AKIBAT HUKUM KETERLAMBATAN PEMBAYARAN PREMI DALAM PRAKTEK PENGAJUAN KLAIM ASURANSI( Studi pada AJB BP 1912 dan CAR Malang)

Hartini Sh Msi, Rahayu (2000) AKIBAT HUKUM KETERLAMBATAN PEMBAYARAN PREMI DALAM PRAKTEK PENGAJUAN KLAIM ASURANSI( Studi pada AJB BP 1912 dan CAR Malang).

Full text not available from this repository.
Official URL: http://elib.unikom.ac.id/gdl.php?mod=browse&op=rea...

Abstract

Asuransi jiwa ternasuk bentuk perjanjian yang bersifat timbal balik, disatu sisi tertanggung punya kewajiban membayar premi tepat waktu baik sekaligus maupun berangsur-angsur dan di pihak lain penanggung punya kewajiban untuk membayar sejumlah uang sebagai ganti kerugian apabila timbul resiko/ kerugian.Penelitian ini menfokuskan pada masalah penunggakan permi dalam praktek pada AJB BP rayon Blimbing Makang dan CAR cabang Malang, khususnya bila terjadi klaim pada masa premi menunggak setelah masa leluasa habis.Dari hasil penelitian dapat dijelaskan , bahwa:1. Tertanggung terikat terhadap syarat umum polis yang nota bene merupakan perjanjian asuransi anatar tertanggung dengan penenggung. Polis tersebut ada setelah ada SPAJ (surat permintaan asuransi jiwa) dari calon tertanggung yang telah ditanda tangani oleh kedua pihak. Pada AJB BP, polis ditanda tangani oleh dua pihak yaitu penenggung dan tertanggung, sedang pada CAR polis hanya ditanda tangani oleh satu pihak yakni penanggung.2. Pada primsipmya untuk pembayarn premi lanjutan diberi nasa leluasa 1 bulan sejak tanggal jatuh tempo (SUP), namun dalam praktek diberi waktu s/d 3 bulan dan lebih dari waktu itu maka polis dinyatakan kedaluwarsa. Pada CAR, akibat hukun penunggakan premi setelah 1 bulan masa leluasa maka diberi Surat peringatan I ( SP I), s/d 3 bulan diberi SP II dan lebih dari 3 bulan polis bebas premi. Namun tetap masih adakebijakan bagi yang menunggak lebih dari 3 bulan karena terkait dengan kondisi ekonomi Indesia yang lagi buruk ini. Sedang pada AJB nunggak premi maksimal ya hanya 3 bulan saja.3. Dalan hal premi menunggak tersebut dan terjadi klaim maka santunan dibayar, hal ini terjadi pada CAR. pernah ada kasus demikian dan dikabulkan / dibayar klain tersebut dengan pertimbangan karena menunggak premi bukan kesengajaan , nasabah termasuk punya pengaruh di masyarakat dan besar UP. Lain di AJB BP, pernah ada kasu demikian dan tidak dibayar karena menurut SUP memang demikian, sehingga menjadikan kesalahfahaman dengan nasabah.Agar tidak terjadi kesalahpahaman antara tertanggung dengan penanggung maka sebaiknya pihak penanggung ( agen/ konsultan sebaiknya menjelaskan dengan benar mengenai polis, syarat umum polis , hak dan kewajiban para pihak.

Item Type: Article
Subjects: Collections > Koleksi Perpustakaan Di Indonesia > Perpustakaan Di Indonesia > JIPTUMM > Research Report > Law
Divisions: Universitas Komputer Indonesia > Perpustakaan UNIKOM
Depositing User: Admin Repository
Date Deposited: 16 Nov 2016 07:35
Last Modified: 16 Nov 2016 07:35
URI: http://repository.unikom.ac.id/id/eprint/880

Actions (login required)

View Item View Item