Kepastian Hukum Tentang Peninjauan kembali (HERZIENING) Lebih Dari Satu Kali Dalam Perkara Pidana Dihubungkan Dengan Pasal 268 Ayat (3) Kitab UNdang-Undang Hukum Acara Pidana

Aziz, Farhan (2016) Kepastian Hukum Tentang Peninjauan kembali (HERZIENING) Lebih Dari Satu Kali Dalam Perkara Pidana Dihubungkan Dengan Pasal 268 Ayat (3) Kitab UNdang-Undang Hukum Acara Pidana. Diploma thesis, Universitas Komputer Indonesia.

Full text not available from this repository.
Official URL: http://elib.unikom.ac.id/gdl.php?mod=browse&op=rea...

Abstract

Skripsi ini mengkaji tentang peninjauan kembali yang dapat diajukan lebih dari satu kali dikarenakan Pasal 268 Ayat (3) yang menjadi pembatasan terhadap pengajuan Peninjauan Kembali telah dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat oleh Mahkamah Konstitusi. Permintaan peninjauan kembali yang dilakukan oleh Antasari Azhar telah diputus oleh Putusan Nomor 117/PK/PID/2011 dan dinyatakan permohonannya tidak dapat diterima oleh Mahkamah Agung dikarenakan dasar permintaan peninjauan kembali tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 263 Ayat (3) KUHAP. Permasalahannya adalah tentang kepastian hukum terhadap penyelesaian perkara pidana dalam ruang lingkup hukum acara pidana di Indonesia berkaitan dengan Pasal 268 Ayat (3) KUHAP yang dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat oleh Mahkamah Konstitusi dan keabsahan peninjauan kembali yang dapat diajukan lebih dari satu kali.Penulisan hukum ini dilakukan secara diskriptif analitis, yaitu menggambarkan fakta yang terjadi kemudian dianalisis berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, menggunakan metode pendekatan secara yuridis normatif, yaitu mengkaji atau menganalisa peraturan perundang-undangan yang ada. Data yang diperoleh dianalisis secara yuridis kualitatif, yaitu metode penelitian yang berdasarkan norma-norma, asas-asas dan peraturan perundang-undangan yang ada, untuk mencapai kepastian hukum. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis dapat ditarik simpulan bahwa Penyelesaian perkara pidana harus berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagai peraturan yang mengatur tata cara penyelesaian perkara pidana yang dimulai dengan tahap penyelidikan dan penyidikan yang bertujuan mendapatkan kebenaran materiil yaitu menemukan suatu peristiwa pidana beserta barang bukti dan pelaku dalam suatu peristiwa tindak pidana. Selanjutnya hasil dari penyelidikan dan penyidikan tersebut dimasukan ke dalam surat dakwaan oleh penuntut umum yang berwenang melakukan penuntutan, dan yang terakhir pemeriksaan di sidang pengadilan guna mendapatkan keputusan hakim mengenai bersalah atau tidak seseorang yang didakwakan tersebut. Kepastian hukum merupakan asas dalam hukum yang mewujudkan adanya suatu peraturan yang diterapkan secara adil berkaitan dengan perlindungan, jaminan, dan perlakuan yang sama dihadapan hukum terhadap setiap orang. Kepastian hukum dalam penyelesaian perkara pidana adalah ketika setiap penegak hukum (polisi, penuntut umum, penasihat hukum, dan hakim) taat kepada hukum acara pidana dalam melakukan tugasnya menyelesaikan perkara pidana guna melindungi hak dan kewajiban korban dan pelakunya. Peninjauan kembali yang diajukan lebih dari satu kali dalam perkara pidana memiliki keabsahan hukum, dikarenakan ketentuan mengenai permintaan peninjauan kembali dalam perkara pidana yang hanya dapat diajukan satu kali dalam Pasal 268 Ayat (3) KUHAP, telah dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, dan Mahkamah Konstitusi menyatakan apabila terdapat hakim yang tetap menggunakan Pasal 268 Ayat (3) KUHAP dalam menjatuhkan putusan, maka hakim tersebut tidak memiliki dasar hukum dalam putusannya.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Hukum Tentang Peninjauan
Subjects: S1-Final Project > Fakultas Hukum > 2015
Divisions: Universitas Komputer Indonesia > Fakultas Hukum
Universitas Komputer Indonesia > Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Admin Repository
Date Deposited: 16 Nov 2016 07:35
Last Modified: 16 Nov 2016 07:35
URI: http://repository.unikom.ac.id/id/eprint/1085

Actions (login required)

View Item View Item