Salvianti, Astri (2010) Tinjauan Atas Pelaksanaan Perencanaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Karyawan Di PT. Dirgantara Indonesia (Persero). Diploma thesis, Universitas Komputer Indonesia.
Full text not available from this repository.Abstract
Pajak merupakan iuran wajib yang diberlakukan pada setiap pajak atas objek pajak yang dimilikinya dan hasilnya diserahkan kepada pemerintah. Jenis pajak yang diberlakukan di Indonesia diantaranya adalah Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Hiburan, Pajak Hadiah dan lain-lain. Pajak penghasilan merupakan pajak yang dipungut pada objek pajak atas penghasilannya. Pajak penghasilan akan selalu dikenakan terhadap orang atau badan usaha yang memperoleh penghasilan di Indonesia. Pajak yang berlaku bagi pegawai/karyawan adalah pajak penghasilan pasal 21. Penerimaan suatu negara salah satunya adalah pendapatan dari pajak dan pajak itu sendiri yang saat ini menjadi masalah pokok suatu negara. Setiap orang yang hidup didalam ruang lingkup pajak tersebut pasti dan harus berhubungan dengan pajak sehingga masalah pajak juga menjadi masalah seluruh rakyat dalam negara dengan demikian setiap orang sebagai anggota masyarakat suatu negara harus mengetahui segala permasalahan yang berhubungan dengan pajak. Dilain pihak diharapkan terjadinya peningkatan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak sehingga pendapatan negara di sektor penerimaan akan meningkat. Penerapan ketentuan perpajakan secara tepat dan efiseinsi dalam rangka mencapai tingkat likuiditas yang diharapkan. Perencanaan dan Manajemen Pajak B A B I P E N D A H U L U A N 2 adalah suatu keniscayaan bagi setiap perusahaan yang menginginkan adanya penghematan pajak karena dalam undang-undang perpajakan Indonesia hal ini diperkenankan. Dengan menyusun perencanaan dan manajemen pajak sejak dini perusahaan akan terhindar dari segala hal yang mengakibatkan peningkatan beban pembayaran pajak. Didalam suatu perusahaan menginginkan suatu keuntungan dalam usahanya, dan tidak terlepas dari kewajiban membayar pajak baik pemilik perusahaan itu sendiri atau tenaga kerja atau karyawan yang bekerja pada perusahaan itu sendiri dan semuanya itu pasti disebut subjek pajak. Perusahaan membayar pajak penghasilan badan yang harus disetorkan ke negara menurut ketentuan pajak. Pajak penghasilan juga dikenakan atas penghasilan yang diterima karyawan. Dalam hal ini karyawan tersebut langsung menerima penghasilan bersih yang sudah dipotong pajak. Perhitungan besarnya pajak yang dikenakan dan pengenaan pajak penghasilan pada karyawan, seluruhnya ditanggung perusahaan. Banyak pula perusahaan di Indonesia yang melakukan perencanaan pajak yang merupakan langkah awal dari manajemen pajak. Termasuk juga PT. Dirgantara Indonesia yang merupakan suatu perusahaan dalam bentuk perseroan terbatas dan termasuk dalam perusahaan yang membayar pajak penghasilan badan yang tentunya menginginkan agar pembayaran pajak terhadap negara di seminimalkan mungkin tanpa menyalahi peraturan perpajakan yang ada dalam negara itu sendiri. Adapun jenis perusahaan lain misalnya perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, B A B I P E N D A H U L U A N 3 persekutuan, perkumpulan firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi sejenis, lembaga dan bentu badan usaha lainnya. Perencanaan pajak merupakan langkah awal dalam manajemen pajak. Manajemen pajak itu sendiri merupakan sarana untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar, tetapi jumlah pajak yang dibayarkan dapat ditekan seminimal mungkin untuk memperoleh laba dan likuiditas yang diharapkan. Langkah selanjutnya adalah pelaksanaan kewajiban perpajakan (tax implementation) dan pengendalian pajak (tax control). Pada tahap perencanaan pajak ini, dilakukan pengumpulan dan penelitian terhadap peraturan perpajakan. Tujuannya adalah agar dapat dipilih jenis tindakan penghematan pajak yang akan dilakukan. Pada umumnya, penekanan perencanaan pajak (tax planning) adalah untuk meminimimalisasi kewajiban pajak. PT. Dirgantara Indonesia sudah melaksanakan perencanaan pajak tetapi belum memberikan penghematan pajak yang maksimal. Hal tersebut dikarenakan ketidaktepatan cara perencanaan pajak yang dilakukan perusahaan yaitu kebijakan perusahaan memberikan tunjangan pajak kepada seluruh karyawan yang mengakibatkan penghasilan karyawan meningkat, sehingga biaya gaji juga meningkat dan mengakibatkan penurunan laba. Maka untuk mengatasi masalah tersebut, PT. Dirgantara Indonesia perusahaan melakukan perhitungan perencanaan pajak dengan cara menggunakan metode gross up yaitu pajak atas penghasilan karyawan yang dipotong dari gaji bersih karyawan B A B I P E N D A H U L U A N 4 yang telah ditambahkan tunjangan pajak yang jumlahnya sama besar. (sumber : supervisor perpajakan departemen pajak dan asuransi PT. Dirgantara Indonesia) Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan diatas, maka penulis menyusun tugas akhir dengan judul : �¢����TINJAUAN ATAS PELAKSANAAN PERENCANAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS KARYAWAN DI PT. DIRGANTARA INDONESIA (Persero).�¢����
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Pph 21,pelaksanaan perencanaan pajak |
Subjects: | D3 Tugas Akhir > Akuntansi > 2010 |
Divisions: | Universitas Komputer Indonesia > Perpustakaan UNIKOM |
Depositing User: | Admin Repository |
Date Deposited: | 16 Nov 2016 07:53 |
Last Modified: | 16 Nov 2016 07:53 |
URI: | http://repository.unikom.ac.id/id/eprint/15408 |
Actions (login required)
View Item |