PELAKSANAAN FUNGSI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) KABUPATEN GARUT DALAM MENGOPTIMALISASI OTONOMI DAERAH

Amp, Sya and Sugilar, Ban (2007) PELAKSANAAN FUNGSI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) KABUPATEN GARUT DALAM MENGOPTIMALISASI OTONOMI DAERAH.

Full text not available from this repository.
Official URL: http://elib.unikom.ac.id/gdl.php?mod=browse&op=rea...

Abstract

Proses Reformasi telah membawa Bangsa dan Negara Republik Indonesia untuk mengenali jati dirinya. Dalam rangka melancarakan pelaksanaan pembangunan, yang tersebar di seluruh pelosok negara, dan dalam rangka membina kesetabilan politik serta kesatuan bangsa maka hubungan yang serasi antara pemerintah pusat dan daerah atas dasar keutuhan negara kesatuan, diarahkan pada pelaksanaan Otonomi Daerah yang nyata dan tanggung jawab yang dapat menjamin perkembangan pembangunan daerah. Dengan demikian lewat Otonomi Daerah pemerintah pusat secara tidak langsung dapat mendistribusikan gerak pembangunan dan tanggung jawab keseluruh penjuru daerah. Otonomi Daerah mendorong kemandirian daerah secara harmonis dan berlomba-lomba secara luas dengan daerah lainnya. Pemerintah pusat cukup mengikuti arah dan menjaga kesetabilan politik dan ekonomi nasioanal. Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Otonomi Daerah lahir karena di anutnya asas desentralisasi yaitu kewenangan mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, pelaksanaan di titik beratkan pada Kabupaten/Kota harus mampu mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Sehingga pengelolaan kewenangan daerah menjadi satu hal yang sangat penting dalam pelaksanaan Otonomi Daerah. Adanya pergeseran suasana dan pergeseran politik di Indonesia yang tergambar dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang mengatur dan mengurus sendiri urusan mengenai masalah kewenangan pembagian urusan pemerintahan menurut Asas Otonomi dan Tugas Pembantuan yang diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahtraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Otonomi Daerah merupakan proses bernegara yang tidak pernah tuntas, dan akan mengalami perubahan terus-menerus baik karena ada tuntutan baru yang sesuai keadaan, juga kebutuhan adanya koreksi atas kelemahan formulasi atau karena faktor perubahan lingkungan intern dan ekstern. Hal ini sejalan dengan pendapat Bagir Manan dalam bukunya yang berjudul Menyongsong Fajar dalam Otonomi Daerah, bahwa : “Sejarah ketatanegaraan Indonesia sudah sejak semula meletakkan Otonomi Daerah sebagai salah satu sendi paling penting, penyelenggaraan pemerintahaan negara. Otonomi Daerah diadakan bukan sekedar menjamin efisiensi penyelenggaraan pemerintahan. Bukan pula sekedar menampung kenyataan negara yang luas, penduduk banyak dan berpula-pulau. Lebih dari itu Otonomi Daerah merupakan dasar memperluas pelaksanaan demokrasi dan instrumen mewujudkan kesejahteraaan umum” (Manan,2004:3). Kalau kita menelaah kembali makna dari Otonomi Daerah, bahwa kata Otonom atau Automi berasal dari Bahasa Yunani yaitu Auto yang berarti hukum atau peraturan, secara harfiah Otonomi adalah peraturan sendiri atau mengatur diri sendiri. Pembagian Otonomi kepada daerah adalah untuk memungkinkan daerah yang bersangkutan mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna. Penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan. Untuk melaksanakan tujuan tersebut maka kepada daerah perlu di berikan wewenang untuk melaksanakan urusan pemerintahan sebagai urusan rumah tangganya. Penyerahan urusan-urusan pemerintahan kepada daerah di lakukan secara bertahap di sesuaikan dengan keadaan dan kemampuan daerah yang satu dengan yang lainnya. Secara politisi kewenangan pada masing-masing daerah merupakan perwujudan dari tuntutan reformasi. Pada prinsipnya acuan dasar dari Otonomi Daerah telah diwujudkan melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 25 Tentang Perimbangan Keuangan antar Pemerintah Pusat dan Daerah yang keduanya tidak sesuai dengan perkembangan keadaan ketatanegaraan dan tuntutan penyelanggaran Otonomi Daerah yang kemudian diganti dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Perubahan-perubahan yang terjadi akibat diberlakukannya berbagai Undang-Undang tersebut, mempunyai implikasi yang sangat luas dan mendalam, baik pada dimensi kewenangan, kelembagaan, sistem dan prosedur, serta dimensi personil dari birokrasi publik dan institusi politik. Secara teknis masih terdapat sejumlah persiapan yang harus dilakukan Pemerintah Daerah dan DPRD untuk menjamin kewenangan dan fungsi-fungsinya tersebut secara efektif. Pemerintah Daerah sebagai pelaksana fungsi-fungsi tersebut yang dilakukan oleh lembaga Pemerintahan Daerah yaitu Pemerintah Daerah dan Lembaga Legislatif Daerah yaitu DPRD harus mampu menciptakan check and balance supaya pelaksanaan Otonomi Daerah dapat terwujud dengan baik. Dalam rangka mewujudkan sasaran tersebut, kepada DPRD disamping di berikan tugas, wewenang dan hak-hak juga diberikan fungsi-fungsi yaitu Fungsi Legislasi, Fungsi Anggaran dan Fungsi Pengawasan yang sama seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam ruang lingkup sebagai Lembaga Legeslatif Daerah. Dengan diberikan fungsi tersebut, dapat diukur dari seberapa besar peran DPRD dari sisi kemitra sejajaran dengan Lembaga Eksekutif dalam menyusun anggaran, menyusun dan menetapkan berbagai Peraturan Daerah, serta dari sisi kontrol adalah sejauh mana DPRD telah melakukan pengawasan secara efektif terhadap Kepala Daerah dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) atau kebijakan

Item Type: Article
Subjects: Laporan Kerja Praktek > Fakultas Sospol > Ilmu Pemerintahan > 2006
Divisions: Universitas Komputer Indonesia > Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Komputer Indonesia > Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik > Ilmu Pemerintahan (S1)
Depositing User: Admin Repository
Date Deposited: 16 Nov 2016 07:44
Last Modified: 16 Nov 2016 07:44
URI: http://repository.unikom.ac.id/id/eprint/8676

Actions (login required)

View Item View Item