Pidana Mati Di Indonesia Teori, Regulasi dan Aplikasi

Darwin Pane, Musa and Pudjiastuti, Diah (2021) Pidana Mati Di Indonesia Teori, Regulasi dan Aplikasi. PUSTAKA AKSARA.

[img]
Preview
Text
[Ba19] Pidana Mati Di Indonesia Teori, Regulasi dan Aplikasi.pdf

Download (3MB) | Preview
[img]
Preview
Text
Turnitin 2.pdf

Download (17MB) | Preview

Abstract

Hukuman mati masih menjadi perdebatan yang tak kunjung selesai hingga saat ini, penerapan pidana mati merupakan upaya dalam mewujudkan penegakan hukum. Pada dasarnya, seorang pelaku suatu tindak pidana harus dikenakan suatu akibat hukum. Akibat hukum itu pada umumnya berupa pidana. Terdapat 2 (dua) pandangan terhadap penerapan pidana mati tersebut yaitu ada yang pro dan ada yang kontra, dimana kedua pandangan tersebut memiliki alasan yang sama-sama kuat dalam mempertahankan argumen dan alasannya. Indonesia sebagai negara hukum, sebagaimana diatur dalam UUD 1945, setidaknya menimbulkan dua konsekuensi. Pertama menjunjung tinggi hak asasi manusia dan menjamin persamaan kedudukan warga negara di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Kedua, menjunjung tinggi asas peradilan yang bebas, dalam arti tidak tunduk kepada kekuasaan lain yang manapun.1 Oleh karena itu, kebijakan kriminal terkait sanksi penerapan pidana mati merupakan hal yang sangat penting dalam konsep pemidanaan. Berdasarkan hal tersebut, maka bagaimana penerapan hukuman mati ditinjau dari teori, regulasi serta aplikasinya. Sebelum lebih jauh membahas sanksi pidana mati, alangkah baiknya terlebih dahulu memahami apa itu tindak pidana. Seperti halnya suatu sistem yang bekerja tentu ada standar prosedur dan mekanisme serta tata cara dan tata kelola yang harus dilakukan oleh orang yang berwenang sehingga adanya fungsi peran, yang mana hal tersebut untuk mencapai tujuan. Pembangunan sistem hukum pidana secara menyeluruh yang meliputi pembangunan kultur, struktur dan substansi hukum pidana. Jelaslah bahwa kebijakan hukum pidana (penal policy) menduduki posisi yang sangat strategis dalam pengembanganan hukum pidana modern.2 Konsep social engineering tidak boleh berhenti pada penciptaan peraturan hukum tertulis karena hukum tertulis seperti itu selalu mengalami keterbatasan. Konsep ini memerlukan peranan aparat penegak hukum yang profesional, untuk memberi jiwa pada kalimat-kalimat tertulis dalam peraturan perundang-undangan. Aparat hukum, khususnya hakim harus mampu menggali nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat, seperti diamanatkan dalam Pasal 27 Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 tentang KetentuanKetenuan Pokok Kekuasaan Kehaiman dan kemudian menggunakan nilai-nilai yang baik dalam rangka menerjemahkan ketentuan hukum yang berlaku.3 Sejalan dengan hal tersebut, Nawawi Arief menyatakan, mengingat demikian banyaknya instansi (struktur kelembagaan) dan pejabat (kewenangan) yang terkait di bidang penegakan hukum, maka perlu dilakukan reformasi, khususnya yang terkait dengan peninjauan dan penataan kembali seluruh struktur kekuasaan atau kewenangan penegakan hukum. Hambatan dan keberhasilan penegakan hukum pidana tentunya tidak terlepas dari reformasi terhadap struktur hukum bahkan juga di bidang peraturan perundang-undangan (substansi hukum) dan budaya hukum.4 Berbicara mengenai sistem hukum, menurut Lawrence M. Friedman, bahwa sistem hukum itu harus memenuhi 3 komponen, yaitu struktur (structure), substansi (subtance), dan kultur hukum (legal culture). Pertama sistem hukum mempunyai struktur, dalam hal ini sistem hukum terus berubah, namun bagian-bagian sistem itu berubah dalam kecepatan yang berbeda dan setiap bagian berubah tidak secepat bagian tertentu lainnya. Ada pola panjang yang berkesinambungan. Struktur sistem hukum, dengan kata lain adalah kerangka atau rangkaian, bagian yang tetap bertahan, bagian yang memberi semacam bentuk dan batasan terhadap keseluruhan. Kedua sistem hukum mempunyai substansi, yang dimaksud dengan substansi adalah aturan, norma, dan pola perilaku manusia yang nyata dalam sistem hukum. ketiga, sistem hukum mempunyai kultur (budaya hukum) adalah sikap manusia terhadap hukum dan sistem hukum, di dalamnya terdapat kepercayaan, nilai, pemikiran serta harapannya.5 Apabila dihubungkan dengan konsep hukum progresif, maka pemidanaan dalam bentuk pidana mati perlu dikaji kembali. Hukum progresif yang merupakan pemikiran perkembangan hukum yang digagas oleh Satjipto Raharjo, berpandangan bahwa hukum dibentuk untuk manusia bukan manusia untuk hukum, sehingga hukum buatan manusia seharusnya tidak mereduksi kemuliaan dan hormat sebatas yang dikatakan dalam undang-undang

Item Type: Other
Subjects: E-Books
Divisions: Universitas Komputer Indonesia
Depositing User: Muhamad Heru Nuralam
Date Deposited: 15 Jun 2023 02:30
Last Modified: 12 Jul 2023 03:31
URI: http://repository.unikom.ac.id/id/eprint/70202

Actions (login required)

View Item View Item