SEMINAR PENGEMBANGAN JASA DAN SUMBERAYA INFORMASI STANDARDISASI : PROCEEDING Hotel Grand Tropic, Jakarta 10 Desember 2007

Setiawati, Ubudiyah (2007) SEMINAR PENGEMBANGAN JASA DAN SUMBERAYA INFORMASI STANDARDISASI : PROCEEDING Hotel Grand Tropic, Jakarta 10 Desember 2007.

Full text not available from this repository.
Official URL: http://elib.unikom.ac.id/gdl.php?mod=browse&op=rea...

Abstract

Seminar Pengembangan Jasa dan Sumberdaya Informasi Standardisasi di Hotel Grand Tropic, Jakarta 10 Desember 2007 berisi tentang arah dan strategi standarisasi nasional di Indonesia; peluang dan tantangan bagi unit/pelaku jasa informasi standardisasi oleh Bambang Supriyo Utomo; kebutuhan masyarakat standardisasi Indonesia terhadap informasi standardisasai : karakteristik masa kini dan prospek ke depan oleh Pudji Rahardjo; Sumber dan jasa informasi standardisasi pada pusat informasi standardisasi BSN oleh Nurasih Suwahyono; Pengembangan e-government sebagai refleksi pergeseran paradigma layanan perpustakaan. Inti dari seminar ini berkaitan dengan sosialisasi lembaga Badan Standarisasi Nasional (BSN), apa dan bagaimana kegiatan BSN, koleksi pusat dokumentasi BSN yang berisikan tentang koleksi standar. Selain sosialiasi lembaga BSN yaitu MASTAN (masyarakat standar) dimana memiliki misi membentuk masyarakat standardisasi dengan membangun kerjasama antara regulator, industri, konsumen, lembaga infrastruktur, dan pakar yang kompeten dan peduli dengan komitmen yang tinggi untuk berpartisipasi dalam pengembangan standarisasi nasional. Hasil yang diharapkan khalayak umum dapat mengetahui tentang BSN dan MASTAN, berpartisipasi dalam menjalankan standarisasi berbagai aspek , yang dimana BSN lebih banyak melakukan pada bidang perdagangan dan industri. Sedangkan standard dibidang pendidikan di kelola oleh Badan Standard Nasional Pendidikan (BSNP), dan standard untuk personal/profesi di kelola oleh Badan Nasional Standar Personal(BNSP). Berbicara standar berarti memuat spesifikasi/ketentuan dari suatu sistem, proses dan/atau produk yang dibuat melalui konsensus para pemangku kepentingan (produsen, konsumen,pakar, dan regulator) ditetapkan oleh instansi yang berwenang (BSN menurut PP 102 Tahun 2000) serta digunakan secara ummum dan berulang-ulang untuk memperoleh tingkat keteraturan yang optimum ditinjau dari konteks keperluan tertentu. Pembuat Standar Nasional Indonesia, BSN membetuk panitia teknis standar dengan secretariat anggota dari badan-badan pemerintah yang ditunjuk seperti untuk masalah perpustakaan dan informasi adalah Perpustakaan Nasional RI, untuk dokumentasi oleh LIPI. Prosedur pengajuan SNI dilakukan dengan pengajuan dari apa materi yang akan distandarkan. Contoh misalkan untuk standar layanan informasi dalam bentuk PNPS, Perpustakaan Nasionsal RI mengajukan kepada BSN, BSN menunjuk pelaksana teknis. Dari PNPS akan disusun dalam RSNI (Rancangan Standar Nasional Indonesia) 1-4, RSNI 1 adalah rancangan awal, RSNI 2 adalah rancangan perbaikan, dan RSNI 3 dilakukan tahap consensus dan RSNI 4 dilakukan jajak pendapat sampai dengan memenuhi korum (Vooting) kemudian setelah disepakati melalui korum BSN menetapkan standar. Proses ini dilakukan dalam waktu satu tahun. Hasil standar baru dari BSN dipublikasikan secara online dengan jangka waktu satu tahun dan data dapat didownload secara gratis. http://www.bsn.go.id . Melalui pusat dokumentasi dan layanan informasi standar di BSN diharapkan standar-standar yang ada di Indonesia dapat diaplikasikan oleh konsumen,produsen, pakar dan regulator.

Item Type: Article
Subjects: Member > dyah@unikom.ac.id
Divisions: Universitas Komputer Indonesia > Perpustakaan UNIKOM
Depositing User: Admin Repository
Date Deposited: 16 Nov 2016 07:48
Last Modified: 16 Nov 2016 07:48
URI: http://repository.unikom.ac.id/id/eprint/11591

Actions (login required)

View Item View Item