Eka Gustriyana, Anna (2007) TINJAUAN ATAS PELAKSANAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI PT. PINDAD (PERSERO) BANDUNG.
Full text not available from this repository.Abstract
Perekonomian Indonesia sangat rentan terhadap perubahan baik kearah positif maupun negatif. Begitu pula dengan keadaan pembangunan negara ini. Pembangunan Bangsa Indonesia bertujuan untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur secara merata baik moril maupun spiritual disegala bidang, sebagaimana tercantum dalam GBHN dan Undang-Undang Dasar 1945. Seiring dengan perkembangan perekonomian dan pembangunan tersebut akan diikuti pula dengan perkembangan kebijakan - kebijakan di bidang pajak. Oleh karena itu, pajak merupakan fenomena yang selalu berkembang di masyarakat. Salah satu usaha untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur yaitu menggali penerimaan dalam negeri yaitu berupa pajak. Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara yang sangat menentukan kelangsungan hidup suatu bangsa. Kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya merupakan modal utama untuk membangun bangsa sehingga tujuan pembangunan nasional dapat terwujud. Salah satu dari berbagai macam jenis pajak yang mendukung perekonomian Indonesia adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pajak Pertambahan Nilai diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 yang diperbaharui dengan Undang-Undang No. 11 tahun 1994. Pajak Pertambahan Nilai sangat berperan dalam perekonomian karena hampir seluruh barang dan atau jasa dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, serta pemungutannya dikenakan pada semua lapisan masyarakat. Setiap masyarakat akan selalu membeli barang untuk kebutuhan hidupnya yang hampir semuanya merupakan hasil produksi yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pajak Pertambahan Nilai itu sendiri timbul karena dipakainya faktor-faktor produksi pada setiap jalur perusahaan dalam menyiapkan, menghasilkan, menyalurkan dan memperdagangkan barang atau pemberian pelayanan jasa kepada para konsumen. Sudah menjadi ketentuan Undang-Undang Perpajakan bahwa dalam Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menggunakan Surat Pemberitahuan Masa (SPT-Masa PPN) bukan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Pertambahan Nilai karena SPT Masa PPN lebih kumulatif. Artinya, laporan keuangan dihitung tahunan, tapi perhitungan pajaknya dihitung bulanan, karena setiap bulannya banyak transaksi dan pajak dihitung dari atau ditanggung konsumen.
Item Type: | Article |
---|---|
Subjects: | Laporan Kerja Praktek > Fakultas Ekonomi > Akuntansi > 2006 |
Divisions: | Universitas Komputer Indonesia > Fakultas Ekonomi Universitas Komputer Indonesia > Fakultas Ekonomi > Akuntansi (S1) |
Depositing User: | Admin Repository |
Date Deposited: | 16 Nov 2016 07:45 |
Last Modified: | 16 Nov 2016 07:45 |
URI: | http://repository.unikom.ac.id/id/eprint/8999 |
Actions (login required)
View Item |