TINJAUAN ATAS PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 PADA PT. INDUSTRI TELEKOMUNIKASI INDONESIA (PERSERO)

Aminah, Sri (2007) TINJAUAN ATAS PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 PADA PT. INDUSTRI TELEKOMUNIKASI INDONESIA (PERSERO).

Full text not available from this repository.
Official URL: http://elib.unikom.ac.id/gdl.php?mod=browse&op=rea...

Abstract

Pada era globalisasi sekarang ini tingkat persaingan dunia usaha semakin tinggi dan hanya badan usaha yang memiliki kinerja dan daya saing yang tinggi yang akan mampu bertahan dalam bidang usahanya. Salah satu bidang yang cukup penting yaitu di bidang perhubungan, yang didalamnya termasuk juga bidang pertelekomunikasian. Telekomunikasi di era sekarang bukan merupakan hal yang langka dan asing, tapi sudah merupakan kebutuhan sehari-hari yang sangat diperlukan. PT.INTI (Persero) sebagai perusahaan BUMN yang cukup besar yang diberikan tugas oleh pemerintah sebagai perusahaan yang bergerak dalam bidang manufaktur dan pemasok peralatan infrastruktur, akan tetapi sekarang ini PT.INTI (Persero) mengalihkan fokus dan orientasi bisnis perusahaan sepenuhnya sebagai penyedia jasa yang bergerak dalam bidang Informasi dan Telekomunikasi (InfoKom). Dalam proses pembangunan yang sedang dijalani bangsa Indonesia saat ini, diperlukan kemampuan serta dukungan dari semua faktor. Salah satu faktor yang terpenting agar pembangunan dapat berjalan dengan lancar adalah tersedianya dana yang diperlukan untuk pembiayaan pembangunan, salah satu alternatif yang dapat digunakan untuk pembiayaan pembangunan tersebut yaitu dari sektor pajak sebagai penerimaan kas Negara. Peran perpajakan sangat penting sebagai sumber biaya penyelenggaraan pemerintah, selain itu pajak merupakan penerimaan negara yang digunakan untuk mengarahkan kehidupan masyarakat menuju kesejahteraan untuk mewujudkan cita-cita pembangunan nasional kearah masyarakat yang adil dan makmur. Oleh karena itu, diperlukan peran masyarakat yang diwujudkan dalam kepatuhan dan kesadaran untuk membayar pajak. Pelayanan yang diberikan oleh pemerintah merupakan suatu kepentingan umum untuk kepuasan bersama, sehingga pajak yang mengalir akhirnya kembali lagi ke masyarakat. Undang-undang perpajakan yang sekarang berlaku di Indonesia menganut Self Assessment System, dimana masyarakat diberi kepercayaan penuh melaksanakan kewajiban perpajakan. Pajak penghasilan merupakan bagian pajak negara yang ditetapkan oleh pemerintah.Pajak penghasilan yang diatur di dalam Undang-undang No.7 Tahun 1983 kemudian diubah dengan Undang-undang No.17 Tahun 1991 dan diubah lagi dengan UU No.10 Tahun 1994, terakhir diubah dengan UU No. 17 Tahun 2000, termasuk di dalamnya PPh Pasal 23. Dari berbagai pajak penghasilan yang ada di Indonesia, yang mendorong pertumbuhan ekonomi diantaranya pajak penghasilan pasal 23. Pajak penghasilan pasal 23 adalah pajak atas penghasilan berupa deviden, bunga, royalty, dan imbalan jasa-jasa tertentu. Pajak penghasilan pasal 23 ini dikenakan pada pengusaha yang mendirikan perusahaan di Indonesia dan selanjutnya perusahaan akan berstatus Wajib Pajak Dalam Negeri. Perlakuan yang sama juga diterapkan kepada pengusaha dari luar negeri yang ingin membuka usaha di Indonesia dan berstatus sebagai Bentuk Usaha Tetap (BUT). Apabila suatu usaha Wajib Pajak Luar Negeri sudah melebihi time test dan menjadi BUT maka BUT tersebut harus melaksanakan kewajiban sebagaimana Wajib Pajak Dalam Negeri seperti membayar PPh Pasal 23. Batas waktu (time test) untuk BUT yang memberikan jasa kontruksi maupun jasa lainnya adalah 183 hari. Bila BUT memberikan jasa di Indonesia kurang dari 183 hari, maka tidak dikenakan pajak di Indonesia. Sedangkan bila BUT telah tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari, maka BUT harus melaksanakan semua kewajiban pajak sebagaimana halnya suatu WP Dalam Negeri. PT. Industri Telekomunikasi Indonsia (Persero) sebagai salah satu perusahaan yang besar dan berstatus sebgai WP Dalam Negeri, maka sudah seharusnya melaksanakan kewajiban untuk membayar PPh Pasal 23 yang telah ditentukan oleh pemerintah. Penulis melakukan kuliah kerja praktek di PT. INTI (Persero) di bagian KUG Pajak dimana pada bagian pajak tersebut melakukan aktifitas diantaranya dalam perhitungan PPh Pasal 23. Oleh karena itu, penulis tertarik untuk menggunakannnya sebagai bahan pembuatan laporan kerja praktek yang berjudul “Tinjauan Atas Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 23 Pada PT Industri Telekomunikasi Indonesia”.

Item Type: Article
Subjects: Laporan Kerja Praktek > Fakultas Ekonomi > Akuntansi > 2006
Divisions: Universitas Komputer Indonesia > Fakultas Ekonomi
Universitas Komputer Indonesia > Fakultas Ekonomi > Akuntansi (S1)
Depositing User: Admin Repository
Date Deposited: 16 Nov 2016 07:45
Last Modified: 16 Nov 2016 07:45
URI: http://repository.unikom.ac.id/id/eprint/9035

Actions (login required)

View Item View Item