TANGGUNG JAWAB PERDATA PERUSAHAAN TERHADAP PENCEMARAN BAU LIMBAH CAIR GULA(Studi di PG. DJOMBANG BARU, Kabupaten Jombang)

Rr and Maya Kumala D, Erlinda (2002) TANGGUNG JAWAB PERDATA PERUSAHAAN TERHADAP PENCEMARAN BAU LIMBAH CAIR GULA(Studi di PG. DJOMBANG BARU, Kabupaten Jombang).

Full text not available from this repository.
Official URL: http://elib.unikom.ac.id/gdl.php?mod=browse&op=rea...

Abstract

Gangguan lingkungan, baik berupa pencemaran maupun perusakan lingkungan merupakan ancaman bagi kelestarian fungsi lingkungan hidup. Kegiatan industri memiliki potensi yang cukup tinggi untuk terjadinya pencemaran lingkungan. Limbah yang dihasilkan dari setiap kegiatan industri mempunyai kecenderungan untuk menimbulkan dampak negatif terhadap kondisi lingkungan sekitarnya. Apabila limbah industri yang dibuang ke dalam lingkungan tidak dikelola secara sempurna sehingga melampaui baku mutu yang telah ditetapkan. Bila hal itu terjadi maka masyarakat sekitar pabrik yang akan terkena dampak negatifnya yang dapat menyebabkan mereka mengalami kerugian, baik kerugian materiil maupun immateriil.Seperti halnya pencemaran lingkungan yang dtimbulkan oleh PG. DJOMBANG BARU, dimana limbah cairnya yang dibuang ke dalam lingkungan telah menimbulkan pencemaran bau amis. Dikatakan telah terjadi pencemaran karena bau amis limbah cair PG. DJOMBANG BARU tersebut telah menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan warga masyarakat sekitarnya. Bila mengacu pada pengertian tingkat kebauan yang disebutkan dalam Keputusan MenLH No. KEP-50/MENLH/11/1996, maka standart pencemaran bau adalah bila bau yang berada dalam udara telah melampaui batas maksimal yang ditetapkan, sehingga menyebabkan kesehatan manusia dan kenyamanan lingkungan terganggu. Oleh karena itu, untuk menghindari dampak negatif terhadap lingkungan sekitarnya, maka setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan haruslah memenuhi kewajiban-kewajibannya terhadap lingkungan hidup selama menjalankan proses produksinya, sehingga kelestarian lingkungan hidup sebagai pendukung perikehidupan manusia tetap terpelihara.Setiap tindakan pencemaran lingkungan pasti akan menimbulkan reaksi dari masyarakat untuk menaggapinya, karena lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak setiap orang untuk menikmatinya. Bentuk reaksi masyarakat itu sendiri bermacam-macam, yaitu berupa keluhan, protes dan tuntutan ganti kerugian yang semuanya itu tergantung dari sejauhmana dampak negatif dari limbah industri itu menyentuh dan menyinggung kepentingan masyarakat sekitarnya. Pencemaran lingkungan akibat kegiatan industri dapat dihindari bila setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan menaati ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dan untuk mengetahui sejauhmana penaatan mereka, maka diperlukan tindakan pengawasan yang benar-benar maksimal dari pejabat yang berwenang yang telah ditetapkan oleh Kepala Daerah , bila wewenang pengawasan itu telah diserahkan kepada Pemerintah Daerah.Tindakan pencemaran lingkungan yang telah menimbulkan kerugian bagi orang lain dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, karenanya penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan berkewajiban untuk membayar ganti kerugian dan/atau melakukan tindakan tertentu. Adapun penyelesaian sengketanya sendiri dapat ditempuh melalui pengadilan atau diluar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa. Bila memilih jalur diuar pengadilan atau prosedur perundingan, maka bentuk dan besarnya ganti kerugian dan/atau tindakan-tindakan apa yang dibebankan kepada perusahaan sebagai wujud tanggung jawabnya atas pencemaran yang ditimbulkan dapat ditentukan berdasarkan kesepakatan para pihak yang bersengketa.Dari tiga bentuk alternatif penyelesaian sengketa yang diberikan oleh UULH No.23 Tahun 1997 tersebut, maka para pihak yang bersengketa diberikan kebebasan untuk memilih bentuk mana yang ingin digunakan dalam penyelesaian sengketa. Namun bila dilihat dari karakteristiknya, maka secara umum mediasi merupakan bentuk yang paling efektif, dikarenakan bila masyarakat korban pencemaran tidak memiliki tingkat pendidikan serta pengetahuan yang cukup tinggi, maka dengan adanya mediator yang berfungsi sebagai pemberi saran, akan menghindarkan adanya kekhawatiran bahwa hasil kesepakatan akan menguntungkan salah satu pihak, oleh karena itu diperlukan seorang mediator yang benar-benar bersifat netral atau tidak mudah terpengaruh oleh kekuasaan dan uang, serta memiliki keterampilan untuk melakukan perundingan, sehingga proses perundingan sebagai alternatif penyelesaian sengketa akan benar-benar dipercaya dan tetap dimanfaatkan oleh masyarakat untuk menyelesaiakan sengketa.Dalam kaitannya dengan penyelesaian sengketa lingkungan diluar pengadialn, maka di Indonesia sudah ditetapkan sistem MAPS (Alternatif Penyelesaian Sengketa) atau dalam istilah asingnya dikenal dengan istilah ADR (Alternatif Dispute Resolution). Dalam UULH No.23 Tahun 1997 pasal 30 dan 31 telah mengintrodusir 3 bentuk alternatif penyelesaian sengketa, yaitu negoisasi, mediasi dan arbitrasi.Dalam penyelesaian sengketa lingkungan akibat pencemaran bau limbah cair gula PG. DJOMBANG BARU ini, para pihak yang bersengketa memilih proses negoisasi atau perundingan antar warga masyarakat dengan pihak pabrik yang melibatkan pihak ketiga (penengah), yaitu tim KPPLH. Dari hasil perundingan (negoisasi) tersebut, masyarakat tidak menuntut pembayaran kerugian dari pihak PG. Djombang Baru melainkan hanya menuntut agar pihak pabrik secepatnya mengatasi atau menghilangkan bau amis yang mencemari lingkungan desa Sambong Permai, desa Jombang Krajan dan desa Tambak Beras atau setidak-tidaknya mengurangi kadar bau amis limbahnya sampai tingkat sekeci-kecilnya.Tuntutan warga tersebut dilakukan karena bau amis limbah gula ini selain sudah mengganggu kenyamanan lingkungan juga menggangu kesehatan masyarakat sekitarnya.Adapun realisasi dari hasil negoisasi tersebut, walaupun sudah dilaksanakan, namun masih terdapat penyimpangan dari pihak pabrik yaitu pihak pabrik hanya melakukan penggelontoran 2 kali saja di sungai Gude (saluran pembuangan limbah), padahal berdasarkan kesepakatan, penggelontoran akan dilakukan setiap 15 hari sekali selama musim giling. Penyimpangan lainnya adalah pihak pabrik hanya membangun 2 bak IPAL. Bila pengolahan limbah dilakukan melalui 4 bak IPAL maka akan dihasilkan air limbah yang bening dan tidak menimbulkan bau yang menyengat.Meskipun saat ini masyarakat sudah tidak melakukan protes lagi kepada pihak pabrik karena ketergantungan atau keseganan masyarakat karena pihak pabrik banyak memberikan bantuan materiil atau dengan istilah tanggung jawab secara sosial, semua itu tidak akan menyelesaikan masalah, tindakan pabrik tersebut hanya akan bersifat sementara saja dan pada akhirnya akan menuai protes kembali.

Item Type: Article
Subjects: Collections > Koleksi Perpustakaan Di Indonesia > Perpustakaan Di Indonesia > JIPTUMM > S1-Final Project > Dept. Of Law > Th. 2002 > Odd Semester
Divisions: Universitas Komputer Indonesia > Perpustakaan UNIKOM
Depositing User: Admin Repository
Date Deposited: 16 Nov 2016 07:39
Last Modified: 16 Nov 2016 07:39
URI: http://repository.unikom.ac.id/id/eprint/4218

Actions (login required)

View Item View Item