Yulianti, Farida (2020) Pertemuan Iii - Hukum Benda. [Teaching Resource]
Text
HUKUM BENDA.pptx - Published Version Download (1MB) |
Abstract
Hukum Perusahaan Benda adalah obyek hukum. Sesuai pasal 499 KUHPerdata, benda merupakan segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik Benda bergerak, dibedakan menjadi; Benda bergerak karena sifatnya (pasal 509 KUHPer) artinya benda yang dapat dipindahkan atau pindah dengan sendirinya. Contoh: Meja, kursi, mobil, dll. Benda bergerak karena Undang-Undang (pasal 511 KUHPer) artinya hak-hak atas benda yang bergerak. Contoh : Hak memungut hasil atas benda bergerak, hak pemakaian, dll. Benda tak bergerak, dibedakan menjadi; Benda tak bergerak karena sifatnya. Contohnya: Tanah dan yang melekat diatasnya. Benda tak bergerak karena tujuannya. Contohnya mesin alat-alat yang dipakai oleh pabrik. Benda tak bergerak menurut Undang-Undang, maksudnya berwujud hak-hak atas benda yang tak bergerak. Contoh: Hak memungut hasil atas benda tak bergerak, hak memakai benda tak bergerak, hipotik, dll.
Item Type: | Teaching Resource |
---|---|
Subjects: | Materi Kuliah Online > Materi Kuliah Tahun 2020 |
Divisions: | Universitas Komputer Indonesia |
Depositing User: | Admin Repository |
Date Deposited: | 20 Oct 2020 09:00 |
Last Modified: | 20 Oct 2020 09:00 |
URI: | http://repository.unikom.ac.id/id/eprint/67631 |
Actions (login required)
View Item |