Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Pengungkap Fakta (Whistle Blower) Dalam Perkara Pidana Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban

Susastra, Herwin (2013) Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Pengungkap Fakta (Whistle Blower) Dalam Perkara Pidana Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban. Diploma thesis, Universitas Komputer Indonesia.

Full text not available from this repository.
Official URL: http://elib.unikom.ac.id/gdl.php?mod=browse&op=rea...

Abstract

Lemahnya penegakan hukum mengenai perlindungan terhadap saksi pengungkap fakta (whistle blower) membuat para saksi tidak bersedia memberikan kesaksian mengenai segala sesuatu yang didengar, dilihat dan dialami sendiri. Kekakhawatiran tersebut dapatlah dimaklumi ketika seorang saksi pengungkap fakta (whistle blower) telah nyata melaksanakan kewajibannya, namun yang didapat bukanlah suatu prestasi, melainkan sebuah ancaman, baik ancaman karena saksi hukum maupun fisik dan mental, terlebih apabila kasus yang sedang diproses merupakan kejahatan yang terorganisir, sudah tentu ancaman yang mungkin muncul akan semakin besar, dan bukan hanya melibatkan saksi pengungkap fakta (whistle blower), akan tetapi juga bisa terhadap harta benda dan keluarganya, yang kesemuanya bisa dalam wujud ancaman fisik maupun mental. Berdasarkan latar belakang, maka perlunya dikaji permasalahan mengenai perlindungan hukum terhadap saksi pengungkap fakta (whistle blower) dalam perkara pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dalam memberikan perlindungan bagi saksi pengungkap fakta (whistle blower) dalam praktek serta kelemahan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dalam memberikan perlindungan kepada saksi pengungkap fakta (whistle blower). Penelitian yang dilakukan penulis bersifat deskriptif analitis dengan melukiskan fakta-fakta berupa data primer dan data sekunder dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Data yang dihasilkan dianalisis secara yuridis kualitatif, sehingga hierarki peraturan perundang-undangan dapat diperhatikan serta dapat menjamin kepastian hukum. Berdasarkan analisis terhadap data yang diperoleh, disimpulkan bahwa perlindungan terhadap whistle blower terdapat di dalam Pasal 5 ayat (1) tentang hak-hak saksi, pasal 9 yang menyatakan saksi dapat memberikan keterangan tanpa hadir di persidangan dan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, dinyatakan bahwa seorang saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama, kesaksiannya dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidana yang dijatuhkan, peran LPSK dapat dilakukan dengan melaksanakan tugas dan kewenangan yang tersebar dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, menjaga hak-hak saksi dan bekerja sama dengan instansi lain yang terkait, serta kelamahan LPSK yaitu minimnya pasal di dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban yang mengatur tentang saksi pengungkap fakta (whistle blower).

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: saksi pengungkap fakta, deskriptif analitis, pendekatan yuridis normatif
Subjects: S1-Final Project > Fakultas Hukum > 2012
Divisions: Universitas Komputer Indonesia > Fakultas Hukum
Universitas Komputer Indonesia > Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Admin Repository
Date Deposited: 16 Nov 2016 08:02
Last Modified: 16 Nov 2016 08:02
URI: http://repository.unikom.ac.id/id/eprint/22697

Actions (login required)

View Item View Item