Tinjauan Hukum Tentang Peralihan Pengawasan Perbankan Dari Bank Indonesia Kepada Otoritas Jasa Keuangan Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan

Samsul Hidayat, Wahyu (2014) Tinjauan Hukum Tentang Peralihan Pengawasan Perbankan Dari Bank Indonesia Kepada Otoritas Jasa Keuangan Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan. Diploma thesis, Universitas Komputer Indonesia.

Full text not available from this repository.
Official URL: http://elib.unikom.ac.id/gdl.php?mod=browse&op=rea...

Abstract

Bank Indonesia selaku bank sentral dalam sistem perbankan nasional mempunyai kewenangan di bidang pengaturan dan pengawasan perbankan, namun Pasal 34 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia mengamanatkan bahwa tugas mengawasi bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang independen, dan dibentuk dengan undang-undang selambat-lambatnya 31 Desember 2010. Perkembangannya tanggal 27 Oktober 2011 Otoritas Jasa Keuangan terbentuk bersamaan dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, kemudian 31 Desember 2013 kewenangan pengawasan perbankan telah resmi dialihkan kepada Otoritas Jasa Keuangan. Permasalahannya adalah bagaimana akibat hukum terhadap Bank Indonesia atas peralihan pengawasan perbankan dari Bank Indonesia kepada Otoritas Jasa Keuangan dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan serta bagaimana efektivitas peranan Otoritas Jasa Keuangan dalam hal pengawasan perbankan dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Penelitian yang dilakukan peneliti bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Data yang dihasilkan dianalisis secara yuridis kualitatif sehingga hirarki peraturan perundang-undangan dapat diperhatikan serta dapat menjamin kepastian hukum. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis dapat diketahui bahwa akibat hukum terhadap Bank Indonesia atas peralihan pengawasan perbankan dari Bank Indonesia kepada Otoritas Jasa Keuangan dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan adalah gugurnya hak dan kewajiban Bank Indonesia sebagai lembaga pengemban tugas pengawasan bank karena suatu keadaan hukum yang telah diatur/ditentukan oleh hukum, maka kewenangan pengawasan perbankan saat ini ada pada Otoritas Jasa Keuangan. Terlaksananya Pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan undang-undang dan berdasarkan beberapa uraian mengenai teori efektivitas bahwa apabila undang-undang bersangkutan itu dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan tujuan berarti undang-undang tersebut efektif, maka dapat dinyatakan bahwa peranan Otoritas Jasa Keuangan dalam hal pengawasan perbankan dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan telah efektif.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: UU No 21 Tahun 2011
Subjects: S1-Final Project > Fakultas Hukum > 2014
Divisions: Universitas Komputer Indonesia > Fakultas Hukum
Universitas Komputer Indonesia > Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Admin Repository
Date Deposited: 16 Nov 2016 08:10
Last Modified: 16 Nov 2016 08:10
URI: http://repository.unikom.ac.id/id/eprint/29459

Actions (login required)

View Item View Item