Perlindungan Hukum Terhadap Hak-hak Kreditur Dalam Perjanjian Utang Piutang (Suatu Tinjauan Yuridis Normatif)

Komariah and Sh and Si, M (2000) Perlindungan Hukum Terhadap Hak-hak Kreditur Dalam Perjanjian Utang Piutang (Suatu Tinjauan Yuridis Normatif).

Full text not available from this repository.
Official URL: http://elib.unikom.ac.id/gdl.php?mod=browse&op=rea...

Abstract

Penelitian ini memfokuskan pada bahasan dan analisa peraturan perundang-undangan (yuridis normatif) yang mengatur hak-hak kreditur maupun kewajiban debitur dalam perjanjian utang-piutang. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui serta memahami secara mendalam tentang peraturan perundang-undangan yang mengatur perlindungan terhadap hak-hak kreditur dalam perjanjian utang piutang. Sejauh mana hukum melindungi hak-hak kreditur dan apakah penanganan kredit macet di bidang perbankan saat ini telah sesuai daengan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku serta melindungi hak-hak bank sebagai kreditur (pemberi kredit). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa berbagai peraturan perundang-undangan sudah baik, artinya apabila piranti-piranti hukum tersebut dilaksanakan, piutang kreditur dapat dipastikan kembali seluruhnya atau sebagian. Ketentuan-ketentuan hukum yang menjamin hak kreditur tersebut dapat ditemukan dalam burgerlijke Wetboek (BW), UU No.4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Hak Atas Tanah, UU No.10 Tahun 1998 Tentang Perubahan UU No.7 Tahun 1992, HIR dan UU No.4 Tahun 1998 tentang Kepailitan. Pelaksanaan ketentuan-ketentuan hukum tersebut tergantung dari kegigihan kreditur untuk mempertahankan hak-haknya serta good will dari para pelaksana penegak hukum terutama para hakim dari semua tingkat peradilan. Bahwa dalam penanganan kredit macet, perbankan-perbankan saat ini kurang memberikan perlindungan terhadap hak-hak kreditur. Dalam menangani kredit macet tersebut pemerintah tidak menerapkan hukum yang ada tetapi menerapkan piranti-piranti hukum baru seperti kepres No.27 Tahun 1998 tentang pembentukan BPPN dan PP No.17 Tahun 1999 yang memberikan wewenang kepada BPPN melakukan penyitaan. Dalam menangani kredit macet, pemerintah dalam hal ini BPPN tidak mengambil tindakan yang menuju proses penalti hukum yakni dengan mempailitkan debitur macet seperti ditentukan dalam UU No.4 tahun 1998. Pemerintah akan melaksanakan restrukturisasi utang-utang debitur macet dengan berbagai alasan seperti menghindari bleeding keuangan debitur, menghidupkan sektor riil dan menghindari PHK baru. Hanya debitur yang tidak memiliki itikad baik dan perusahaannya tidak ada prospek sajalah yang tidak akan dipailitkan. Penanganan kredit macet demikian kurang menjamin hak-hak kreditur karena kreditur tidak dapat dengan segera menerima pengembalian piutang dari debitur. Pengembalian piutangnya harus menunggu waktu yang disepakati oleh BPPN dengan debitur macet. Dalam hal ini keputusan BPPN merupakan keputusan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti tanpa dapat dimintakan upaya hukum oleh pihak yang merasa dirugikan.

Item Type: Article
Subjects: Collections > Koleksi Perpustakaan Di Indonesia > Perpustakaan Di Indonesia > JIPTUMM > Research Report > Law
Divisions: Universitas Komputer Indonesia > Perpustakaan UNIKOM
Depositing User: Admin Repository
Date Deposited: 16 Nov 2016 07:35
Last Modified: 16 Nov 2016 07:35
URI: http://repository.unikom.ac.id/id/eprint/878

Actions (login required)

View Item View Item