Kurniawan, Yan (2007) KEGIATAN KERJA PRAKTEK DALAM SISTEM PELATIHAN KERJA DI PT. KIMIA FARMA (PERSERO) Tbk. PLANT BANDUNG.
Full text not available from this repository.Abstract
Pada tanggal 29 Juni 1896 di Bandung didirikan sebuah pabrik kina yang bernama Bandoengsche kiline fabriek N.V dengan akte notaris B.V hoithuiesn No. 102. Produk pertama yang dihasilkan ialah garam kina yang dibuat dari kulit kina. Dalam menjalankan aktivitasnya, pabrik ini hanya memperoleh ongkos pengolahan saja, sedangkan hasilnya dijual oleh para penghasil kulit kina menurut perhitungan mereka sendiri. Kemudian pada tanggal 23 Februari 1937, akte notais tersebut diubah dengan akte notaris Mr. J.J Coubius Du Sart No. 7/1937. Tahun 1939, pabrik kina ini diserahkan kepada Indsce Combinate Voor Chemische Industrie (INCHEM) dengan akte notaris Frederik Louise August Bode No. 10 tanggal 14 Januari 1939. Kemudian pada tanggal 13 Desember 1939 berdasarkan akte notaris C.F.A De Wilde, INCHEM mendirikan pabrik yodium di Watudakon Mojokerto Jawa Timur. Tahun 1942, dalam Perang Dunia II, Pabrik Kina di Bandung dikuasai oleh angkatan darat Jepang dan diberi nama Rikugun Kinine Seizoshyo. Selama pendudukan Jepang, pembuatan pil (tablet kina) memang masih dilakukan, hanya hasilnya diangkut semua ke Jepang. Sebagian besar hasil kina itu dikirim ke tempat lain guna kepentingan Jepang dalam peperangannya di Pasifik. Sedangkan untuk keperluan di dalam negeri atau orang-orang pribumi, Jepang hanya menyediakan hasil pabrik yang disebut “Tota Kina” yaitu kina yang belum dipisahkan dari alkoloida-alkoloida lainnya. Jepang dikalahkan oleh Sekutu pada tahun 1945 dan Belanda masuk ke Indonesia sehingga pabrik kina ini di ambil kembali oleh pemilik semula yaitu perusahaan swasta Belanda dengan nama Bandoengsche Kinine Fabriek N.V. Pada tahun 1950, selain kina juga diproduksi obat, obat yodium, bekatonik, quintonik, aether, vitamin, sulfamida, antibiotika, anthitusmin, kapur liver dan lain-lain. Pada tahun 1955, pabrik kina ini diserahkan kembali kepada INCHEM dengan sengketa Irian Barat antara Indonesia dengan Belanda, semua perusahaan Belanda di Indonesia dikuasai oleh pemerintah RI. Pemerintahan RI membentuk Badan Pimpinan Umum (BPU) berdasarkan PP No.23 tahun 1958 dan berdasarkan Undang-Undang No.86/1958, perusahaan-perusahaan yang berada di bawah BPU ini menjadi milik pemerintah RI yang pelaksanaannya diserahkan kepada Badan Nasionalisasi Perusahaan Belanda (BANAS).
Item Type: | Article |
---|---|
Subjects: | Laporan Kerja Praktek > Fakultas Hukum > 2007 |
Divisions: | Universitas Komputer Indonesia > Fakultas Hukum Universitas Komputer Indonesia > Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1) |
Depositing User: | Admin Repository |
Date Deposited: | 16 Nov 2016 07:44 |
Last Modified: | 16 Nov 2016 07:44 |
URI: | http://repository.unikom.ac.id/id/eprint/8931 |
Actions (login required)
View Item |