Pratama Sandi, Dian (2016) Kewenangan Peradilan Militer Terhadap Penegakan Hukum Pada Perkara Koneksitas Dilakukan Oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) Dikaitkan Dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer JUNCTO Tentara Nasional Indonesia. Diploma thesis, Universitas Komputer Indonesia.
Full text not available from this repository.Abstract
Indonesia adalah negara hukum, penegakan hukum berdasarkan keadilan dilaksanakan oleh setiap penyelenggara negara, setiap lembaga masyarakat, termasuk anggota TNI (militer), ada berbagai lembaga peradilan untuk berbagai status masyarakat yang melanggar hukum, seperti Peradilan Militer dan Peradilan Umum. Pengadilan Militer merupakan badan pelaksanaan kekuasaan kehakiman di dalam lingkungan militer, sedangkan Pengadilan Umum merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman untuk warga sipil pada umumnya, sistem peradilan militer di Indonesia saat ini lebih menganut pada sistem dimana peradilan militer mempunyai kewenangan yang bersifat umum yaitu berwenang mengadili tindak pidana militer dan tindak pidana umum atau tindak pidana yang dilakukan bersama-sama warga sipil dan anggota TNI (koneksitas). Dari penelitian dalam penulisan karya ilmiah ini menjadi penting untuk memberi jawaban atas beberapa permasalahan berikut ini. Bagaimana kewenangan peradilan mliter di Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer setelah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dan bagaimanakah penyelesaian perkara koneksitas ditinjau dari Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian dan penulisan hukum ini adalah secara yuridis normatif, yaitu penelitian terhadap asas-asas hukum dilakukan dengan norma-norma hukum yang merupakan patokan untuk bertingkah laku atau melakukan perbuatan yang pantas ditunjang dengan alat pengumpulan data berupa observasi dalam bentuk catatan lapangan atau catatan berkala dan interview dengan menggunakan directive interview atau pedoman wawancara terstruktur. Dari hasil penelitian kesimpulannya bahwa kewenangan peradilan terhadap Anggota TNI pelaku tindak pidana umum maupun tindak pidana yang dilakukan bersama-sama Anggota Militer bersama warga sipil (koneksitas) menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer diadili dalam lingkungan Peradilan Militer tetapi setelah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia maka pelaku tindak pidana umum maupun pelaku tindak pidana yang dilakukan oleh Anggota TNI bersama-sama warga sipil (koneksitas) dalam mengadili merupakan kewenangan mengadili Pengadilan Negeri (umum). Proses penyelesaian perkara koneksitas berdasarkan peraturan perundang-undangan diadakannya Tim Tetap sesuai dengan ketentuan Pasal 89 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Pasal 198 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer, dibentuk dengan Keputusan Menteri Pertahanan dan Keamanan dan Menteri Kehakiman, pelaksaan penyidikan oleh Tim Tetap koneksitas akan didapat suatu penetapan hukum bahwa perkara tersebut merupakan kewenangan dari lingkungan peradilan umum atau lingkungan peradilan militer dengan pertimbangan, titik berat kerugian, sifat kejahatan, jumlah pelaku tindak pidana, tetapi setelah ditetapkannya Undang-Udang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia maka apabila perkara koneksitas yang dilakukan oleh TNI maka anggota TNI tersebut menjadi kewenangan Pengadilan Negeri (umum).
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Penegakan Hukum Perkara |
Subjects: | S1-Final Project > Fakultas Hukum > 2015 |
Divisions: | Universitas Komputer Indonesia > Fakultas Hukum Universitas Komputer Indonesia > Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1) |
Depositing User: | Admin Repository |
Date Deposited: | 16 Nov 2016 07:35 |
Last Modified: | 16 Nov 2016 07:35 |
URI: | http://repository.unikom.ac.id/id/eprint/1082 |
Actions (login required)
View Item |