Mekanisme pemungutan pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan pada unit pelayanan pendapatan (UPPD) provinsi wilayah XXII bandung timur

Wahyuni, Indriati (2010) Mekanisme pemungutan pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan pada unit pelayanan pendapatan (UPPD) provinsi wilayah XXII bandung timur.

Full text not available from this repository.
Official URL: http://elib.unikom.ac.id/gdl.php?mod=browse&op=rea...

Abstract

Unit Pelayanan Pendapatan Daerah Provinsi Wilayah XXII Bandung Timur adalah Unit Pelaksana yang dibawahi oleh Dinas Pendapatan Daerah Jawa Barat yang bertugas: (1) Memimpin dan mengkoordinir seluruh usaha dibidang pungutan dan pendapatan daerah berdasarkan ketentuan - ketentuan, baik yang digariskan oleh Pemerintah Pusat maupun yang digariskan Pemerintah Provinsi. (2) Mengadakan penelitian dan mengevaluasi tata cara pemungutan pajak, retribusi dan pungutan lainnya yang telah ada, baik pungutan - pungutan yang diadakan oleh Pemerintah Pusat yang telah diserahkan kepada Provinsi guna menciptakan dan atau mencari sistem - sistem yang lebih berdayaguna dan berhasil guna. (3) Melaksanakan segala usaha dan kegiatan pemungutan, pengumpulan dan pemasukan pendapatan daerah ke dalam Kas Daerah secara maksimum, baik terhadap sumber pendapatan daerah yang ada maupun dengan penggalian sumber - sumber pendapatan daerah yang baru berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Gubernur atau bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau Peraturan Perundang - Undangan yang berlaku. Serta berfungsi menyusun : (1) Perencanaan yang meliputi segala usaha dan kegiatan untuk merencanakan, maupun mempersiapkan, mengolah, menelaah, penyusunan rumusan kebijaksanaan teknis serta program kerja. (2) Pelaksanaan yang meliputi segala usaha dan kegiatan untuk menyelenggarakan pemungutan dan pemasukan pendapatan daerah. (3) Ketatausahaan yang meliputi segala usaha dan kegiatan di bidang tata usaha umum, kepegawaian, perlengkapan dan keuangan. (4) Koordinasi yang meliputi segala usaha dan kegiatan guna mewujudkan kesatuan dan keserasian gerak yang berhubungan dengan peningkatan pendapatan daerah. (5) Pengawasan yang meliputi segala usaha dan kegiatan untuk melaksanakan teknis atau pelaksanaan tugas pokoknya sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Gubernur beserta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Unit Pelayanan Pendapatan Daerah Provinsi Wilayah XXII Bandung Timur dipimpin oleh seorang Kepala Unit Pelayanan Pendapatan (UPP). Struktur Organisasi Unit Pelayanan Pendapatan Daerah Provinsi Wilayah XXII Bandung Timur diatur sesuai Perda No. 6 Tahun 2001. Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Provinsi Wilayah XXII, adalah dinas teknis yang dibentuk untuk membantu Dinas Pendapatan Derah memungut Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang berfungsi sebagai sumber penerimaan keuangan daerah. Komponen PAD antara lain pajak, retribusi, dan lain-lain pendapatan yang sah. Pada tingkat propinsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 yang merupakan komponen pajak propinsi terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan. Salah satu komponen pajak yang berpengaruh dalam pendapatan daerah adalah pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan. Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air. Pajak ini dikenakan kepada perusahaan/ badan- badan lain yang menggunakan, mengambil dan memanfaatkan air sebagai fasilitas pendukung berjalannya perusahaan. Dalam pelaksanaannya, mekanisme pemungutan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air ini, Unit Pelayanan Pendapatan Daerah bekerjasama dengan Dinas Pertambangan dan Energi dalam hal menghitung nilai perolehan air yang selanjutnya dikirim ke Unit Pelayanan Pendapatan Daerah. Singkatnya, Unit Pelayanan Pendapatan Daerah hanya mengurusi proses administrasi, dan penagihan pajaknya saja. Pada saat penulis mendatangi langsung Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Provinsi Wilayah XXII Bandung Timur, penulis menemui Kepala Bagian Tata Usaha, beliau memberikan sedikit pengarahan tentang Pajak yang dipungut di Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Provinsi Wilayah XXII Bandung Timur, salah satunya adalah Pajak Air. Terus terang sebutan Pajak Air ini jarang terdengar, tidak seperti pajak penghasilan atau jenis pajak lain yang menjadi sorotan public, timbullah rasa keingintahuan penulis tentang pajak air ini. Berdasarkan hal tersebut di atas, maka penulis tertarik untuk memilih Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Provinsi Wilayah XXII Bandung Timur sebagai tempat penulis melakukan Kuliah Kerja Praktek dengan judul laporan mengenai: �¢����MEKANISME PEMUNGUTAN PAJAK PENGAMBILAN DAN PEMANFAATAN AIR BAWAH TANAH DAN AIR PERMUKAAN PADA UNIT PELAYANAN PENDAPATAN DAERAH (UPPD) PROVINSI WILAYAH XXII BANDUNG TIMUR�¢����.

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: Mekanisme pemungutan pajak
Subjects: Laporan Kerja Praktek > Fakultas Ekonomi > Akuntansi > 2010
Divisions: Universitas Komputer Indonesia > Fakultas Ekonomi
Universitas Komputer Indonesia > Fakultas Ekonomi > Akuntansi (S1)
Depositing User: Admin Repository
Date Deposited: 16 Nov 2016 07:52
Last Modified: 16 Nov 2016 07:52
URI: http://repository.unikom.ac.id/id/eprint/15378

Actions (login required)

View Item View Item