Kekuatan Hukum Memorandum Of Understanding Dalam Perjanjian Berdasarkan Buku III Burgerlijke Wetboek (BW)

Faozi, Ali (2011) Kekuatan Hukum Memorandum Of Understanding Dalam Perjanjian Berdasarkan Buku III Burgerlijke Wetboek (BW). Diploma thesis, Universitas Komputer Indonesia.

Full text not available from this repository.
Official URL: http://elib.unikom.ac.id/gdl.php?mod=browse&op=rea...

Abstract

Perikatan adalah suatu hubungan hukum, yang terletak dalam bidang hukumbr / harta kekayaan, antara dua pihak yang masing-masing berdiri sendiri (zelfstandigebr / rechtssubjecten), yang menyebabkan pihak yang satu terhadap pihak lainnya berhakbr / atas prestasi, prestasi tersebut menjadi kewajiban pihak terakhir terhadap pihak pertama.br / Kreditur dan debitur yang saling memenuhi hak dan kewajibannya saling mengikatkanbr / dirinya dalam suatu perjanjian baik tertulis maupun tidak tertulis. Pasal 1313 BW yangbr / menegaskan bahwa perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang ataubr / lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih. Salah satu hal penting dalambr / suatu perjanjian adalah prinsip-prinsip dasar dari suatu kesepakatan, prinsip-prinsipbr / dasar yang hanya memuat ketentuan-ketentuan pokok yang seringkali disebut sebagaibr / Memorandum of Understanding. Pada dasarnya pembuatan memorandum ofbr / understanding adalah bentuk dari asas kebebasan berkontrak Pasal 1338 ayat (1) BW.br / Pembuatan memorandum of understanding adalah sebagai dasar penyusunan kontrakbr / pada masa datang yang didasarkan pada hasil pemufakatan para pihak. Oleh karena itu,br / timbul berbagai masalah yakni bagaimana kekuatan hukum memorandum ofbr / understanding dalam perjanjian berdasarkan Buku III Burgerlijke Wetboek serta akibatbr / hukum apa yang timbul apabila salah satu pihak yang melakukan wanprestasi terhadapbr / klausula dalam memorandum of understanding.br / Penelitian dalam skripsi ini dilakukan secara deskriptif analitis, yaitu melukiskanbr / dan menggambarkan fakta-fakta baik berupa data sekunder bahan hukum primer, databr / sekunder bahan hukum sekunder serta data sekunder bahan hukum tertier yangbr / berkaitan dengan memorandum of understanding yang dianalis secara yuridis kualitatif.br / Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Memorandum ofbr / understanding mempunyai kekuatan mengikat bagi para pihak yang membuatbr / memorandum of understading dan para pihak wajib menjalankan isi memoradandum ofbr / understanding, karena MoU dibuat dengan memperhatikan Pasal 1320 BW tentangbr / syarat sahnya perjanjian, Pasal 1338 ayat (1) BW tentang asas kebebasan berkontrak,br / Pasal 1338 ayat (3) BW tentang asas itikad baik dan asas kepastian hukum. Apabilabr / dalam menjalankan isi memorandum of understanding salah satu pihak melakukanbr / wanprestasi yang menimbulkan kerugian pada salah satu pihak, pihak yang dirugikanbr / tersebut dapat melakukan penuntutan pemenuhan perjanjian dan penuntutanbr / penggantian kerugian.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Hukum Memorandum
Subjects: S1-Final Project > Fakultas Hukum > 2011
Divisions: Universitas Komputer Indonesia > Fakultas Hukum
Universitas Komputer Indonesia > Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Admin Repository
Date Deposited: 16 Nov 2016 08:00
Last Modified: 16 Nov 2016 08:00
URI: http://repository.unikom.ac.id/id/eprint/21361

Actions (login required)

View Item View Item