Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Atas Pemberlakuan Upah Dibawah Upah Minimum Regional Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan JUNCTO Peraturan menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor 07 Tahun 2013 Tentang Upah M

Mukti Aristanti, Endang (2017) Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Atas Pemberlakuan Upah Dibawah Upah Minimum Regional Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan JUNCTO Peraturan menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor 07 Tahun 2013 Tentang Upah M. Diploma thesis, Universitas Komputer Indonesia.

Full text not available from this repository.
Official URL: http://elib.unikom.ac.id/gdl.php?mod=browse&op=rea...

Abstract

Keadaan penawaran pekerja/buruh jauh lebih besar dibandingkan dengan permintaan, maka kekuatan tawar pekerja/buruh menjadi lemah. Hal ini berpengaruh dalam tingkat upah minimum, karena lapangan pekerjaan tidak sebanding dengan jumlah pekerja/buruh. Pengusaha banyak yang mengabaikan peraturan yang ada dan membayarkan upah dibawah upah minimum sehingga melanggar peraturan yang berlaku. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah; (1) bagaimana implementasi Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor 07 Tahun 2013 Tentang Upah Minimum atas pemberlakuan upah terhadap pekerja; dan (2) pengawasan perlindungan hukum terhadap pekerja atas pemberlakuan upah dibawah upah minimum regional menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Metode penelitian yang digunakan adalah Metode pendekatan secara yuridis normatif,serta dilakukan penafsiran-penafsiran hukum diantaranya penafsiran hukum gramatikal, penafsiran hukum otentik dan penafsiran ekstensif. Spesifikasi Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini bersifat deskriptif analitis, yaitu memberikan gambaran melalui data-data dan fakta-fakta yang ada baik berupa data bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dengan bidang penelitian seperti Undang- Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Upah Minimum. Data sekunder bahan hukum sekunder yaitu berupa doktrin-doktrin atau pendapat para ahli terkemuka. Data sekunder bahan hukum tersier yaitu berupa artikelartikel yang di dapat dari media massa baik media elektronik maupun media cetak. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa; (1) Implementasi Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor 07 Tahun 2013 Tentang Upah Minimum atas pemberlakuan upah terhadap pekerja belum berlangsung dan berjalan secara efektif karena masih adanya perusahaan yang membayarkan upah dibawah standar upah minimum. Pasal 12 ayat (1) Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor 7 tahun 2013 Tentang Upah Minimum menyatakan bahwa terkait dengan penetapan upah minimum harus memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan provinsi sudah terealisasi, akan tetapi permasalahan timbul pada Pasal 15 ayat (1) Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor 7 tahun 2013 tentang Upah minimum menyebutkan bahwa Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum; dan (2) Pengawasan terhadap penerapan upah minimum dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi dengan memberikan imbauan dan anjuran melalui sosialisasi. Sanksi administratif yang diberikan dapat berupa penutupan usaha sampai pencabutan surat izin kalau Perusahaan melanggar ketentuan tersebut.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: perlindungan hukum,pekerja, upah minimum regional
Subjects: ?? UNIK1490 ??
Divisions: Universitas Komputer Indonesia > Fakultas Hukum
Universitas Komputer Indonesia > Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Date Deposited: 10 Nov 2017 03:33
Last Modified: 10 Nov 2017 03:33
URI: http://repository.unikom.ac.id/id/eprint/53691

Actions (login required)

View Item View Item