PROSEDUR PEMUNGUTAN PENDAPATAN ASLI DAERAH ATAS PAJAK HOTEL DI KABUPATEN BEKASI

S, Havid and Duto (2007) PROSEDUR PEMUNGUTAN PENDAPATAN ASLI DAERAH ATAS PAJAK HOTEL DI KABUPATEN BEKASI.

Full text not available from this repository.
Official URL: http://elib.unikom.ac.id/gdl.php?mod=browse&op=rea...

Abstract

Dalam masa perekonomian yang bisa dikatakan terpuruk seperti saat ini, Pemerintah sedang giat- giatnya berusaha untuk memperbaiki keadaan ekonomi agar bisa stabil kembali, hingga pembangunan Nasional dapat terwujud dan terlaksana. Tidak hanya di Pemerintah pusat melainkan merata ke setiap Daerah. Dalam memperbaiki perekonomian nasional pemerintah membutuhkan dana untuk pembiayaan sektor-sektor pembangunan tersebut. Pembangunan Nasional tidak hanya terfokus pada Pemerintah pusat, melainkan juga mencakup ke daerah-daerah yang ada di Indonesia, pengelolaan sumber-sumber keuangan Daerah yang baik dan benar secara tidak langsung akan membawa dampak positif terhadap pembangunan Nasiona juga. Dalam hal ini yang dimaksud sumber Pendapatan Daerah yaitu Pendapatan Asli Daerah atau PAD. Sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) diantaranya : a. Hasil Pajak Daerah, b. Hasil Retribusi daerah, c. Hasil Perusahaan milik Daerah dan Pengelolaan Kekayaan Daerah lainya, d. Dana Alokasi Umum, dan e. Dana Alokasi Khusus. Salah satu sumber penerimaan yang dapat dijadikan Pendapatan Asli Daerah adalah penerimaan pajak. Pajak hotel merupakan salah satu jenis pajak untuk yang pemungutan dan perhitunganya diatur dalam peraturan daerah. Pajak Hotel yang dikenakan kepada Wajib Pajak, dimana pajak hotel ini sifatnya Wajib dan dapat dipaksakan, dalam artian Wajib Pajak harus mebayar pajak secara teratur tepat waktu pada waktu tertentu kepada Pemerintah melalui pembayaran ke kas Negara. Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan penunjang sebagai fasilitas penginapan atau fasilitas tinggal yang sifatnya meberikan kemudahan dan kenyamanan, juga jasa persewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel. Dengan berlakunya peraturan Daerah No. 02 tahun 2003 pajak hotel yang mengatur objek dan subjek pajak, dasar pengenaan dan tariff pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah, pengembalian pembayaran pajak, penetapan pajak, serta tata cara pembayaran pajak. Juga mengenai tata cara penagihan pajak, kadaluarsa pajak, pemeriksaan pajak, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, dan penyidai pajak dimana wajib pajak harus membayar pajak yang dilakukan sekaligus atau lunas. Besarnya pajak yang harus dibayar dengan mengisi surat pemberitahuan (SSPD) Sehubungan dengan hal tersebut di atas maka di dalam penyusunan Laporan kerja Praktek ini penulis tertarik untuk membahasnya dengan mengambil judul “Prosedur Pemungutan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Atas Pajak Hotel di Kabupaten Bekasi “

Item Type: Article
Subjects: Laporan Kerja Praktek > Fakultas Ekonomi > Akuntansi > 2006
Divisions: Universitas Komputer Indonesia > Fakultas Ekonomi
Universitas Komputer Indonesia > Fakultas Ekonomi > Akuntansi (S1)
Depositing User: Admin Repository
Date Deposited: 16 Nov 2016 07:45
Last Modified: 16 Nov 2016 07:45
URI: http://repository.unikom.ac.id/id/eprint/9085

Actions (login required)

View Item View Item