Aspek Hukum Merger, Konsolidasi, Akuisisi Dan Pemisahan Perseroan

Yulianti, Farida (2020) Aspek Hukum Merger, Konsolidasi, Akuisisi Dan Pemisahan Perseroan. [Teaching Resource]

[img]
Preview
Text
Tugas Hukum Perusahaan Ayu Wulandari (31617716), Muhammad Azroi (31617717), Sultan Habieb (31617021)-MERGER,dll.pdf - Published Version

Download (520kB) | Preview
Official URL: http://kuliahonline.unikom.ac.id/?listmateri/&deta...

Abstract

Hukum Perusahaan Berdasarkan Undang-Undang No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) Pasal 1 ayat (9), merger sendiri adalah yang mana diartikan sebagai perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diri beralih kepada Perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum Perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum. Konsolidasi: Adalah suatu keputusan untuk mengkombinasikan atau menggabungkan dua atau lebih perusahaan menjadi satu perusahaan baru kemudian entitas yang lama dibubarkan.

Item Type: Teaching Resource
Subjects: Materi Kuliah Online > Materi Kuliah Tahun 2020
Divisions: Universitas Komputer Indonesia
Depositing User: Admin Repository
Date Deposited: 29 Dec 2020 13:00
Last Modified: 29 Dec 2020 13:00
URI: http://repository.unikom.ac.id/id/eprint/68003

Actions (login required)

View Item View Item