TINJAUAN HUKUM MENGENAI KEKUATAN HUKUM SURAT ELEKTRONIK SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PERKARA PIDANA DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 184

Andriyana (2006) TINJAUAN HUKUM MENGENAI KEKUATAN HUKUM SURAT ELEKTRONIK SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PERKARA PIDANA DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 184. Diploma thesis, Universitas Komputer Indonesia.

Full text not available from this repository.
Official URL: http://elib.unikom.ac.id/gdl.php?mod=browse&op=rea...

Abstract

Semakin pesatnya perkembangan teknologi sekarang ini telah membawa kita pada dunia virtual yang mana pada perkembanganya internet ternyata membawa sisi negatif, hal ini telah memberikan inspirasi bagi penulis untuk melakukan penelitian terhadap upaya pembuktian dengan menggunakan surat elektronik sebagai alat bukti berdasarkan KUHAP. Disamping itu untuk mengetahui kekuatan hukum surat elektronik sebagai alat bukti dalam perkara pidana berdasarkan pasal 184 KUHAP serta kendala mengajukan alat bukti surat elektronik berdasarkan pasal 184 KUHAP Untuk mencapai tujuan diatas maka dilakukan penelitian yang bersifat deskriptif analitis, dengan metode pendekatanya adalah pendekatan yuridis normatif. Data yang dihasilkan dianalisis secara yuridis kualitatif. Dalam proses pembuktian surat elektronik dalam perkara pidana siber memang sulit untuk dilakukan, mengingat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana alat bukti surat elektronik tidak diakui, akan tetapi untuk adanya kepastian hukum dan perlindungan hukum maka surat elektronik (e-mail) dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses pembuktian pada perkara pidana siber, dengan melakukan perbandingan dengan perkara pidana siber yang telah diputus hukum dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan pasti. Kekuatan hukum alat bukti surat elektronik dalam perkara pidana siber di pengadilan memang masih dipertanyakan validitasnya tapi kalau kita lihat yurisprudensi yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap yang mengakui hasil print out sebagai alat bukti surat, didukung dengan keterangan saksi ahli maka dalam hal ini yurisprudensi dapat dijadikan bahan pertimbangan hukum hakim untuk memutus perkara. Hal yang menjadi kendala bagi penegak hukum adalah belum diterimanya surat elektronik sebagai alat bukti menurut pasal 184 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, sebagai bahan pertimbangan hukum pembuktian surat elektronik dapat digunakan dengan cara mempersamakan yurisprudensi yang satu dengan yurisprudensi yang lainya berdasarkan asas presedent, disamping itu Indonesia telah meratifikasi WTO berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1994 maka sebagai kosekuensinya indonesia harus mengikuti secara global diantaranya Uncitral Model Law On Ellectronic yang mengakui bahwa surat elektronik dapat dianggap dan digunakan sebagai alat bukti tertulis

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: S1-Final Project > Fakultas Hukum > 2006
Divisions: Universitas Komputer Indonesia > Fakultas Hukum
Universitas Komputer Indonesia > Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Admin Repository
Date Deposited: 16 Nov 2016 07:43
Last Modified: 16 Nov 2016 07:43
URI: http://repository.unikom.ac.id/id/eprint/7185

Actions (login required)

View Item View Item