Analisis Atas Pengawasan Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Karees

Sekarsari, Dwi (2010) Analisis Atas Pengawasan Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Karees. Diploma thesis, Universitas Komputer Indonesia.

Full text not available from this repository.
Official URL: http://elib.unikom.ac.id/gdl.php?mod=browse&op=rea...

Abstract

Negara merupakan suatu wadah berkumpulnya anggota masyarakat dimana terdapat penguasa atau pemimpin yang mempunyai kekuasaan yang dapat mengatur kehidupan sosial dan berkelompok sehingga terbentuklah suatu pemerintahan. Peran pemerintah di dalam suatu negara berfungsi untuk mengatur kehidupan berkenegaraan, melindungi negara dan rakyatnya, menjalankan penyelenggaraan negara serta untuk meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat menuju kehidupan yang adil dan makmur. Untuk menjalankan fungsinya pemerintah memerlukan dana atau modal yang tidak sedikit jumlahnya. Sehingga dibutuhkan peran aktif masyarakat sebagai warga negara untuk memberikan iuran kepada negaranya yang berguna sebagai modal dalam pembiayaan negara. Salah satu modal yang diperlukan itu adalah bersumber dari pungutan berupa pajak dari rakyatnya. Pajak juga merupakan gejala sosial dan hanya terdapat dalam suatu masyarakat, tanpa ada masyarakat, tidak mungkin ada suatu pajak. Masyarakat yang dimaksud adalah mayarakat hukum atau Gemeinshaft. Dalam kondisi ini bahwa antara negara dengan rakyatnya mempunyai hubungan timbal balik yang baik dan tentunya dibatasi dengan aturan, norma, undang-undang guna menghindari kesewenangan pihak lain. Jadi timbulnya pungutan pajak di suatu negara harus berdasarkan undang-undang yang berlaku. (Siti Kurnia Rahayu, 2009:2) Di Indonesia norma hukum yang mengatur 2 Bab I Pendahuluan tata cara berkehidupan, berbangsa dan bernegara adalah Undang-Undang Dasar 1945. Dasar pemungutan pajak tercantum dalam UUD 1945 pasal 23 ayat (2) ditetapkan bahwa: �¢����Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang�¢����. Pajak merupakan alat mengumpulkan dana untuk membiayai belanja rutin dan pembangunan disebut juga sebagai fungsi budgetair. Dalam APBN pajak merupakan sektor yang memberikan banyak kontribusi terhadap penerimaan negara dan juga untuk membiayai pembangunan dan fasilitas-fasilitas umum bagi kepentingan masyarakat. Kontribusi penerimaan pajak terhadap penerimaan Negara diharapkan semakin meningkat dari tahun ke tahun. Salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan penerimaan pajak yaitu dengan memberlakukan reformasi perpajakan dengan menerapkan self assessment system dalam pemungutan pajak. Self assessment system memberikan kepercayaan penuh kepada wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, menyetor, dan melaporkan seluruh pajak yang menjadi kewajibannya. Dengan kata lain, wajib pajak menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang. Self assessment system menuntut adanya peran serta aktif dari masyarakat dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya. Kesadaran dan kepatuhan yang tinggi dari wajib pajak merupakan faktor terpenting dari pelaksanaan sistem tersebut. (Tarjo dan Indra Kusumawati:2008) Self assessment system diberlakukan untuk memberikan kepercayaan bagi wajib pajak guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam 3 Bab I Pendahuluan memenuhi kewajiban perpajakanya, karena menuntut kepatuhan secara sukarela dari wajib pajak maka sistem ini juga akan menimbulkan peluang besar wajib pajak dalam melakukan tindakan kecurangan. Berikut ini merupakan fenomena yang berkaitan tentang tindakan kecurangan perpajakan. Pemalsuan dan penggunaan faktur pajak fiktif dilakukan oleh konsultan pajak yang melibatkan sejumlah wajib pajak di wilayah Surakarta. Menurut Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II, dari tujuh wajib pajak tersebut, satu diantaranya menerbitkan faktur pajak fiktif dan enam lainnya sebagai pengguna faktur pajak fiktif. Kerugian negara akibat penggunaan faktur pajak fiktif khusus untuk wilayah Surakarta sekitar Rp 9,076 miliar. Sementara ini yang terdeteksi baru tujuh wajib pajak dan kemungkinan masih banyak lagi wajib pajak yang tersangkut dalam kasus ini. Modus operandi yang dilakukan adalah menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) atau keterangan yang isinya tidak benar dan tidak lengkap serta menyalahgunakan NPWP atau pengukuhan pengusaha kena pajak (NPPKP) dengan cara menerbitkan dan menggunakan serta memperjualbelikan faktur pajak tidak sah, mengisi dan melaporkan SPT yang isinya tidak benar milik wajib pajak yang lain dan juga tidak menyetorkan pajak tersebut. (Imron Rosyid:2007) Selain fenomena diatas terdapat pula fenomena lain yang berkaitan dengan pelaporan SPT Masa PPN yaitu, keterlambatan pelaporan dalam pelaksanaan kewajiban PPN yaitu dalam SPT (Surat Pemberitahuan) Masa. Pelaporan SPT Masa PPN merupakan muara dari seluruh pelaksanaan kewajiban PPN. Direktorat 4 Bab I Pendahuluan pajak menyebutkan pajaknya tahun 2009 berkurang dibanding tahun 2008. Salah satunya yang menjadi faktor berkurangnya pajak yaitu adanya keterlambatan pelaporan SPT ataupun yang tidak menyampaikan SPT. Sebesar 29,75% SPT yang tidak dilaporkan tepat waktu dari 4.555.274 SPT yang dilaporkan. Direktorat Jenderal Pajak menghibau agar segera menyampaikan SPT dan diisi dengan lengkap, benar dan jelas. Jika lewat jatuh tempo maka sanksi dari keterlambatan SPT sebesar Rp500.000,00. (Yusir:2010) Kemudian terdapat fenomena umum lain berkaitan dengan ketidakpatuhan wajib pajak yaitu, Direktorat Pajak Departeman Keuangan kembali menyeret para pelaku penerbit faktur pajak. Kerugian negara melalui modus lama ini mencapai Rp 175 miliar. Selama tiga tahun (2004-2006) bisa mengeruk keuntungan tanpa kerja keras, hanya menerbitkan dan menjual faktur pajak fiktif atas nama PT Citra Rodamas Perkasa (CRP) dan PT Jati Sumirat (JS) yang bergerak di bidang ekspor-impor. Perkara penerbitan faktur pajak fiktif ini mulai terendus ketika aparat Direktorat Jenderal Pajak menemukan adanya kejanggalan pada aplikasi komputer dalam rekaman pajak keluaran dan pajak masukan. Dalam data itu tampak jelas CRP dan JS semakin banyak menerbitkan faktur pajak. Selama kurun waktu 5 Mei 2004 sampai 30 November 2006, CRP telah menerbitkan sebanyak 3.492 lembar faktur pajak. Seharusnya, dengan meningkatnya faktur pajak, makin tinggi pula kewajiban kedua perusahaan membayar PPN-nya. Yang ada, kedua perusahaan itu tidak pernah melampirkan laporan pemasukan pajak. Tim Penyidik Direktorat Intelijen dan Penyidikan Direktorat Jenderal langsung 5 Bab I Pendahuluan menindak lanjuti data itu. Mereka segera menyelidiki adanya dugaan tindak pidana dengan modus penerbitan faktur pajak fiktif pada CRP dan JS dengan mencocokan data dengan laporan setoran laporan pajaknya. (Budi Supriyantoro dan Dedi Setiawan:2008) Berdasarkan uraian-uraian yang telah dikemukakan faktur pajak sangat erat kaitannya dengan pelaporan SPT Masa PPN. Pajak Pertambahan Nilai merupakan pajak yang dikenakan terhadap pertambahan nilai (value added) yang timbul akibat dipakainya faktor-faktor produksi disetiap jalur perusahaan dalam menyiapkan, menghasilkan, meyalurkan dan memperdagangkan barang atau pemberian pelayanan jasa kepada konsumen. Menurut Waluyo (2007:90) dasar pengenaan Pajak Pertambahan Nilai pada dasarnya adalah untuk mengenakan pajak pada tingkat kemampuan masyarakat untuk berkonsumsi, yang pengenaannya dilakukan secara tidak langsung kepada konsumen. Pajak ini dikenakan kepada pengusaha yang menyerahkan barang atau jasa kepada konsumen, sehingga pengusaha yang menyerahkan barang atau jasa akan memperhitungkan pajaknya di dalam harga jualnya. Untuk memenuhi kewajiban perpajaknya wajib pajak membutuhkan sarana dalam melaporkan dan mempertangungjawabkan atas kebenaran perhitungan perpajakanya ke Kantor Pelayanan Pajak, sarana yang dimaksud adalah Surat Pemberitahuan (SPT). Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT) adalah sebagai sarana bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakanya sedangkan bagi pemungut pajak berfungsi sebagai alat untuk mengawasi apakah pemenuhan kewajiban perpajakan wajib 6 Bab I Pendahuluan pajak telah dilakukan dengan benar sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Oleh karena itu perlu dilakukan pengawasan dalam pelaporan SPT yang telah disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak untuk mengetahui apakah SPT yang telah disampaikan wajib pajak telah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dan pelaporan SPT tersebut disampaikan dengan tepat sesuai dengan batas waktu yang ditentukan. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Karees sebagai bagian dari Direktorat Jenderal Pajak mempunyai tugas dan wewenang untuk melaksanakan pengawasan yang dilakukan untuk mengetahui atau menguji kepatuhan wajib pajak melaksanakan ketentuan-ketentuan perpajakan yang berlaku, disamping tugas-tugas lainnya. Pengawasan dilakukan agar wajib pajak tidak melakukan tindakan penyimpangan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Maraknya pemberitaan mengenai kasus penyimpangan perpajakan yang terjadi diduga akan mempengaruhi penurunan tingkat kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan SPT tetapi hal ini tak berpengaruh secara langsung, wajib pajak tetap melaporkan SPT-nya. Gencarnya pengawasan dan sosialisasi di seluruh kantor Ditjen Pajak di Indonesia juga ikut menambah tingkat kepatuhan wajib pajak. Penyebab meningkatnya pelaporan SPT Masa PPN tersebut antara lain meningkatnya wajib pajak/PKP dari tahun ke tahun, kesadaran masyarakat untuk membayar pajak terus meningkat. Wajib pajak/PKP menyadari apabila melakukan penyimpangan pajak akan dikenai sanksi pidana maka Wajib pajak/PKP akan bertindak lebih berhati-hati dalam melaporkan SPT Masa PPN-nya. (Iswanto:2010) 7 Bab I Pendahuluan Dugaan terhadap naiknya tingkat pelaporan SPT Masa PPN di KPP Pratama Bandung Karees muncul setelah diketahui adanya fenomena meningkatnya kesadaran atau tingkat kepatuhan wajib pajak/PKP dalam memenuhi kewajiban perpajakannya yang berdampak pada meningkatnya pelaporan SPT Masa Pertambahan Nilai. Berikut ini adalah fenomena khusus yang berkaitan dengan pelaporan SPT Masa PPN yaitu data mengenai SPT masuk SPT Masa PPN tahun 2008 s/d 2009 pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Karees. Tabel 1.1 Penyampaian SPT Masa PPN Bulan Tahun 2008 Tahun 2009 Persentase Januari 2.423 2.419 -0,17% Februari 2.461 2.666 8,33% Maret 2.423 2.736 12,92% April 2.455 2.711 10,43% Mei 2.472 2.698 9,14% Juni 2.485 2.700 8,65% Juli 2.480 2.722 9,76% Agustus 2.522 2.673 5,99% September 2.557 2.649 3,60% Oktober 2.487 2.750 10,57% November 2.559 2.739 7,03% Desember 2.580 2.720 5,43% Jumlah 29.904 32.183 7,62% (Sumber: Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Karees) Data diatas merupakan perbandingan antara pelaporan SPT Masa PPN tahun 2008 dengan SPT Masa PPN tahun 2009. Pelaporan SPT dilaporkan dari bulan ke bulan, dari data diatas terlihat pelaporan SPT mengalami peningkatan. Peningkatan pelaporan SPT yang sangat signifikan terjadi di bulan Maret 2009 terjadi peningkatan pelaporan SPT sebesar 12,92%. Hal ini menunjukkan bahwa 8 Bab I Pendahuluan tingkat kepatuhan PKP meningkat tiap tahunnya. Sistem pengawasan tentunya sangat berperan dalam peningkatan kepatuhan wajib pajak. Berdasarkan hal diatas bahwa kondisi yang ada tentunya akan menunjang kepada harus dilakukannya pengawasan terhadap pelaporan SPT Masa Pertambahan Nilai agar SPT yang dilaporkan akan semakin optimal meningkat dari tahun ketahun, karena pengawasan menurut John Hutagaol (2007:3) menyatakan pengawasan mengandung arti tindakan-tindakan yang dilakukan untuk mengetahui atau menguji kepatuhan wajib pajak melaksanakan ketentuan-ketentuan perpajakan yang berlaku. Dari uraian diatas maka penulis dalam penelitian ini akan membahas mengenai �¢����Analisis atas Pengawasan Pelaporan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Karees�¢����.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Analisis, spt, ppn, kantor pelayanan pajak pratama bandung
Subjects: D3 Tugas Akhir > Akuntansi > 2010
Divisions: Universitas Komputer Indonesia > Perpustakaan UNIKOM
Depositing User: Admin Repository
Date Deposited: 16 Nov 2016 07:53
Last Modified: 16 Nov 2016 07:53
URI: http://repository.unikom.ac.id/id/eprint/15500

Actions (login required)

View Item View Item