PROSEDUR PEMUNGUTAN PAJAK HIBURAN PADA DINAS PENDAPATAN DAERAH KOTA BANDUNG

Trisa Agung Nugraha, Akhmad (2007) PROSEDUR PEMUNGUTAN PAJAK HIBURAN PADA DINAS PENDAPATAN DAERAH KOTA BANDUNG.

Full text not available from this repository.
Official URL: http://elib.unikom.ac.id/gdl.php?mod=browse&op=rea...

Abstract

Di era globlisasi, kebutuhan akan informasi dan teknologi sangat dibutuhkan setiap orang maupun lembaga atau intansi pemerintah maupun swasta, kebutuhan akan informasi serta kemajuan teknologi merupakan salah satu kunci utama dalam menghadapi persaingan dengan Negara-negara lain. Perkembangan informasi dan kemajuan teknologi muktahir sangat bermanfaat dan akan mampu mewujudkan pembangunan disegala bidang kehidupan serta menciptakan masyarakat yang berkualitas yang mampu bersaing dengan bangsa lain di dunia. Tujuan pembangunan nasional adalah menciptakan kesejahteraan masyarakat adil dan makmur berdasarkan pancasila UUD 1945, pembangunan nasional merupakan pembangunan disegala bidang kehidupan seperti bidang ekonomi sosial,budaya, politik dan lain sebagainya. Untuk dapat menciptakan pembangunan nasional ke segala arah yang lebih baik dibutuhkan adanya peran serta masyarakat pada umumnya dan pemerintah pada khususnya. Untuk dapat menciptakan suatu pembangunan nasional yang lebih baik dibutuhkan dana dalam pembangunan salah satunya adalah dari pajak dan yang dimaksud pajak adalah iuran kepada kas Negara berdasarkan undang-undang yang berlaku, untuk membiayai pengeluaran rutin pemerintah. Pajak merupakan salah satu pemerintah dalam melakukan pembangunan. Iuran yang dibayar rakyat kepda pemerintah dikembalikan lagi kepada rakyat melalui pembuatan fasilitas – fasilitas umum, selain itu juga pajak merupakan alat pemersatu bangsa dan memberikan hidup kepada bangsa dan salah satunya adalah pajak hiburan. Pajak hiburan berasal dari semua jenis – jenis hiburan yang berada didaerah kota Bandung. Pajak hiburan adalah atas penyelenggaraan hiburan yang objeknya adalah dari semua jenis pertunjukan, permainan, nama dan semua bentuk apapun yang ditonton atau di nikmati setiap orang dengan dipungut bayaran, tidak termasuk fasilitas berolahraga. Dengan berlakunya UU No. 11 tahun 2000 tentang perubahan pertama peraturan daerah kotamadya daerah tingkat II Bandung No.19 Tahun 1998 tentang pajak hiburan bahwa undang – undang tentang pajak hiburan mengatur objek, dan subjek pajak, dasar pengenaan dan tarif pajak, wilayah pemungutan dan cara perhitungan pajak, mas pajak dan saat pajak terutang dan dan surat pemberitahuan pajak daerah, tata cara perhitungan dan penetapan, tata cara pembayaran, tata cara penagihan pajak, pengurangan , peringanan dan pembebasan pajak. Tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan dan banding serta dengan berdasarkan system self assessment, yang mana wajib pajak dibrikan kepercayaan dan tanggung jawab untuk menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri, besarnya pajak yang harus dibayar dengan mengisi surat pemberitahuan (SPT). Sistem adalah operasi tulis menulis yang berurutan dan biasanya menyangkut beberapa orang dalam suatu atau beberapa bagian, guna menjamin keseragaman pelaksanaan suatu transaksi yang berulang – ulang Sistem dilakukan agar tidak terjadi kekacauan sistem dengan adanya sistem dan taat sistem tersebut diharapkan pengolahan dapat berjalan lancar (tertib administrasi).

Item Type: Article
Subjects: Laporan Kerja Praktek > Fakultas Ekonomi > Manajemen > 2006
Divisions: Universitas Komputer Indonesia > Fakultas Ekonomi
Universitas Komputer Indonesia > Fakultas Ekonomi > Manajemen (S1)
Depositing User: Admin Repository
Date Deposited: 16 Nov 2016 07:46
Last Modified: 16 Nov 2016 07:46
URI: http://repository.unikom.ac.id/id/eprint/9794

Actions (login required)

View Item View Item