PENANGANAN TINDAK PIDANA KEJAHATAN DAN KEKERASAN DI UNIT JATANRAS SATUAN RESERSE KRIMINAL POLWILTABES BANDUNG

Liyani (2007) PENANGANAN TINDAK PIDANA KEJAHATAN DAN KEKERASAN DI UNIT JATANRAS SATUAN RESERSE KRIMINAL POLWILTABES BANDUNG.

Full text not available from this repository.
Official URL: http://elib.unikom.ac.id/gdl.php?mod=browse&op=rea...

Abstract

Sebagai Rakyat dari Negara hukum layaknya kita harus mengetahui system paeradilan di Indonesia,khususnya peradilan pidana yang lebih banyak terjadi di Indonesia.Sistem peradilan pidana di Indonesia adalah suatu sistematika dari manajemen administrasi peradilan pidana itu sendiri dengan unsur-unsurnya yang merupakan sub system dari peradilan pidana itu sendiri yang meliputi kepolisian ,kejaksaan,kehakiman,dan lembaga pemasyarakatan. Keempat komponen diatas yaitu merupakan para penegak hukum dalam peradilan pidana di indonesia,yang mana setiap komponen mempunyai fungsi yang saling berhubungan dan memiliki tujuan dan persefsi yang sama dalam menyelesaikan suatu masalah atau kasus kejahatan.Adapun kegiatan para penegak hukum dalam peradilan pidana akan dilakukan secara bertahap dan sistematis.Yang pertama dilakukannya penyelidikan dan atau penyidikan oleh pihak kepolisian,tahap kedua adanya penuntutan yang dikeluarkan oleh kejaksaan,selanjutnya yang ketiga adanya pemeriksaan yang dilakukan oleh hakim dalam sidang dipengadilan,dan yang terakhir pelaksanaan putusan hakim yang dilakukan jaksa di Lembaga Pemasyarakatan. Seperti itulah kinerja dari para penegak hukum dalam sistem peradilan pidana di Indonesia secara bertahap.Sesuai dengan landasannya yaitu Hukum Acara Pidana dan yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Dalam hubungannya sebagai penyidik dan atau penyelidik, karena seperti yang telah kita ketahui peranannya itu sangat besar dimana tugas polisi itu membutuhkan logika,tenaga dan yang paling utama adalah membutuhkan sekali banyak waktu untuk memecahkan sebuah kasus. Suatu penyidikan pada akhirnya harus menemukan pembuktian,dan setelah ada pembuktian polisi dapat menangkap si tersangka dan kejaksaan dapat melakukan penuntutan.Selain itu juga penyidikan harus ada kejelasan tentang delik-delik apa saja yang terjadi ,dan tentu saja delik itu juga tercantum dalam perundang-undangan pidana.Karena suatu penyidikan harus diarahkan pada keadaan yang terjadi dan kemudian dicocokkan dengan perumusan delik.Maka dari itu penentuan delik itu sangat berpengaruh dalam suatu penyidikan. Setelah penulis mengetahui tugas masing-masing dari keempat komponen dalam peradilan pidana Indonesia diatas,maka penulis tertarik untuk mengetahui lebih banyak tentang seluk beluk kinerja komponen yang pertama yakni Kepolisian. Pergeseran paradigma pengabdian Kepolisian yang sebelumnya cenderung digunakan sebagai alat Penguasa kearah mengabdi bagi kepentingan masyarakat telah membawa berbagai implikasi perubahan yang mendasar. Salah satu perubahan itu adalah perumusan kembali perannya sesuai Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 yang menetapkan Polisi Republik Indonesia berperan selaku pemelihara Keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum, serta pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat. Dalam penulisan ini penulis akan membahas tentang Kepolisian sebagai penegak hukum.Dan yang seperti kita ketahui bahwa fungsi dari kepolisian negara Republik Indonesia yaitu selain sebagai aparat penegak hukum,juga sebagai alat pembangunan Nasional untuk mencapai keadilan dan kemakmuran masyarakat berdasarkan Pancasila.Sehingga sangatlah besar peranan polisi dalam kerhidupan masyarakat Indonesia,walaupun banyak dari masyarakat indonesia yang beranggapan buruk dan kurang baik terhadap pakerjaan polisi. Pada umumnya masyarakat hanya menilai segi buruk tugas polisi sebagai pengayom masyarakat dan juga sebagai aparat penegak hukum ,padahal kenyataannya tugas polisi itu memang banyak sekali mengalami kesulitan-kesulitan,namun masyarakat tidak mau melihat kesulitan-kesulitan itu dan bahkan selalu menganggap itu adalah suatu kewajaran.Maka dari itu penulis ingin membuktikan apakah yang dianggap oleh masyarakat itu memang benar atau masyarakat memang tidak memahami atau bahkan tidak mau memahami kinerja dari kepolisian. Namun memang sesuai dengan arah kebijakan strategi Polisi Republik Indonesia yang mendahulukan tampilan selaku pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat dimaksud bahwa, dalam setiap tugas pengabdian anggota Kepolisian baik sebagai pemelihara Keamanan dan ketertiban masyarakat maupun sebagai penegak hukum haruslah dijiwai oleh tampilan perilakunya sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat, sejalan dengan paradigma barunya yang mengabdi bagi kepentingan masyarakat. Apabila tampilan perilakunya tidak sesuai dengan sosoknya sebagai anggota Kepolisian,maka masyarakat tidak akan pernah menghargai dia sebagai anggota Kepolisian.Namun apabila sebaliknya tampilan perilakunya memang sudah sesuai dengan posisinya sebagai anggota Kepolisian maka masyarakatpun akan lebih menghargai dirinya sebagai anggota Kepolisian.Dan kesimpulannya masyarakat tidak akan memandang negative terhadap sosok anggota Kepolisian jika anggota Kepolisian itu sendiri bisa mengimbangi perilakunya dengan posisinya sebagai anggota Kepolisian. Penulis merasa terdorong untuk lebih memahami tugas polisi sebagai penyidik dan penyelidik,apalagi saat ini begitu banyak terjadi kejahatan atau tindak pidana,khususnya dibidang kekerasan dan umumnya tindak pidana lainnya.Kasus kejahatan dengan kekerasan sudah semakin marak dikalangan masyarakat indonesia ,bahkan kita akan sering temukan di program-program televisi setiap harinya,dan semakin terbuka bagi masyarakat kasus kejahatan dengan kekerasan ini malah semakin bertambah,hal ini dikarenakan banyak dari kalangan masyarakat meniru hal yang buruknya saja dari pada hal yang baiknya ,dan itu akan membuat tugas dari kepolisian semakin bertambah banyak dengan kesulitan-kesulitan yang dihadapinya. Setelah semua dipaparkan,maka penulis sangat tertarik sekali mengetahui proses penyidikan dan pemeriksaan yang khusus akan menekankan pada unit Jatanras ( kejahatan dan kekerasan ) Kesatuan Reserse Kriminal Kepolisian Wilayah Kota Besar Bandung (SAT RESKRIM POLWITABES BANDUNG).Penulis juga ingin belajar secara praktek bagaimana cara menyelesaikan suatu kasus kejahatan khususnya dengan unsur kekerasan dengan sebenar-benarnya.Dan ingin membandingkan apa yang telah penulis dapatkan selama kuliah Di fakultas Hukum Universitas Komputer Indonesia tentang kejahatan dan kekerasan dengan praktek nyatanya di Unit Jatanras Satuan reskrim Polwiltabes Bandung.

Item Type: Article
Subjects: Laporan Kerja Praktek > Fakultas Hukum > 2007
Divisions: Universitas Komputer Indonesia > Fakultas Hukum
Universitas Komputer Indonesia > Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Admin Repository
Date Deposited: 16 Nov 2016 07:45
Last Modified: 16 Nov 2016 07:45
URI: http://repository.unikom.ac.id/id/eprint/8943

Actions (login required)

View Item View Item