LAPORAN PRAKTEK KERJA LAPANGAN PADA BAGIAN HUMAS DI PT. KERETA API (PERSERO) DAERAH OPERASI II BANDUNG

Nopiyanti, Rani (2007) LAPORAN PRAKTEK KERJA LAPANGAN PADA BAGIAN HUMAS DI PT. KERETA API (PERSERO) DAERAH OPERASI II BANDUNG.

Full text not available from this repository.
Official URL: http://elib.unikom.ac.id/gdl.php?mod=browse&op=rea...

Abstract

Kehadiran kereta api Indonesia ditandai dengan pencangkulan pertama pembangunan jalan KA di desa Kemijen jum’at tanggal 17 Juni 864 oleh Gubernur Jenderal Hindia Belanda, Mr. L.A.J Baron Sloet Van den Beele. Pembangunan diprakarsai oleh “Naamlooze Venoostchap Nederlandsch Indische Spororweg Maatschappij“(NV. NISM) yang dipimpin oleh Ir. J.P de Borders dari Kemijen menuju desa Tanggung (26 Km) dengan lebar sepur 1435 mm. Ruas jalan ini dibuka untuk angkutan umum pada hari Sabtu, tanggal 10 Agustus 1867. Keberhasilan swasta, NV. NISM membangun jalan kereta api antara Kemijen -Tanggung yang kemudian pada tanggal 10 Februari 1870 dapat menghubungkan kota semarang – Semarang (110 Km), akhirnya mendorong minat investor untuk membangun jalan kereta api di daerah lainnya. Tidak mengherankan, kalau pertumbuhan panjang rel antara 1864 – 1900 tumbuh dengan pesat. Kalau tahun 1867 baru 25 km, tahun 1870 menjadi 110 km, tahun 1880 mencapai 405 km, tahun 1890 menjadi 1.427 km dan pada tahun 1900 menjadi 3.338 km. Selain di Jawa, pembangunan jalan kereta api juga dilakukan di Aceh (1874), Sumatera Utara ( 1886), Sumatera Barat (1891), Sumatera Selatan (1914), bahkan tahun 1922 di Sulawesi juga telah dibangun jalan kereta api sepanjang 47 km anatar Makasar-Takalar, yang pengoperasiannya dilakukan tanggal 1 Juli 1923, sisanya Ujung Pandang- Maros belum sempat dibangun, studi jalan kereta api Pontianak-Sambas (220 km) km sudah diselesaikan. Demikian juga di pulau Bali dan Lombok, juga pernah dilakukan studi pembangunan jalan kereta api. Sampai dengan tahun 1939, panjang jalan kereta di Indonesia mencapai 6.811 km. Tetapi, pada tahun 1950 panjangnya berkurang menjadi 5.910 km, kurang lebih 901 km raib, yang diperkirakan karena dibongkar semasa pendudukan Jepang dan diangkut ke Burma untuk pembangunan jalan kereta api disana. Jenis jalan kereta api di Indonesia dibedakan dengan lebar sepur 1.067 mm, 750 mm ( di Aceh ) dan 600 mm di beberapa lintas cabang dan tram kota. Jalan rel yang dibongkar semasa pendudukan Jepang ( 1942 - 1943 ) sepanjang sepanjang 473 km, sedangkan jalan kereta api yang dibangun semasa pendudukan Jepang, adalah 83 km antara Bayah – Cikara dan 220 km antar Muaro – Pekanbaru, ironisnya dengan tombol yang seadanya jalan KA Muaro – Pekanbaru diprogramkan selesai pembangunannya selama 15 bulan yang emempekerjakan 27.500 orang, 25.000 diantaranya adalah Romusha. Jalan yang melintasi rawa-rawa, perbulitan serta sungai yang deras sungainya ini, banyak menelan korban yang makamnya bertebaran di sepanjang Muaro – Pekanbaru. Setelah kemerdekaan Indonesia diproklamirkan pada tanggal 17 Agudtus 1945, karyawan kereta api yang tergabung dalam “ Angkatan Moeda Kereta Api “ ( AMKA ) mengambil alih kekuasaan perkeratapiaan dari pihak Jepang. Peristiwa bersejarah yang pada tanggal 28 September 1945, pembacaan pernyataan sikap oleh Ismangil dan sejumlah anggota AMKA lainnya, menegaskan bahwa mulai tanggal 28 September 1945 kekuasaan perkeretaapian berada di tangan bangsa Indonesia. Orang Jepang tidak diperkenankan lagi campur tangan dengan urusan perkeretaapian di Indonesia. Inilah yang melandasi ditetapkannya 28 September ember 1945 sebagai Hari Kereta Api di Indonesia serta dibentuknya “ Djawatan Kereta Api Republik Indonesia “ ( DKARI ). Meskipun DKARI telah terbentuk, namun tidak semua perusahaan kereta api telah menyatu. Sedikitnya, ada 11 perusahaan kereta api swasta di Jawa dan 1 swasta (Deli Spoorweg Maatschapij) di Sumatera Utara yang masih terpisah dengan DKARI. Lima tahun kemudian, berdasarkan pengumuman Menteri Perhubungan, Tenaga dan Pekerjaan Umum No.2 Tanggal 6 Januari 1950, ditetapkan bahwa mulai 1 Januari 1950 DKARI dan “ Staat-spoor Wegen en Verenigde Spoorweg Bedrijf (SS/VS) digabung manjadi satu perusahaan bernama “Dajawatan Kereta Api “ (DKA). Dalam rangka pembenahan badan usaha, pemerintah mengeluarkan UU No. 19 Tahun 1960, yang menetapkan bentuk usaha BUMN. Atas dasar UU ini, dengan Peraturan Pemerintah N0. 22 Tahun 1963, tanggal 25 Mei 1963 dibentuk “ Perusahann Negara Kereta Api “ (PNKA), sehingga Djawatan Kereta Api dilebur kedalamnya. Sejak itu semua perusahaan kereta api di Indonesia terkena “integrasi “ke dalam satu wadah PNKA, termasuk kereta api di Sumatera Utara yang sebelumnya dikelola oleh DSM.

Item Type: Article
Subjects: Laporan Kerja Praktek > Fakultas Sospol > Ilmu Komunikasi > 2007
Divisions: Universitas Komputer Indonesia > Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Komputer Indonesia > Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik > Ilmu Komunikasi (S1)
Depositing User: Admin Repository
Date Deposited: 16 Nov 2016 07:44
Last Modified: 16 Nov 2016 07:44
URI: http://repository.unikom.ac.id/id/eprint/8883

Actions (login required)

View Item View Item