PROSEDUR PELAKSANAAN OBJEK PEMOTONGAN DAN PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN (PPH) PASAL 23 DI KANTOR PELAYANAN PAJAK BANDUNG

Utari, Fani (2007) PROSEDUR PELAKSANAAN OBJEK PEMOTONGAN DAN PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN (PPH) PASAL 23 DI KANTOR PELAYANAN PAJAK BANDUNG.

Full text not available from this repository.
Official URL: http://elib.unikom.ac.id/gdl.php?mod=browse&op=rea...

Abstract

Pembangunan nasional adalah kegiatan yang berlangsung terus-menerus dan berkesinambungan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat baik materil maupun spiritual. Salah satu kebijaksanaan guna mempercepat proses pembangunan ekonomi adalah adanya usaha untuk meningkatkan tabungan pemerintah. Tujuan tersebut akan dapat dicapai bila pertambahan pendapatan lebih besar dari pengeluaran. Sebagai akibat dari pembangunan, pendapatan pemerintah akan mengalami kenaikan. Tetapi dalam waktu yang bersamaan pengeluaran pemerintah akan bertambah pula. Untuk merealisasikan tujuan tersebut pemerintah perlu melakukan berbagai jenis perbelanjaan. Pengeluaran-pengeluaran untuk membiayai administrasi pemerintah, membangun dan memperbaiki infrastruktur, menyediakan fasilitas pendidikan dan kesehatan, dan membiayai anggota polisi dan tentara untuk menjaga keamanan negara merupakan pengeluaran yang tidak dapat dielakkan oleh pemerintah. Salah satu usaha untuk mewujudkan kemandirian negara adalah dalam pembiayaan pembangunan yaitu menggali sumber dana dari dalam negeri berupa pajak. Pesatnya perkembangan sosial ekonomi, teknologi dan informasi telah mengubah berbagai aspek perilaku bisnis dan perekonomian dunia. Dengan perkembangan tersebut maka pajak secara keseluruhan dituntut untuk bersikap proaktif untuk mengimbangi perubahan tersebut. Secara umum peraturan perundang-undangan perpajakan dituntut untuk mampu menyelaraskan diri terhadap fenomena tersebut dan harus mengantisipasi setiap perkembangan-perkembangan baru. Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk menjawab tantangan globalisasi ekonomi adalah dengan melakukan tax reform secara menyeluruh. Diawali dengan mengesahkan lima perubahan undang-undang perpajakan tepatnya pada tanggal 2 Agustus 2000 dan mulai efektif pada bulan Januari 2001. Undang-undang tersebut terdiri dari Undang-undang No. 9 Tahun 1994 yang diganti dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Undang-Undang No. 10 Tahun 1994 yang diganti dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan (PPh), Undang-Undang No. 11 tahun 1994 yang diganti dengan Undang-Undang No. 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn dan PPn-BM), Undang-undang No. 12 Tahun 1994 yang diganti dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2000 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Undang-Undang No. 24 Tahun 2000 tentang Bea Materai. Salah satu dari kelima undang-undang baru dibidang perpajakan itu adalah Undang-Undang No. 17 Tahun 2000 yang merupakan perubahan ketiga Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh) yang mulai berlaku mulai 1 Januari 2001. Di dalamnya memuat perubahan-perubahan ketentuan yang telah diatur dalam undang-undang sebelumnya, yaitu UU No. 7/1983, UU No. 7/1991 dan UU No. 10/1994. Perubahan tersebut akan berpengaruh terhadap kewajiban perpajakan yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak dalam pengenaan pajak penghasilan termasuk pajak penghasilan Pasal 23. Khusus untuk pajak penghasilan (PPh) Pasal 23 pada prinsipnya sama dengan cara penghitungan PPh pada umumnya. Namun dalam menghitung PPh Pasal 23 terhadap obyek pajak tertentu diberlakukan perkiraan penghasilan neto sebagi dasar pengenaan pajak yang berbeda-beda sehingga mengakibatkan tarif PPh Pasal 23 (tarif efektif) yang bervariasi. Masih banyak pula masyarakat Wajib Pajak yang belum mengenal betul obyek apa saja yang terutang PPh Pasal 23. Hal ini menuntut Wajib Pajak pemotong PPh Pasal 23 untuk memahami tata cara penghitungan jenis Pajak Penghasilan ini. Dengan adanya undang-undang baru diharapkan dapat menunjang sepenuhnya laju pembangunan dan mempercepat terwujudnya perataan pendapatan masyarakat, peningkatan serta perluasan objek kena pajak dan peningkatan penerimaan negara.

Item Type: Article
Subjects: Laporan Kerja Praktek > Fakultas Ekonomi > Manajemen > 2006
Divisions: Universitas Komputer Indonesia > Fakultas Ekonomi
Universitas Komputer Indonesia > Fakultas Ekonomi > Manajemen (S1)
Depositing User: Admin Repository
Date Deposited: 16 Nov 2016 07:46
Last Modified: 16 Nov 2016 07:46
URI: http://repository.unikom.ac.id/id/eprint/9757

Actions (login required)

View Item View Item