Materi 4: Pendekatan Dan Azas Pengenaan Pajak

Yulianti, Farida (2021) Materi 4: Pendekatan Dan Azas Pengenaan Pajak. [Teaching Resource]

[img]
Preview
Text
hukum-pajak-pertemuan 4.pdf - Published Version

Download (1MB) | Preview
Official URL: http://kuliahonline.unikom.ac.id/?listmateri/&deta...

Abstract

Hukum Pajak Pajak Ditinjau dari Hukum, merupakan perikatan Yang timbul karena UU yang mewajibkan seseorang memenuhi syarat yang ditentukan dalam UU, untuk membayar suatu jumlah tertentu yang dapat dipaksakan, tanpa mendapat imbalan yang secara langsung dapat ditunjuk, yang digunakan untuk membiayai pengeluaran negara. Pajak merupakan perikatan, perikatan dalam pajak berbeda dengan perikatan perdata. Perikatan perdata dapat lahir karena perjanjian dan lahir karena UU, sedangkan perikatan dalam pajak hanya lahir karena UU. Perikatan perdata dalam lapangan hukum privat (hubungan antar perorangan dan kedudukan para pihak sederajat) sedangkan perikatan pajak dalam lapangan hukum Publik (hubungan negara dengan perorangan/badan kedudukan para pihak tidak sederajat).

Item Type: Teaching Resource
Subjects: Materi Kuliah Online > Materi Kuliah Tahun 2021
Divisions: Universitas Komputer Indonesia
Depositing User: Admin Repository
Date Deposited: 05 Apr 2021 05:00
Last Modified: 05 Apr 2021 05:00
URI: http://repository.unikom.ac.id/id/eprint/68316

Actions (login required)

View Item View Item