PERENCANAAN PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) DALAM RANGKA PEMBANGUNAN DAERAH JANGKA MENENGAH (RPJM) KABUPATEN SAMBAS TAHUN 2006 – 2011 (Studi Kasus Pada Bappeda Kabupaten Sambas)

Lesmana, Anton (2007) PERENCANAAN PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) DALAM RANGKA PEMBANGUNAN DAERAH JANGKA MENENGAH (RPJM) KABUPATEN SAMBAS TAHUN 2006 – 2011 (Studi Kasus Pada Bappeda Kabupaten Sambas).

Full text not available from this repository.
Official URL: http://elib.unikom.ac.id/gdl.php?mod=browse&op=rea...

Abstract

Setiap Negara berkembang mempunyai komitmen dan orientasi terhadap pembangunan. Pembangunan yang dilaksanakan setiap negara berkembang mempunyai perbedaan prinsip yang dilandasi falsafah, hakekat, tujuan, strategi maupun kebijaksanaan dan program pembangunannya. Namun demikian, pembangunan yang dilakukan negara berkembang secara global merupakan suatu proses kegiatan yang terencana dalam upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi, perubahan sosial, dan modernisasi bangsa guna meningkatkan kualitas hidup manusia dan kesejahteraan masyarakat. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mengamanatkan bahwa Pembangunan Jangka Menengah Daerah merupakan penjabaran platform Bupati terpilih yang penyusunannya berpedoman pada perencanaan Jangka Panjang Daerah Bupati yang bersifat menyeluruh. Dengan demikian, keberhasilan pelaksanaan rencana pembangunan Jangka Menengah Daerah sekaligus mencerminkan kinerja Bupati beserta jajaran Perangkat Daerah Kabupaten selama kurun waktu masa jabatan Bupati sebagai Kepala Pemerintahan Daerah dan selaku Wakil Pemerintah di Daerah. Perencanaan sebagaimana dimaksud di atas, dipandang sebagai suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia. Sedangkan aspek perencanaan mencakup perencanaan kebijaksanaan, program dan kegiatan serta pemantauan dan evaluasi merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan proses perencanaan. Kepala Daerah menyelenggarakan dan bertanggungjawab atas perencanaan pembangunan Daerah di Daerahnya, dimana dalam penyelenggaraan perencanaan pembangunan Daerah dilaksanakan oleh BAPPEDA, sesuai amanat Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan Kepala BAPPEDA Provinsi Kabupaten Sambas bertanggungjawab terhadap tugas pokok dan fungsi perencanaan pembangunan sebagaimana sistem perencanaan pembangunan di atas. Dalam menjalankan tugas, pokok dan fungsinya, BAPPEDA sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) merupakan bagian dari jajaran Pemerintahan Daerah yang menjalankan otonomi daerah dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah. Dengan demikian, Kepala BAPPEDA Kabupaten Sambas berkewajiban menyusun RENSTRA berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJM). Suatu kegiatan selalu diawali dengan perencanaan karena perencanaan merupakan sebuah konsep yang dibuat untuk menggerakkan suatu kegiatan yang akan dilakukan, sehingga proses tersebut dapat berjalan dengan teratur dan terarah. Salah satu sumber pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintahan Daerah adalah Pendapatan Asli Daerah (PAD). PAD merupakan pendapatan daerah yang bersumber dari hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah, yang bertujuan untuk memberikan keleluasaan kepada daerah dalam menggali pendanaan dalam pelaksanaan otonomi daerah sebagai perwujudan asas desentralisasi. Sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, ditetapkan bahwa daerah propinsi hanya dapat memungut maksimal 4 (empat) jenis pajak sedangkan daerah kabupaten/kota diberikan kewenangan untuk menetapkan jenis pajak baru selain yang ditetapkan dalam Undang-Undang tersebut. Sementara itu, untuk retribusi, baik daerah propinsi maupun daerah kabupaten/kota sesuai kewenangannya dapat menetapkan jenis retribusi baru selain yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah. Penetapan jenis pungutan baru tersebut hanya dapat dilakukan sepanjang memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 34 tahun 2000. Pemberian diskresi dalam menetapkan jenis pungutan baru tersebut pada awalnya didasarkan pada keadaan daerah yang mempunyai potensi sumber-sumber pendapatan yang sangat beraneka ragam sehingga sulit untuk mengakomodir secara keseluruhan dalam Undang-Undang. Melalui pemberian diskresi tersebut, diharapkan daerah dapat secara selektif menggali sumber pendapatan baru yang potensial dengan tetap memperhatikan aspek yuridis maupun teoritis. Namun dalam kenyataannya, pemberian kewenangan tersebut hanya mendorong daerah untuk kembali menetapkan jenis pungutan yang sebelumnya telah dianulir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997. Disamping itu, berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilakukan Departemen Keuangan sejak efektifnya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000, ditemukan bahwa banyak pungutan daerah yang mengakibatkan ekonomi biaya tinggi (high cost economy) sehingga berdampak negatif terhadap pertumbuhan ekonomi, baik lokal maupun secara nasional. Disadari pula, bahwa kebijakan pengawasan (policy control) Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 memiliki beberapa kelemahan, antara lain, tidak adanya sanksi bagi daerah yang tidak menyampaikan Peraturan Daerah kepada Pemerintah Pusat dalam rangka pengawasan Peraturan Daerah sehingga menyulitkan Pemerintah Pusat dalam mengawasi jalannya roda pemerintahan di daerah.. Dalam era otonomi daerah sekarang ini, daerah di berikan kewenangan yang lebih besar untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Tujuannya antara lain adalah untuk lebih mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat, memudahkan masyarakat untuk memantau dan mengontrol penggunaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD), selain untuk menciptakan persaingan yang sehat antar daerah dan mendorong timbulnya inovasi dari putra daerah itu sendiri. Sejalan dengan kewenangan tersebut, pemerintah daerah di harapkan lebih mampu menggali sumber-sumber keuangan khususnya untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan pemerintah dan pembangunan di daerahnya melalui Pendapatan Asli Daerah(PAD). Tuntutan peningkatan PAD semakin besar seiring dengan semakin banyaknya kewenangan pemerintah yang di limpahkan kepada daerah disertai pengalihan personil, peralatan, pembiayaan dan dokumentasi (P3D) ke daerah dalam jumlah besar. Sementara sejauh ini, dana perimbangan yang merupakan transfer keuangan oleh pusat kepada daerah dalam rangka mendukung pelaksanaan otonomi daerah, meskipun jumlahnya relatif memadai (yakni sekurang-kurangnya 25 persen dalam penerimaan dalam negeri dalam APBN) , daerah tetap harus lebih kreatif dalam meningkatkan PAD nya untuk meningkatkan akuntabilitas dan keleluasaan dalam pembelanjaan APBD-nya. Sumber-sumber pendapatan daerah yang potensial harus digali dan dikembangkan secara maksimal, namun tentu saja di dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk diantaranya pajak daerah dan retribusi daerah yang memang telah sejak lama menjadi unsur PAD yang utama. Dalam rangka meningkatkan kemampuan keuangan daerah agar dapat melaksanakan otonomi, Pemerintah melakukan berbagai kebijakan perpajakan daerah, diantaranya dengan menetapkan UU No.34 Tahun 2000 tentang perubahan atas UU No.18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pemberian kewenangan dalam pengenaan pajak dan retribusi daerah, yang diharapkan dapat lebih mendorong Pemerintah Daerah terus berupaya untuk mengoptimalkan PAD, khususnya yang berasal dari pajak daerah dan retribusi daerah. Namun, kreativitas Pemerintah Daerah yang berlebihan dan tak terkontrol dalam memungut pajak daerah dan retribusi daerah, akan menimbulkan dampak yang merugikan bagi masyarakat dan dunia usaha, yang pada gilirannya menyebabkan ekonomi biaya tinggi. Oleh karena itu UU No.34 Tahun 2000 tetap memberikan batasan Kriteria pajak daerah dan retribusi yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah. Sejak terjadinya krisis ekonomi berkepanjangan yang kemudian berkembang menjadi krisis multidimensional di bidang politik, hukum, dan sosial, pembangunan di kabupaten Sambas mengalami kemunduran. Kondidsi yang demikian ini sangat dirasakan dampaknya oleh masyarakat, dimana perubahan cepat terjadi pada sikap dan prilaku mereka yang penuh kekhawatiran dan ketidak pastian dalam menjalankan aktivitasnya, sementara kepercayaan terhadap pemerintah menurun terutama berkaitan dengan penegakan hukum. Perubahan menuju perbaikan yang di harapka juga berjalan relative lambat, karena berbagai factor yang melatarbelakanginya. Keadaan ini mendorong munculnya pemikiran baru dalam pembangunan yang akan lebih banyak melibatkan peran serta masyarakat dala proses pembangunan dan mengurangi peranan pemerintah yang terlalu dominan selama ini. Dengan pemikiran baru ini diharafkan semua kepentigan masyarakat yang memiliki latar belakang sosial, budaya, politik dan ekonomi sangat beragam dapat diakomodasikan dengan fokus untuk mewujudkan masyarakat Kabupaten Sambas yang mandiri, berprestasi, madani dan sejahtera. Untuk menjalankan tugas pokok dan fungsinya dalam pembangunan secara lebih proporsional, tentunya pemerintah Kabupaten Sambas membutuhkan APBD yang kuat, baik besaran maupun strukturnya. Namun mengingat proporsi transfer pemerintah pusat dalam bentuk Dana Alokasi Umum (DAU) pada APBD Kabupaten Sambas sangat dominan, maka upaya memperkuat APBD harus dilakukan dengan menggali potensi sumber pendapatan asli daerah, baik melalui peningkatan penerimaan pajak dan retribusi daerah maupun dengan mencari sumber-sumber penerimaa baru sesuai dengan semangat otonomi daerah. Dengan kondisi permasalahan diatas, maka tugas pemerintah Kabupaten Sambas dalam menyelenggarakan pelayanan masyarakat akan mnjadi semakin kompleks terutama untuk menggerakan ekonomi rakyat, meningkatkan kualitas SDM melalui Pendidikan dan kesehatan dan mewujudkan kehidupan masyarakat yang lebih religius.

Item Type: Article
Subjects: Laporan Kerja Praktek > Fakultas Sospol > Ilmu Pemerintahan > 2006
Divisions: Universitas Komputer Indonesia > Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Komputer Indonesia > Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik > Ilmu Pemerintahan (S1)
Depositing User: Admin Repository
Date Deposited: 16 Nov 2016 07:44
Last Modified: 16 Nov 2016 07:44
URI: http://repository.unikom.ac.id/id/eprint/8694

Actions (login required)

View Item View Item