TINJAUAN HUKUM MENGENAI PENGALIHAN SAHAM DALAM PERJANJIAN JUAL BELI SAHAM MELALUI INTERNET DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1995 TENTANG PASAR MODAL

Widaningsih, Noneng (2004) TINJAUAN HUKUM MENGENAI PENGALIHAN SAHAM DALAM PERJANJIAN JUAL BELI SAHAM MELALUI INTERNET DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1995 TENTANG PASAR MODAL. Diploma thesis, Universitas Komputer Indonesia.

Full text not available from this repository.
Official URL: http://elib.unikom.ac.id/gdl.php?mod=browse&op=rea...

Abstract

Salah satu kebijakan dalam sektor ekonomi adalah pengembangan pasar modal yang sehat, transfaran dan efisien. Peningkatan peranan di bidang pasar modal, merupakan salah satu kebijakan dalam bidang ekonomi, yang saling memperkokoh satu sama lain. Bursa efek didirikan dengan tujuan menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien. Dengan adanya perkembangan teknologi informasi memberikan banyak kemudahan bagi penggunanya, salah satunya adalah dikembangkannya transaksi saham melalui internet. Kemudahan dalam melakukan transaksi jual beli saham melalui internet ini, pengguna dapat melakukan transaksi jual beli saham dibeberapa tempat, dimana penjual saham tidak harus pergi ke bursa efek. untuk menjual saham. Dalam suatu kegiatan perdagangan online yang semakin marak ini, memungkinkan terjadinya permasalahan antara para pihak. Berdasarkan permasalahan tersebut, penulis akan mengkaji lebih lanjut dengan permasalahan sebagai berikut, yaitu mengenai kekuatan hukum perjanjian jual beli saham melalui internet, ketentuan jual beli saham melalui internet dalam UU No. 8 Tahun 1995, dan proses pengalihan kepemilikan saham yang dilakukan melalui internet. Metode yang digunakan dalam melakukan penelitian ini adalah metode Yuridis Normatif, sedangkan spesifikasi penelitian yang digunakan adalah Deskriptif Analitis. Tahap penelitiannya menekankan pada Penelitian Kepustakaan (Library Research). Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara studi dokumen. Dan analisis yang digunakan adalah Yuridis Kualitatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah kekuatan hukum perjanjian melalui internet pada dasarnya sama halnya dengan perjanjian secara konvensional, antara lain harus memenuhi ketentuan syarat sahnya perjanjian yaitu menurut Pasal 1320 KUH Perdata, dan adanya asas kebebasan berkontrak yang tercantum dalam Pasal 1338 KUH Perdata, perbedaan perjanjian disini terlihat pada media yang digunakan oleh para pihak. Selanjutnya ketentuan jual beli terdapat dalam Pasal 1457 KUH Perdata. Ketentuan jual beli saham melalui internet diatur secara umum dalam penjelasan Pasal 55 Ayat (1) UUPM mengenai penyelesaian secara lain yaitu secara elektronik akan ditemukan dimasa yang akan datang. Transaksi melalui internet tersebut diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bapepam No: 42/PM/1997 Tentang Transaksi Efek, dan Keputusan BEJ No: 565/BEJ/11-2003 Tentang Perdagangan Efek. Berdasarkan Pasal 613 Ayat (1) dan (3) KUHPerdata Jo Pasal 49 UUPT, pengalihan saham atas nama dilakukan dengan membuat akta otentik dan pengalihan saham atas unjuk dilakukan dengan cara penyerahan surat itu atau cessie. Proses pengalihan saham melalui internet berdasarkan Keputusan Ketua Bapepam No. 42/PM/1997 tentang Peraturan No. III.A.10 tentang Transaksi Efek. yaitu dilakukan dengan cara mengurangkan rekening efek yang satu dan kemudian ditambahkan ke rekening efek lainnya pada bank Kustodian yang dijamin oleh KPEI.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: S1-Final Project > Fakultas Hukum > 2004
Divisions: Universitas Komputer Indonesia > Fakultas Hukum
Universitas Komputer Indonesia > Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Admin Repository
Date Deposited: 16 Nov 2016 07:40
Last Modified: 16 Nov 2016 07:40
URI: http://repository.unikom.ac.id/id/eprint/5164

Actions (login required)

View Item View Item