Implementasi Keputusan Kepala Daerah Kabupaten Gresik No. 83 Tahun 2001 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Kepada Camat di Kabupaten Gresik

A F I, S and Amp and E (2002) Implementasi Keputusan Kepala Daerah Kabupaten Gresik No. 83 Tahun 2001 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Kepada Camat di Kabupaten Gresik.

Full text not available from this repository.
Official URL: http://elib.unikom.ac.id/gdl.php?mod=browse&op=rea...

Abstract

Isi utama Undang-undang No. 22 Tahun 1999 adalah pemberian kewenangan kepada daerah untuk melaksanakan pemerintahan sendiri tanpa campur tangan pemerintah pusat –yang dikenal dengan otonomi daerah—dan tanpa adanya hubungan sub-ordinatif antar keduannya. Pemerintah daerah berhak untuk melaksanakan semua kewenangan pemerintahan (kecuali yang disebutkan dalam undang-undang), termasuk untuk mendistribusikan kewenangan yang dimiliki kepada elemen pemerintahan daerah lainnya. Oleh karena daerah sudah tidak bertanggung jawab kepada pusat, maka dalam pelaksanaan pemerintahan daerah bertanggung jawab kepada masyarakat (wakil) daerah. Sehingga daerah perlu mengatur dirinya sendiri melelui peraturan daerah, keputusan kepala daerah, dan aturan-aturan lainnya. Kecamatan, menurut Undang-undang No. 22 Tahun 1999 adalah perangkat daerah kabupaten/kota. Sehingga camat menjadi perangkat pelaksana bupati/walikota. Konsekwensinya adalah camat mendapat tugas, fungsi, dan kewenangan dari bupati/walikota yang diatur dalam peraturan daerah ataupun tertuang dalam keputusan kepala daerah.Dalam penelitian ini, yang diteliti adalah pelimpahan kewenangan oleh bupati kepada camat. Dengan lokasi penelitian Kecamatan Sangkapura dan Kecamatan Tambak di Kabupaten Gresik. Ada empat kewenangan yang dilimpahkan oleh Bupati Gresik kepada camat yaitu, bidang pemerintahan, bidang keamanan dan ketertiban, bidang pemberdayaan masyarakat, dan bidang kesejahteraan sosial, yang kesemuanya tertuang dalam Keputusan Bupati Gresik No. 83 Tahun 2001 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Kepada Camat di Kabupaten Gresik. Namun dalam penelitian ini hanya terbatas pada satu bidang, yaitu bidang pemerintahan. Bagaimana pelaksanaan kewenangan bidang pemerintahan oleh Camat Sangkapura dan Camat Tambak ? Adakah kendala dalam pelaksanaan kewenangan tersebut ? Inilah yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini.Realisasi dari kewenangan bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh Camat Sangkapura dan Camat Tambak terwujud dengan aktivitas keseharian yang berupa kegiatan dinas di kecamatan. Kegiatan-kegiatan bidang pemerintahan tersebut antara lain berupa pembinaan pemerintahan desa; bimbingan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBD); bimbingan pembuatan Peraturan Desa; petunjuk pelaksanaan Sidang Tahunan Badan Perwakilan Desa (BPD); rapat koordinasi dengan instansi pemerintah di kecamatan; kerjasama yang berupa kegiatan bersama, sponsorship dengan lembaga/organisasi kemasyarakatan di kecamatan. Pada pelaksanaan kewenangan bidang pemerintahan di kedua kecamatan ini ditemukan kendala-kendala yang dihadapi oleh Camat Sangkapura dan Camat Tambak. Kedala tersebut berupa kendala prinsipil, kendala teknis dan kendala finansial. Kendala prinsipil yang dimaksud adalah minimnya waktu yang dimiliki oleh camat untuk merealisasikan kewenangan bidang pemerintahan ini, sebab keputusan kepala daerah tentang pelimpahan sebagian kewenangan ini baru diterima oleh camat pada Desember 2001, sedangkan penelitian ini dilaksanakan pada Maret 2002. Disamping itu kwalitas aparatur kecamatan dan aparatur desa perlu pembinaan yang intensif, sehingga akan mudah menyerap dan menyesuaikan dengan perubahan dan konsep pelaksanaan pemerintahan yang baru. Begitu pula dengan mentalitas aparatur, yang dalam kondisi peralihan dari mentalitas lama menuju budaya birokrasi yang baru.Kendala teknis yang dihadapi camat adalah sarana dan prasarana di kecamatan yang relatif minim dan apa adanya. Disisi lain, jarak yang memisahkan antara kedua kecamatan dengan pusat pemerintahan kabupaten yang cukup jauh, menyebabkan sulit dan lamanya hubungan timbal balik antara pemerintah kabupaten dengan kedua kecamatan. Disamping itu, dengan jarak yang jauh ini telah menyita waktu yang banyak bagi kedua camat dalam melaksanakan koordinasi dengan pemerintah kabupaten, sehingga waktu efektif yang dimiliki camat dalam memimpin kecamatan menjadi berkurang.Kendala yang lain adalah kendala finansial. Hingga penelitian ini dirampungkan, dikedua kecamatan belum mendapatkan dana tambahan dari APBD sebagai dana operasional akibat pelimpahan kewenangan kepada camat, sebagaimana yang disebutkan dalam keputusan kepala daerah ini. Sehingga dampaknya adalah pelaksanaan kewenangan tersebut berjalan dengan kurang efektif.Hasil kesimpulan akhir dari penulisan skripsi ini adalah pelaksanaan bidang pemerintahan oleh Camat Sangkapura dan Camat Tambak adalah berjalan dengan cukup baik. Walupun ada beberapa kewenangan yang belum dilaksanakan oleh Camat Sangkapura dan Camat Tambak. Hal ini dikarenakan disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan di kecamatan untuk dilaksanakan ataupun tidak dilaksanakan.

Item Type: Article
Subjects: Collections > Koleksi Perpustakaan Di Indonesia > Perpustakaan Di Indonesia > JIPTUMM > S1-Final Project > Dept. Of Goverment Science > 2002 > Odd Semester
Divisions: Universitas Komputer Indonesia > Perpustakaan UNIKOM
Depositing User: Admin Repository
Date Deposited: 16 Nov 2016 07:39
Last Modified: 16 Nov 2016 07:39
URI: http://repository.unikom.ac.id/id/eprint/4275

Actions (login required)

View Item View Item