Pertemuan Ke-10; Hak Kekayaan Intelektual Dan Aplikasinya Di Dunia Teknologi Dan Industri (i)

Yulianti, Farida (2020) Pertemuan Ke-10; Hak Kekayaan Intelektual Dan Aplikasinya Di Dunia Teknologi Dan Industri (i). [Teaching Resource]

[img] Text
hak-kekayaan-intelektual-dan-aplikasinya (bag-1).ppt - Published Version

Download (574kB)
Official URL: http://kuliahonline.unikom.ac.id/?listmateri/&deta...

Abstract

ETIKA PROFESI Secara substantif, pengertian Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dapat dideskripsikan sebagai �hak atas Kekayaan� yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Karya-karya di bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra, ataupun teknologi, dilahirkan atau dihasilkan oleh manusia melalui daya cipta, rasa dan karsanya. Karya-karya tersebut dilahirkan dengan pengorbanan tenaga, waktu dan bahkan biaya. Adanya pengorbanan tersebut menjadikan karya yang dihasilkan menjadi mempunyai nilai. Apabila dikaitkan dengan manfaat ekonomi yang dapat dinikmati, nilai ekonomi yang melekat menimbulkan konsepsi kekayaan (property) terhadap karya-karya intelektual tersebut (P. Rambe Manalu, 2000: 233-234).

Item Type: Teaching Resource
Subjects: Materi Kuliah Online > Materi Kuliah Tahun 2020
Divisions: Universitas Komputer Indonesia
Depositing User: Admin Repository
Date Deposited: 14 Jun 2020 17:00
Last Modified: 14 Jun 2020 17:00
URI: http://repository.unikom.ac.id/id/eprint/65444

Actions (login required)

View Item View Item