Ananda, Fathira (2007) TINJAUAN ATAS PROSEDUR PEMUNGUTAN PPN MASUKAN PADA PT INTI BANDUNG.
Full text not available from this repository.Abstract
Salah satu usaha untuk mewujudkan kemandirian suatu bangsa maka dikumpulkan suatu anggaran untuk pembiayaan pembangunan yaitu menggali sumber dana yang berasal dalam negeri berupa pajak,sehingga pajak digunakan untuk membiayai pembangunan yang berguna bagi kepentingan bersama. Dalam hal ini membutuhkan peran serta masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam melaksanakan kewajiban membayar pajak, pajak yang dibayar bisa berupa Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Materai dan lainnya. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak yang dikenakan atas pertambahan nilai (value added) dari suatu barang atau jasa yang dihasilkan oleh Pengusaha Kena Pajak baik dia seorang pengusaha dibidang pertambangan, pabrikan, importir, agen utama maupun pemborong bangunan tetapi dalam hal barang atau jasa ada juga yang tidak dikenai pajak. Dalam Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terdapat dua macam yaitu Pajak Keluaran dan Pajak Masukan yang dimaksud dengan Pajak Keluaran adalah pajak pertambahan nilai terutang yang wajib dipungut oleh Pengusaha kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP), Jasa Kena Pajak (JKP) dan atau Ekspor Barang Kena Pajak sedangkan Pajak Masukan adalah pajak pertambahan nilai yang dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan atau penerimaan Jasa Kena Pajak dan atau pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan atau impor Barang Kena Pajak. Dalam pelaksanaan pemungutan PPN harus berdasarkan atas nominal yang tertera dalam sebuah faktur baik itu faktur penjualan maupun faktur pembelian, karena faktur merupakan bukti pengusaha yang sah menjadi sarana pelaksanaan mekanisme pengkreditan Pajak Pertambahan Nilai maka pembuatan Faktur Pajak sifatnya wajib. Barang atau badan yang tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dilarang membuat Faktur Pajak, larangan membuat Faktur Pajak oleh bukan Pengusaha Pajak disesuaikan untuk melindungi pembeli dari pungutan pajak yang tidak semestinya. Pada dasarnya untuk penyerahan Barang atau Jasa Kena Pajak harus dibuat satu Faktur Pajak, akan tetapi pengusaha dapat menggunakan izin tertulis untuk Faktur Pajak Gabungan yang meliputi seluruh penyerahan Barang Kena Pajak dari pembeli atau penerima jasa yang sama (satu pembeli) dilaksanakan dalam satu Masa Pajak satu bulan. Pengadaan formulir Faktur Pajak tidak disediakan oleh Jenderal Keuangan Pajak, tetapi Pengusaha Kena Pajak harus menyediakan sendiri. Bagi pembeli apabila sudah menjadi Pengusaha Kena Pajak, faktur ini merupakan sebagai bukti Pajak Masukan, jumlah pembelian dan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak ini merupakan sebagai Pajak Masukan yang harus diadministrasikan terlebih dahulu secara terperinci dan berurutan sedangkan bagi penjual faktur ini merupakan bukti Pajak Keluaran, jumlah penjualan dan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak sebagai keluaran harus dicatat dengan baik secara terperinci dan berurutan. Faktur Pajak terbagi atas 3 (tiga) jenis yakni Faktur Pajak Standar, Faktur Pajak Gabungan dan Faktur Pajak Sederhana. Tata cara pembuatan faktur dibuat selambat-lambatnya pada akhir bulan berikutnya setelah bulan dilakukan penyerahan BKP dan atau penyerahan secara keseluruhan JKP, dalam hal pembayaran diterima setelah bulan penyerahan BKP/JKP, kecuali pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya, maka Faktur Pajak dibuat selambat-lambatnya pada saat penerimaan pembayaran, baik sesudah maupun sebelum penyerahan BKP dan atau penyerahan JKP, bisa juga dibuat pada saat penerimaan pembayaran per termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan, dan pembuatan yang terakhir pada saat PKP rekanan menyampaikan tagihan dalam hal terjadi penyerahan BKP/JKP kepada pemungut PPN. Dari uraian diatas penulis mencoba melakukan penulisan tentang bagaimana prosedur dalam pemungutan PPN Masukan yang telah dilakukan oleh PT INTI maka dalam penyusunan Laporan Kerja Praktek ini penulis mengambil judul “TINJAUAN ATAS PROSEDUR PEMUNGUTAN PPN MASUKAN” Pada PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Bandung, berdasarkan atas pelaksanaan kerja praktek dalam perusahaan tersebut.
Item Type: | Article |
---|---|
Subjects: | Laporan Kerja Praktek > Fakultas Ekonomi > Akuntansi > 2006 |
Divisions: | Universitas Komputer Indonesia > Fakultas Ekonomi Universitas Komputer Indonesia > Fakultas Ekonomi > Akuntansi (S1) |
Depositing User: | Admin Repository |
Date Deposited: | 16 Nov 2016 07:45 |
Last Modified: | 16 Nov 2016 07:45 |
URI: | http://repository.unikom.ac.id/id/eprint/9192 |
Actions (login required)
View Item |