TINJAUAN HUKUM TENTANG TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ANAK UNTUK TUJUAN SEKSUAL MELALUI INTERNET DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

Melyana (2005) TINJAUAN HUKUM TENTANG TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ANAK UNTUK TUJUAN SEKSUAL MELALUI INTERNET DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK. Diploma thesis, Universitas Komputer Indonesia.

Full text not available from this repository.
Official URL: http://elib.unikom.ac.id/gdl.php?mod=browse&op=rea...

Abstract

Tindak pidana perdagangan anak untuk tujuan seksual melalui internet adalah suatu tindakan kejahatan yang dengan maksud untuk memperdagangkan anak-anak di bawah umur dengan bentuk apapun dengan cara menampilkan iklan pornografi terhadap tubuh anak untuk ditawarkan kepada masyarakat luas melalui suatu situs di internet. Objek dari kejahatan ini adalah anak-anak perempuan yang belum dewasa, dengan menempatkan dan memaksa mereka untuk melakukan perbuatan cabul dengan dirinya sendiri sebagai pelaku ataupun pihak ketiga sebagai penikmat jasa. Hukum positif Indonesia, yaitu KUHPidana dalam ketentuan pasal 297 mengatur masalah ini dengan memberikan ancaman hukuman pidana selama-lamanya 6 tahun penjara. Ancaman hukuman ini dinilai sangat ringan karena perdagangan anak juga merupakan salah satu kejahatan pelanggaran HAM. Sementara itu pasal 83 Undang-Undang khusus Tentang Perlindungan Anak No.23 Tahun 2002 yang dinilai telah memberikan ancaman hukuman pidana yang setimpal dengan kejahatan ini belum terimplementasikan dengan baik. Oleh sebab itu maka penulis mencoba melakukan penelitian untuk mengetahui apakah yang menyebabkan terjadinya tindak pidana perdagangan anak untuk tujuan seksual ini melalui internet dan bagaimana kaitannya dengan hukum pidana, serta meneliti mengenai permasalahan hukum apa yang muncul dalam tindak pidana perdagangan anak untuk tujuan seksual ini melalui internet dan bagaimanakah upaya hukum dalam mengatasi masalah tindak pidana perdagangan anak untuk tujuan seksual melalui internet, dihubungkan dengan UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Metode penelitian yang dilakukan secara deskriptis analistis, dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Adapun data yang dihasilkan dianalisis penulis secara yuridis kualitatif, yaitu dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang satu dengan peraturan perundang-undangan yang lainnya tidak saling bertentangan, sehingga tetap mempertahankan hirarki peraturan perundang-undangan dan terciptanya kepastian hukum. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa tindakan perdagangan anak untuk tujuan seksual melalui internet adalah suatu tindakan kejahatan yang dengan maksud untuk memperdagangkan anak-anak di bawah umur dengan bentuk apapun dengan cara menampilkan iklan pornografi terhadap tubuh anak untuk ditawarkan kepada masyarakat luas melalui suatu situs di internet. Pasal 83 UU No.23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak dapat digunakan untuk menghukum para pelaku tindak pidana perdagangan anak untuk tujuan seksual ini sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak-hak anak. Tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh korban atas kejahatan tersebut yaitu secara litigasi (lewat pengadilan), yaitu secara pidana dengan ketentuan pasal 83 UU No.23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: S1-Final Project > Fakultas Hukum > 2005
Divisions: Universitas Komputer Indonesia > Fakultas Hukum
Universitas Komputer Indonesia > Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Admin Repository
Date Deposited: 16 Nov 2016 07:41
Last Modified: 16 Nov 2016 07:41
URI: http://repository.unikom.ac.id/id/eprint/6278

Actions (login required)

View Item View Item