Berakhir rezim pelarangan buku

Konstitusi, Mahkamah (2011) Berakhir rezim pelarangan buku.

Full text not available from this repository.
Official URL: http://elib.unikom.ac.id/gdl.php?mod=browse&op=rea...

Abstract

Berakhir rezim pelarangan buku Rezim hokum yang membatasi peredaran buku akhirnya tinggal sejarah. Setelah hampir setengah abad kewenangan peredaran buku berada di tangan Kejaksaan Republik Indonesia secara asolut, kini kewenangan absolut itu tidak ada lagi. Demikianlah sejak Mahkamah Konsitusi (MK) memutus tiga permohonan perkara pengujian undang-undang, RAbu 13 Oktober lalu. Kewenangan Kejaksaan tersebut terdapat dalam Pasal 30 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (selanjutnya disebut UU 16/2004); dan Pasal 1 sampai dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 4/PNPS/1963 tentang pengaman terhadap barang-barang cetakan yang isinya dapat menganggu ketertiban umum, yang telah disahkan oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 tentang pernyataan berbagai penetapan Presiden dan Peraturan Presiden sebagai Undang-Undang terhadap UUD 1945. Perkara tersebut diajukan secara terpisah dalam tiga permohonan. Para pemohonnya antara lain, Darmawan, seorang penulis buku; Muhammad Chozin Amirullah dari HMI MPO; serta Institut Sejarah Sosial Indonesia (ISSI) yang diwakili ketuanya, I Gusti Agung Ayu Ratih. Darmawan merasa hak konstitusionalnya dirugikan, karena �¢���� Enal Jalan Menuju Tuhan�¢����, buku yang ia tulis, termasuk dari lima buku yang dianggap mengganggu ketertiban umum sehingga dilarang beredar, sebagai dampak dari kewenangan Kejaksaan mendasarkan pada Pasal 30 ayat (3) huruf c UU 16/2004. Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan uji formil UU a quo tidak dapat diterima. Alasan utamanya, permohonan melewati jangka waktu permohonan pengujian secara formil, yaitu 45 hari setelah Undang-Undang dimuat dalam Lembaran Negara, sebagaimana ditetapkan dalam Putusan MK Nomor 27/PUU-VII/2009 Tanggal 16 Juni 2010. Selanjutnya MK menyatakan, UU No.4/PNPS/1963 tentang Pengamanan terhadap barang-barang cetakan yang isinya dapat mengganggu ketertiban umum bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hokum mengikat. MK berpendapat, kewenangan Jaksa Agung melarang peredaran barang cetakan in casu buku tanpa proses pengadilan, merupakan salah satu pendekatan Negara kekuasaan, bukan Negara hukum. Padahal ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, Indonesia adalah Negara hukum. MK menilai, penyitaan barang cetakan yang dilakukan Kejaksaan, Kepolisian atau alat Negara lain yang mempunyai kewenangan memelihara ketertiban umum sebagaimana ketentuan Pasal 6 UU No.4/PNPS/1963, tetapi tanpa seijin pengadilan, menimbulkan ketidakpastian hukum. Ketidakpastian hokum itu disebabkan karena penyitaan tersebut bertentangan dengan Pasal 38 KUHAP yang mengatur bahwa penyitaan hanya dapat dilakukan dengan surat ijin pengadilan negeri setempat. Sekalipun demikian, MK menolak permohonan agar pasal 30 ayat (3) UU Kejaksaan dinyatakan inkonstitusional. Kejaksaan selaku aparat pemerintah, menurut MK, diperkenakan melakukan pengawasan atas barang cetakan yang isinya bertentangan atau melanggar suatu undang-undang. Namun, frasa �¢����pengawasan�¢���� dalam Pasal 30 ayat (3), menurut MK, tidak boleh dimaknai sebagai �¢����pengamanan�¢���� atau �¢����pelarangan�¢���� sebagaimana tertera dalam Pasal 1 ayat (1) UU No.4/PNPS/1963. Pengawasan dapat merupakan penyelidikan, penyidikan, penyitaan, penggeledahan, penuntutan dan penyidangan yang kesemuanya dalam konteks due process of law. Putusan MK tersebut mendapat sambutan terutama dari kaum akademisi dan cendekiawan. Bagaimana tidak, setelah hampir setengah abad Indonesia memberlakukan rezim pembatasan atas peredaran buku, dengan kewenangan MK memutus sejarah politik perbukuan tersebut. Dengan tidak berlakunya rezim pelarangan buku oleh Kejaksaan, MK kemali berhasil menjawab maslaah hokum yang mempertanyakan perwujudan konsep Indonesia sebagai Negara hokum di dalam undang-undang, dalam hal ini UU No.4/PNPS/1963. Sebagaimana konsep Negara hokum, hanya pengadilan yang berwenang memutuskan yang salah dan benar. Bahkan, dalam pertimbangna hukumnya MK menegaskan : �¢����tak hanya bisa melarang, menyita, menahan, memenjarakan; bahkan menjatuhkan pidana mati sekalipun diperbolehkan asal melalui proses pengadilan, bukan melalui keputusan Jaksa Agung.�¢���� Wajar saja jika kemudian putusan MK tersebut dinilai bersejarah bagi perjalanan demokrasi di Indonesia. Terlebih lagi, sebagaimana diakui oleh MK, dalam pembentukan UU No.4./PNPS/1963 terlihat ada ketidaksesuaian dengan proses pembentukan Undang-Undang pada umumnya. Alasannya, Undang-Undang a quo berasal dari Penetapan Presiden yang dibentuk oleh Presiden sendiri tanpa melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat. Kekeliruan masa lalu telah berakhir yang membawa korban tanpa melalui proses peradilan yang netral dan adil. Dengan demikian, dapatlah dikatakan, putusan MK tersebut sekaligus mengoreksi kekeliruan masa lalu yang dilakukan oleh penguasa Orde Lama yang dilanggengkan oleh resim Orde Baru. Editorial Majalah Mahkamah Konstitusi, No.45 Oktober 2010

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: Beredel buku, cekal, penyitaan buku, kotraversi buku, undangn-undang
Subjects: News
Divisions: Universitas Komputer Indonesia > Perpustakaan UNIKOM
Depositing User: Admin Repository
Date Deposited: 16 Nov 2016 07:55
Last Modified: 16 Nov 2016 07:55
URI: http://repository.unikom.ac.id/id/eprint/17630

Actions (login required)

View Item View Item