LAPORAN PRAKTEK KERJA LAPANGAN DI DINAS SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN SUBANG.

Yulianto, Wisnu (2007) LAPORAN PRAKTEK KERJA LAPANGAN DI DINAS SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN SUBANG.

Full text not available from this repository.
Official URL: http://elib.unikom.ac.id/gdl.php?mod=browse&op=rea...

Abstract

Sejak Proklamasi 17 Agustus 1945, Subang merupakan daerah Kewedanaan yang ada di bawah Kabupaten Karawang, dengan kedudukan di Purwakarta. Keadaan ini berlangsung sampai 5 April 1948. Tanggal inilah yang kemudian dijadikan hari jadi Kabupaten Subang. Awal 1946, Subang dijadikan tempat kedudukan Residen Jakarta. Setelah meletus Agresi Belanda I pada 21 Juli 1947, pada 24 Juli 1947 Subang diduduki Belanda dan pemerintahan Mundur ke Bakom. Songgom, Surian, Cikadu. Pada tanggal 5 April 1948 di Cimanggu dibentuk Kabupaten Karawang Timur, dengan Bupati pertamanya Danta Ganta Wikama. Pada 29 Januari 1949, Wali Negara Pasundan memecah Kabupaten Karawang menjadi dua Kabupaten, yakni Kabupaten Karawang yang meliputi Kewedanaan Karawang, Rengas Dengklok, Cikampek dan Kabupaten Purwakarta yang meliputi Kewedanaan Purwakarta, Subang, Pamanukan, Ciasem dan Sagalaherang. Dengan demikian antara 29 Januari 1949 sampai 8 Agustus 1950, terdapat dulisme Pemerintahan Kabupaten di Daerah Kabupaten Subang sekarang yakni Pemerintahan Kabupaten Karawang Timur dengan Bupati R.S Ronggowaluyo dan Pemerintahan Kabupaten Purwakarta dengan bupati R. Hasan Suriasacakusumah. Untuk mengatasinya, pada Januari 1950, di Kabupaten Karawang timur dibentuk pemerintahan dengan nama Badan Pekerja Darurat Kabupaten Karawang, yang ketuanya dijabat Bupati Karawang Timur, R.S. Sunarya Ronggowaluyo, sedangkan Bupati Militernya dijabat Rd. R.S. Hadipranoto. Pemerintah ini dibawah Residen Jakarta, yang waktu itu dijabat M. Mu’min. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 10 tahun 1950, Badan Pekerja Darurat Kabupaten Karawang Timur dibubarkan, atas dasar keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 4/UH/GDB/50 tertanggal 2 Juni 1950, diangkat seorang pejabat Bupati, yakni RRd. R.S. Hadipranoto sebagai pemegang kekuasaan eksekutif, sedangkan kekuasaan Legislatifnya dipegang oleh Mu’min. Bupati pertama setelah pernyataan kedaulatan atau ketiga dihitung dari Kabupaten Karawang Timur, Kabupaten Purwakarta yang berkedudukan di Subang iyu Rd. R.S. Hadipranoto yang merangkap sebagai Ketua Dewan Pemerintah Daerah. Bupati pertama inidari Rengasdengklok Kabupaten Krawang, yang pernah menjadi Wedana Rengfasdengklok dan memgang peran penting ketika Bung Karno dan Bung Hatta disembunyikan Singgih dan Chaerul Saleh dengan kawan-kawannya di Rengasdengklok menjelang Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Pada 1957, lahir Undang-undang No. 1/57 yakni undang-undang tentang pokok Pemerintahan Daerah, yang diantaranya mengatur pemerintahan daerah Tingkat II sepenuhnya berada dibawah pimpinan Kepala Daerah yang dipilih DPRD. Terpilih kemudian R. Gandawijaya dari Unsur PNI. Dengan demikian kedudukan Bupati dihapus, dan Rd. R.S. Hadipranoto ditarik ke Departemen Dalam Negeri. Perwakilan pemerintahan pusat di daerah dilaksanakan Kepala Pamongpraja yang dijabat oleh Patih dengan subutan Pejabat Bupati. Untuk jabatan tersebut diangkat Tubagus Chasan Sutawinangun, yang jabatan asalnya Patih di kantor Keresidenan Purwakarta. Undang-undang pokok Pemerintahan Daerah NO.1/57 dicabut Dekrit Presiden 5 Juli 1959. undang-undang tersebut digantikan dengan Ketetapan Presiden No. 6/59 yang membubarkan DPR dan DPRD-DPRD hasil pemilu 1959 dan membentuk DPRGR dan DPRDGR. Jabatan Bupati dihidupkan lagi, yang merangkap sebagai Kepala Daerah dan merangkap pula sebagai ketua DPRDGR Kabupaten Daerah Tingkat II. Pada akhir 1966 habis masa jabatan Bupati TB. MH. Chassan Sutawinangun sebagai Bupati Kepala Daerah Purwakarta, maka diadakan pemilihan dan secara aklimasi R.A. Syamsuddin yang semula kasdim 00605 Subang/Purwakarta Menjadi Bupati Kepala Daerah Kabupaten Purwakarta di Subang. Pelantikannya dilakakukan 25 Januari 1967, sedangkan yang digantikannya menjadi Residen/Pembantu Gubernur untuk Wilayah Banten di Serang. Pada 29 Juni 1968 dikeluarkan undang-undang No. 4 tahun 1968 yang membagi Kabupaten Purwakarta menjadi dua kabupaten, yakni Kabupaten Purwakarta di Purwakarta dan Kabupaten Subang di Subang. Berdasarekan pasal 6 Undang-undang tersebut, R.A. Syamsuddin otomatis menjadi Bupati Kepala Daerah Kabupaten Subang. Pada saat itupun terbentuklah dinas Sekretariat Daerah Kabupaten Subang yang membawahi bagian Hubungan Masyarakat. Pada 1973 secara aklamasi R.A. Syamsuddin terpilih kembali. Ketika masa jabtannya berakhir 1978, diadakan pemilihan Bupati Kepala Daerah. Diantara tiga calon, yakni Mohamad Amin, Ir. Sukanda Kartasasmita, dan Drs. Saleh, terpilih Ir. Sukanda Kartasasmita. Pelantikannya dilakukan pada 21 November 1978 Dengan demikian, hingga 1990an sampai pada saat ini terbentuklah suatu pemerintahan Kabupaten Subang yang dipimpin oleh Bupati pertamanya Ir. Sukanda Kartasasmita.

Item Type: Article
Subjects: Laporan Kerja Praktek > Fakultas Sospol > Ilmu Komunikasi > 2007
Divisions: Universitas Komputer Indonesia > Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Komputer Indonesia > Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik > Ilmu Komunikasi (S1)
Depositing User: Admin Repository
Date Deposited: 16 Nov 2016 07:44
Last Modified: 16 Nov 2016 07:44
URI: http://repository.unikom.ac.id/id/eprint/8912

Actions (login required)

View Item View Item