PERANAN KEPEMIMPINAN CAMAT DALAM MELAKSANAKAN DISIPLIN KERJA PERANGKAT KECAMATAN DI KECAMATAN DAYEUHKOLOT KABUPATEN BANDUNG

Hernawati, Erna (2007) PERANAN KEPEMIMPINAN CAMAT DALAM MELAKSANAKAN DISIPLIN KERJA PERANGKAT KECAMATAN DI KECAMATAN DAYEUHKOLOT KABUPATEN BANDUNG.

Full text not available from this repository.
Official URL: http://elib.unikom.ac.id/gdl.php?mod=browse&op=rea...

Abstract

Kepribadian merupakan salah satu faktor yang terpenting yang turut menunjang faktor akademis dari individu yang bersangkutan, karena tanpa terbentuk pribadi yang baik, maka nilai akademis yang sudah mereka dapatkan akan sia-sia. Salah satu dari nilai kepribadian yang sangat menunjang dari terbentuknya Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas adalah disiplin atau kedisiplinan. Disiplin yang dimaksud berkisar pada disiplin pribadi individu yang bersangkutan, disiplin pada lingkungan, namun yang terpenting adalah disiplin yang berkaitan pada pekerjaan mereka. Perilaku disiplin sangat penting dan dapat menunjang bagi pencapaian tujuan mereka, dan sudah semestinya menjadi bagian dari kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, maka berkenaan dengan hal ini pemerintah mencanangkan Gerakan Disiplin Nasional (GDN) yang salah satu faktor utamanya adalah disiplin nasional yang merupakan perwujudan kepatuhan dan ketaatan pada hukum dan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat. Hal ini menunjukan bahwa disiplin diberlakukan terhadap seluruh lapisan masyarakat termasuk aparat pemerintah sebagai motor penggerak menuju terciptanya pencapaian dan tujuan negara. Disiplin merupakan suatu manifestasi dari sikap mengendalian diri, manfaat disiplin itu sendiri adalah untuk menyalurkan kekuatan yang positif yang ada dalam tiap diri manusia untuk diarahkan ke arah yang positif dan mencegah potensinya dijadkan sasaran dari ajakan, dorongan yang negatif inilah disiplin pribadi yang menjadi awal dari disiplin bermasyarakat, berpemerintahan, berbangsa dan bernegara. Disiplin itu mutlak dimiliki oleh setiap aparatur pemerintah, baik pemerintah yang berada di tingkat atas, maupun pemerintah yang berada di tingkat bawah. Disiplin yang dimiliki oleh aparatur pemerintah tingkat pusat juga dimiliki oleh aparatur tingkat daerah, sehingga baik pusat maupun daerah saling menunjang dalam menciptakan disiplin nasional. Seperti yang tercantum dalam UU No.22 Tahun 1999 pasal 66 ayat 2 tentang pemerintah daerah dan UU No.32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah yang menyatakan bahwa Camat adalah kepala Kecamatan. Dari pasal ini dapat diartikan bahwa Camat adalah pemimpin penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kecamatan yang menerima pelimpahan sebagian wewenang pemerintah dari Bupati/Walikota yang bersangkutan. Perangkat pemerintahan Kecamatan sebagai salah satu aparatur yang berhubungan langsung dengan masyarakat haruslah memiliki tingkat kedisiplinan yang tinggi yang berkaitan dengan pekerjaan, kerja sama serta pelayanan terhadap masyarakat dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan Kecamatan. Disiplin kerja pegawai merupakan faktor yang sangat penting dalam mencapai suatu tujuan organisasi. Oleh sebab itu penting bagi Camat untuk dapat membina dan meningkatkan disiplin kerja serta memberi semangat dan motivasi bagi pegawainya. Kurangnya disiplin kerja dapat menimbulkan berbagai hal yang kurang baik dalam hubungannya dengan pekerjaan, misalnya semangat kerja yang menurun, hasil kerja yang kurang maksimal, serta acuh tak acuh terhadap pekerjaan atau jabatan yang diembannya. Pembinaan disiplin terhadap pegawai kantor Kecamatan dilakukan agar tumbuh kesadaran dalam mentaati peraturan yang berlaku. Kurangnya kedisiplinan akan menghambat penyelenggaraan pemerintah Kecamatan yang secara tidak langsung turut mempengaruhi jalannya sebuah pemerintahan secara keseluruhan. Seorang Camat harus mampu menujukkan kemampuannya dalam memimpin serta membina pegawai agar mempunyai disiplin kerja yang baik guna kelancaran jalannya pemerintah Kecamatan. Camat sebagai pemimpin pemerintahan yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan, mengkoordinasikan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan, serta mampu menjalankan kepemimpinan dengan sebaik-baiknya. Dalam hal ini Camat berkemampuan untuk membangkitkan minat, kemampuan, serta semangat bagi para pegawainya demi mencapai tujuan bersama dan mencapai hasil yang sempurna. Oleh karena itu sudah menjadi tugas dan kewajiban seorang Camat untuk menjalankan pemerintahan Kecamatan serta berkewajiban untuk membina disiplin kerja pegawai kantor Kecamatan. Disamping itu, faktor disiplin dari para penyelenggara pemerintahan Kecamatan, terutama disiplin kerja perangkat kerja juga memegang peranan penting dalam menentukan keberhasilan. Dengan disiplin kerja yang baik berakibat terhadap meningkatkan motivasi produktifitas kerja.

Item Type: Article
Subjects: Laporan Kerja Praktek > Fakultas Sospol > Ilmu Pemerintahan > 2006
Divisions: Universitas Komputer Indonesia > Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Komputer Indonesia > Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik > Ilmu Pemerintahan (S1)
Depositing User: Admin Repository
Date Deposited: 16 Nov 2016 07:44
Last Modified: 16 Nov 2016 07:44
URI: http://repository.unikom.ac.id/id/eprint/8666

Actions (login required)

View Item View Item