LAPORAN PRAKTEK KERJA LAPANGAN DI BAGIAN KOMUNIKASI PT. PLN (PERSERO) DISTRIBUSI JAWA BARAT & BANTEN

Yulian Kurniawan, Asep (2007) LAPORAN PRAKTEK KERJA LAPANGAN DI BAGIAN KOMUNIKASI PT. PLN (PERSERO) DISTRIBUSI JAWA BARAT & BANTEN.

Full text not available from this repository.
Official URL: http://elib.unikom.ac.id/gdl.php?mod=browse&op=rea...

Abstract

Perusahaan Listrik Masa Penjajahan Belanda Menurut berbagai keterangan yang ditemukan, cahaya listrik mulai masuk bersinar di wilayah Indonesia sekitar abad ke-19, yaitu pada zaman pemerintahan Hindia-Belanda, yang membangun pembangkit tenaga listrik untuk perkebunan teh dan pabrik gula serta untuk berbagai kepentingan mereka sendiri. Pembangunan kelistrikan di wilayah Indonesia adalah sebagai berikut: a. Elektrifikasi di wilayah kota Batavia, sekitar tahun 1893 merupakan Stads Beidrijf yang dikelola oleh pemerintah setempat dengan nama Electricteit Beidriff Batavia. b. Elektrifikasi di wilayah kota Medan, sekitar tahun 1903 merupakan Stads Beidrijf yang dikelola oleh pemerintah setempat dengan nama Electricteit Beidriff Batavia. c. Elektrifitas di wilayah kota Surabaya, sekitar tahun 1907 merupakan Stads Beidrijf yang dikelola oleh pemerintah setempat dengan nama Electricteit Beidriff Batavia. Kelistrikan untuk pemanfaatan umum mulai ada pada saat perusahan swasta belanda yaitu NV NIGM yang semula bergerak dibidang gas memperluas usahanya dibidang listrik. Pada tahun 1927 pemerintah Belanda membentuk S`Landa Waterkracht Bedrijven (LWB) yaitu perusahaan listrik negara yang mengelola PLTA Plengan, PLTA Lamajan, PLTA Bengkok/Dago, PLTA Ubruk dan Kracak di Jawa Barat, PLTA Giringan di Madiun, PLTA Tes di Bengkulu, PLTA Thosea lama di Sulawesi Utara dan PLTU Jakarta. Selain itu di beberapa kota Praja dibentuk perusahaan-perusahaan listrik. Setelah perusahaan listrik yang berpusat di Belanda didirikan dibeberapa wilayah di Indonesia (umumnya pembangkit listrik), maka pendistribusian tenaga listrik oleh pemerintah daerah dialihkan kepada perusahaan listrik swasta. Menurut pencataan pendirian perusahaan listrik Belanda yang ada di Indonesia terjadi sebagai berikut: 1. Perusahaan listrik NV NIGM kemudian berubah menjadi NV OGEM. a. Izin beroperasi dikeluarkan melalui SK No. 28 tanggal 27 Juni 1913 mengenai pemberian konsesi untuk elektrifikasi wilayah kota Batavia. b. Izin beroprasi dikeluarkan melalui SK No.29 tanggal 1 November 1951 mengenai pemberian konsesi untuk elektrifikasi wilayah kota Messterconnelis (Jatinegara). c. Izin beroprasi diberikan melalui SK No.4 tanggal 17 Mei 1924 mengenai pemberian konsesi untuk elekrifikasi wilayah kota Tangerang. d. Izin beroprasi diberikan melalui SK No.6 bulan November 1924 mengenai pemberian konsesi untuk elekrifikasi wilayah kota Cirebon. e. Izin beroprasi diberikan melalui SK No.20 tanggal 25 November 1925 mengenai pemberian konsesi untuk elekrifikasi wilayah kota Kebayoran Lama. f. Izin beroprasi diberikan melalui SK No.12 tanggal 16 Juni 1927 mengenai pemberian konsesi untuk elekrifikasi wilayah kota Cirebon luar kota. Pemberian izin operasi pada NV NIGM untuk luar jawa antara lain dikeluarkan untuk wilayah kota Medan dan kemudian secara berturut-turut nenyusul di wilayah Palembang, Ujung Padang, Tanjung Karang (Lampung), dan Manado. Keterangan mengenai izin operasi kepada NV NIGM untuk konsesi wilayah luar Jawa belum ditemukan, namun menurut berbagai pendapat dan keterangan yang diperoleh, waktu wilayah lainnya Palembang terjadi setelah tahun 1920, misalnya Medan, Lampung, Menado, dan sebagainya. 2. Perusahaan Listrik NV ANEIM a. Izin beroperasi dikeluarkan melalui SK No.6 tanggal 8 Februari mengenai pemberian konsesi untuk elektrifikasi wilayah Surabaya, Semarang, Yogyakarta. b. Izin beroperasi dikeluarkan melalui SK No.25 tanggal 9 Mei 1927 mengenai pemberian konsesi untuk elektrifikasi beberapa wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur diluar wilayah yang telah dikelola oleh OGEM, ELECTRICA, EMR dan EMB. c. Pemberian izin beroperasi kepada NV ANEIM untuk elektrifikasi wilayah luar Jawa antara lain Bukit Tinggi, Pontianak, Ambon dan sebagainya. 3. Perusahaan Listrik NV GEBEO Perusahaan listrik ini merupakan usaha bersama pemerintahan Jawa Barat dengan keputusan yang diberikan sebagai berikut: a. Izin beroperasi dikeluarkan melalui SK No.24 tanggal 30 Januari 1923/1928 mengenai pemberian konsesi untuk elektrifikasi wilayah Bandung dan sekitarnya. b. Izin beroperasi dikeluarkan melalui SK No.24 tanggal 24 Maret 1923/1928 mengenai pemberian konsesi untuk elektrifikasi wilayah kota Bogor dan sekitarnya. c. Izin beroperasi dikeluarkan melalui SK No.24 bulan Desember 1983; No.21 tanggal 20 Mei 1940 dan No.30 tanggal 18 Januari 1940 mengenai pemberian konsesi untuk elektrifikasi wilayah keresidenan dan seluruh Provinsi Jawa Barat, kecuali Cirebon dan Jakarta yang telah dikelola oleh NV NIGM. 4. Perusahaan listrik ELECTRA a. Izin beroperasi dikeluarkan kepada perusahaan listrik ELECTRA melalui SK No.37 tanggal 07 Juni 1915 untuk elektrifikasi wilayah Kota Tulung Agung. b. Izin beroperasi dikeluarkan melalui SK No. 31 tanggal 04 September 1922 dan SK No.33 tanggal 30 Maret 1927 untuk elektrifikasi wilayah luar Kota Tulung Agung. 5. Perusahaan Listrik SEM a. Izin beroperasi dikeluarkan melalui SK No. 15 tanggal 21 Desember 1925 untuk elektrifikasi wilayah Kota Kesultanan Surakarta. b. Izin beroperasi dikeluarkan melalui SK No. 8 tanggal 8 Januari 1937 untuk elektrifikasi wilayah kabupaten dan sekitarnya yang termasuk wilayah Surakarta. 6. Perusahaan Listrik OGEM Izin beroperasi dikeluarkan melalui SK No.28 tanggal 24 Februari 1925, No.8 tanggal 26 Desember 1925, No.61 dan 62 tanggal 29 Agustus 1927 dan No.16 tanggal 8 juni 1929 untuk elektrifikasi wilayah Keresidenan Panarukan dan Kabupaten disekitarnya. 7. Perusahaan Listrik EMR a. Izin beroperasi dikeluarkan melalui SK No.8 tanggal 25 Juni 1927 untuk elektrifikasi wilayah Kota Palembang. b. Izin beroperasi dikeluarkan melalui SK No. 8, 9 dan 10 tanggal 4 Maret 1929 untuk elektrifikasi wilayah Blora dan Bojonegoro. 8. Perusahaan Listrik EMB. Izin operasi dikeluarkan melalui SK No.31 tanggal 27 September 1939 untuk elektrifikasi wilayah Keresidenan Banyumas. Perusahaan Listrik Masa Penjajahan Jepang Dengan menyerahnya Pemerintah Belanda kepada Jepang dalam perang dunia II maka Indonesia disukai Jepang, oleh karena itu perusahaan listrik dan gas yang ada diambil alih oleh Jepang dan semua personel dalam perusahaan listrik tersebut diambil alih orang-orang Jepang. Perusahaan listrik yang berada dibawah kekuasaan dan pengawasan angkatan darat Jepang dijadikan perusahaan listrik Jepang dengan nama sebagai berikut: a. Djawa Denki Jigyoko Sha di kantor pusat Jakarta. b. Sheibu Djawa Denki Sha di wilayah Jawa Barat. c. Chobu Djawa Denki Sha di wilayah Jawa Tengah. d. Tabu Djawa Denki Sha di wilayah Jawa Timur. e. Cabang-cabang lainnya tetap seperti semula. Perusahaan Listrik Pasca Proklamasi Setelah berhasil merebut Perusahaan listrik dan gas dari tangan Jepang kemudian pada bulan September 1945 Delegasi dari buruh/pegawai Listrik dan Gas yang diketahui oleh Kobarsjih menghadap pimpinan KNI pusat yang diketuai oleh MR. Kasman Singodimejo untuk melaporkan hasil perjuangan mereka. Selanjutnya bersama-sama dengan pimpinan KNI Pusat menghadap Presiden Soekarno untuk menyerahkan Perusahaan Listrik dan Gas pada Pemerintahan RI. Penyerahan diterima oleh Presiden Soekarno dan kemudian dengan Penetapan Pemerintah tahun 1945 No.1 sampai dengan tertanggal 27 Oktober 1945 yang ditandatangani oleh Sekretaris Negara. Maka dibentuklah Jawatan Listrik dan Gas Sumatera, Jawa dan Madura di bawah Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga. Pada tahun 1984 para utusan pegawai listrik seluruh Indonesia yang berkumpul di Pusat Pemerintahan RI yang pada waktu itu bekududukan di Yogyakarta, sepakat untuk membentuk Organisasi Pekerjaan Listrik, tokoh-tokohnya antara lain Kobarsjih yang dibantu A. Sidik Djojosukokarto menyampaikan Mosi Nasionalisasi Perusahan Listrik yang diterima secara aklamasi di DPR. Dengan adanya Agresi Belanda I dan II sebagian perusahaan-perusahan listrik dikuasai kembali oleh pemerintahan Belanda atau pemiliknya semula. Pegawai-pegawai yang tidak mau bekerja sama kemudian mengungsi dan menggabungkan diri pada kantor-kantor jawatan Listrik dan Gas di daerah-daerah RI yang bukan daerah pendudukan Belanda untuk meneruskan perjuangan. Para pemuda kemudian mengajukan mosi yang dikenal dengan Mosi Kobarsjih tentang Nasionalisasi perjuangan Listrik dan Gas kepada Parlemen RI. Selanjutnya dikeluarkan Keputusan Presiden RI No.163 tanggal 03 Oktober 1953 tentang Nasionalisasi Perusahaan Listrik milik bangsa asing di Indonesia jika waktu koneksinya habis. Sejalan dengan meningkatnya perjuangan bangsa Indonesia untuk membabaskan Irian Jaya dari cengkraman penjajahan Belanda, maka dikeluarkan Undang-undang No.86 tahun 1958 tertanggal 27 Desember 1958 tentang Nasionalisasi semua Perusahaan Listrik dan Gas milik Belanda. Dengan Undang-undang tersebut, maka seluruh perusahaan listrik milik Belanda berada di tangan bangsa Indonesia. Sejarah ketenagalistrikan di Indonesia mengalami pasang surut sejalan dengan pasang surutnya perjuangan bangsa. Tanggal 27 Oktober 1945 kemudian dikenal sebagai Hari Listrik dan Gas. Hari tersebut telah diperingati untuk pertama kali pada tanggal 27 Oktober 1946 bertempat di Badan Pekerjaan Komite Nasional Nasional Pusat (BPKNIP), Yogyakarta. Penetapan secara resmi tanggal 27 Oktober 1945 sebagai Hari Listrik dan Gas berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga No.20 tahun 1960, namun kemudian berdasar Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik No.235/KTPS/1975 tanggal 30 September 1975 Peringatan Hari Listrik dan Gas kemudian digabung dengan Hari Kebangkitan Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik yang jatuh pada tanggal 3 Desember. Mengingat pentingnya semangat dan nilai-nilai Hari Listrik seperti diuraikan diatas maka berdasarkan Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No.1134.K/43.MPE/1992 tanggal 31 Agustus 1992 ditetapkan tanggal 27 Oktober sebagai Hari Listrik Nasional. Jaman Setelah Proklamasi Kemerdekaan Sampai Sekarang Setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945, di Indonesia mengalami periode perjuangan fisik sampai tiba saat penyerahan kedaulatan dari pemerintahan Hindia Belanda kepada Republik Indonesia. Tahun 1957 merupakan titik tolak dan awal dari pengelolaan dan penguasaan perlistrikan di seluruh Indonesia yang dikuasai oleh pemerintah Republik Indonesia, karena pada tahun tersebut dimulai adanya nasionalisasi perusahaan asing di Indonesia. Maka pada tanggal 27 Desember 1957 GEBEO diambil alih oleh pemerintah RI yang dikukuhkan dengan peraturan pemerintah No. 86 tahun 1958 Jo Peraturan Pemerintah No.18 tahun 1959 tentang Penentuan Perusahaan Listrik dan Gas milik Belanda yang pada tahun 1961 berdasarkan Peraturan Pemerintah No.67 Tahun 1961 dibentuk Badan Pemimpin umum Perusahaan Listrik Negara (BPI-PLN), sebagai wadah kesatuan pimpinan PLN. Kemudian istilah PLN Bandung diganti menjadi PLN Exploitas XI sebagai kesatuan BPU-PLN di Jawa Barat. Sejarah kelistrikan di Jawa Barat terus berkembang sejalan dengan perubahan dan perkembangan daerah yang terus terjadi memasuki era 1990an dengan adanya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.23 tahun1994 tanggal 16 Juni 1994. Untuk memenuhi tuntutan perubahan dan perkembangan kelistrikan yang dari tahun ketahun cenderung mengalami peningkatan, maka keluarlah Keputusan Direksi PT PLN (Persero) No.28/010/DRI/2001 Tanggal 20 Februari 2001. yang menjadi landasan hukum perubahan nama PT. PLN (Persero). Distribusi Jawa Barat pada akhirnya, dengan mengacu keputusan Direksi PT.PLN (Persero) unit Nomor : 120k/010/ DIR 2002 tanggal 27 Agustus 2002 PT. PLN (Persero) unit Bisnis distribusi Jawa Barat dan berubah lagi namanya menjadi PT.PLN (Persero) Distribusi Jawa Barat dan Banten, dimana wilayah kerjanya meliputi Propinsi Jawa Barat dan Propinsi Banten hingga saat ini.

Item Type: Article
Subjects: Laporan Kerja Praktek > Fakultas Sospol > Ilmu Komunikasi > 2007
Divisions: Universitas Komputer Indonesia > Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Komputer Indonesia > Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik > Ilmu Komunikasi (S1)
Depositing User: Admin Repository
Date Deposited: 16 Nov 2016 07:44
Last Modified: 16 Nov 2016 07:44
URI: http://repository.unikom.ac.id/id/eprint/8917

Actions (login required)

View Item View Item