerah harus dapat mengelola dan membangun daerahnya sendiri dari hasil yang diperoleh dari pengelolaan sumber daya yang tersedia pada masing-masing daerahnya. Tindakan aparatur dan kemampuan dana yang tersedia dari PAD akan secara konkrit terlihat oleh masyarakat apabila terdapat hal-hal yang dilakukan oleh aparatur baik yang sifatnya positif maupun negatif. Pembangunan daerah setelah diterapkannya otonomi Daerah secara otomatis adalah tanggung jawab penuh pada masing-masing pejabat daerah yang melaksanakan pembangunan disegala aspek kehidupan masyarakat. Pembangunan daerah akan diketahui oleh masyarakat dengan menilai antara PAD dengan hasil pembangunan didaerah tersebut. Setelah diterapkannya konsep otonomi Daerah, maka daerah diberikan keleluasaan untuk mengatur dan mengurus sumber-sumber PADnya. Krisis ekonomi dan kepercayaan yang melanda Bangsa Indonesia pada masa lalu memberikan dampak positif dan negatif bagi upaya peningkatan kesejahteraan rakyat. Dampak yang paling terasa dari krisis itu adalah semakin banyaknya daerah-daerah yang menjadi miskin. Sistem pemerintahan yang dahulu bersifat sentralistis ternyata banyak membuat kesenjangan pembangunan dan terlalu terpusatnya kekayaan Negara di pemerintahan pusat sehingga mengalami masalah yang sangat pelik. Untuk menjalankan pemerintahan di daerah, setiap daerah harus selalu menunggu perintah dari pemerintah pusat baik itu dalam perencanaan maupun pendanaan. Seiring dengan itu maka otonomi Daerah menjadi jawaban yang paling tepat saat ini pada masa perubahan kepemimpinan dan sistem di Indonesia. Keuangan daerah yang terdiri dari PAD, dan perimbangan, pinjaman daerah dan lain-lain yang sah, yang semuanya dimiliki oleh masing-masing daerah. PAD yang merupakan komponen yang penting bagi terciptanya pemerintahan yang berjalan sesuai dengan perencanaan di daerah. Berjalannya pemerintahan di suatu daerah tergantung dengan pendapatan yang didapatnya, sebab tidak mungkin bagi daerah yang hanya mengandalkan subsidi dari pemerintah pusat untuk menjalankan roda pemerintahan. Pemerintah daerah mendapatkan sumber dana dari dana perimbangan, pinjaman daerah, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Dana perimbangan antara pusat dan daerah yang jumlahnya disesuaikan dengan daerah masing-masing. Biasanya dana perimbangan antara Pusat dan Daerah diberikan dalam bentuk Dana Alokasi Khusus dan Dana Alokasi Umum. Dana perimbangan diberikan dalam bentuk proyek-proyek yang melibatkan Pemerintah Pusat dan Daerah. Dana perimbangan juga selalu dimasukan kedalam pembiayaan proyek-proyek yang dilakukan oleh pemerintah pusat di Daerah. Bertambahnya tugas, kewajiban, tanggung jawab, hak dan wewenang Daerah Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah tidak dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien tanpa didukung sumber pembiayaan yang memadai. Oleh karena itu pemerintah daerah harus mampu menjalankannya, menggali, dan mendayagunakan potensi pendapatan daerah secara efektif dan efisien untuk pencapaian target Pendapatan Asli Daerah. Hal tersebut dimungkinkan mengingat potensi kabupaten Sumedang cukup memadai.
Item Type: | Article |
---|---|
Subjects: | Laporan Kerja Praktek > Fakultas Sospol > Ilmu Pemerintahan > 2006 |
Divisions: | Universitas Komputer Indonesia > Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Komputer Indonesia > Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik > Ilmu Pemerintahan (S1) |
Depositing User: | Admin Repository |
Date Deposited: | 16 Nov 2016 07:44 |
Last Modified: | 16 Nov 2016 07:44 |
URI: | http://repository.unikom.ac.id/id/eprint/8665 |
Actions (login required)
View Item |