Maryami, Siti (2010) Tinjauan Atas Prosedur Pemberian Kredit Usaha Mikro Pada Perum Pegadaian Cabang Situsaeur Bandung. Diploma thesis, Universitas Komputer Indonesia.
Full text not available from this repository.Abstract
Kebutuhan masyarakat yang mendesak seringkali membuat mereka mengalami kesulitan dalam penyediaan dana. Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat tersebut, pemerintah mendirikan Lembaga Keuangan Bank (LBK) dan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB). Salah satu Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) adalah Perum Pegadaian. Pada awalnya Lembaga Pegadaian adalah Perusahaan Jawatan, namun melalui peraturan pemerintah Nomor 10 tahun 1990 tanggal 10 April 1990 bentuknya berubah menjadi Perusahaan Umum. Perusahaan Umum (PERUM) Pegadaian merupakan salah satu Lembaga Keuangan Bukan Bank yang secara resmi memiliki izin untuk melaksanakan kegiatan Lembaga Keuangan, berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai yang bertujuan agar masyarakat tidak dirugikan oleh lembaga keuangan non formal yang cenderung merugikan masyarakat seperti rentenir atau lintah darat. Dengan adanya Lembaga ini dapat memberikan solusi yang baik bagi masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan akan uang tunai. Apabila dilihat dari fungsi dan jenis kegiatanya pegadaian merupakan salah satu Lembaga Keuangan Bukan Bank yang fokus kegiatanya adalah pembiayaan. Perum pegadaian dapat memberikan pinjaman kepada masyarakat luas dengan tujuan 2 ikut membantu program pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan khususnya golongan ekonomi menengah kebawah, melalui kegiatan utamanya yaitu memberikan penyaluran kredit kepada masyarakat. Pemberian kredit merupakan suatu bentuk usaha yang dilakukan oleh pegadaian. Kredit ini didasarkan pada undang-undang Perbankan No. 10 tahun 1998 tentang perbankan yang dikutip oleh Kasmir, (2006:102) mengatakan bahwa �¢����Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak meminjam melunasi utangnya swtelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga�¢����. Pemberian kredit mengandung suatu tingkat resiko tertentu, dimana ada kemungkinan kredit yang tidak dapat ditagih. Untuk menghindari atau memperkecil resiko tersebut, maka permohonan kredit harus dinilai oleh pihak Bank. Untuk dapat melaksanakan kegiatan perkreditan yang sehat dikenal adanya prinsip 5C, 5P dan 3R. Adapun syarat-syarat penilaian dari prinsip 5C yaitu, Character, Capacity, Capital, Collateral, dan Condition. Sedangkan syarat-syarat penilaian dari prinsip 7P yaitu, Personality, Party, Perpose, prospect, Payment, Profitability, dan Protectian. Dengan dipenuhinya syarat-syarat penilaian dari ketiga prinsip tersebut maka kemungkinan kredit yang tidak dapat ditagih dapat diminimalisasikan (Kasmir, 2007). Pada Perum Pegadaian kantor cabang Situsaeur, salah satu produk kredit yang diberikan adalah Pemberian Kredit untuk Usaha Mikro (kecil) yaitu merupakan pemberian pinjaman kepada para pengusaha Mikro atau Kecil (dalam rangka 3 pengembangan usaha) atas dasar gadai dengan pengembalian pinjaman dilakukan melalui mekanisme angsuran. Kredit Usaha Mikro ini memiliki beberapa keunggulan, yaitu Fleksibel dalam menentukan jangka waktu pinjaman, mulai dari 12 bulan, 24 bulan, ataupun 36 bulan, Sewa modal yang relatif murah hanya 0.9% per bulan Flat atau 11.8% per tahun, Agunan berupa kendaraan, Pelunasan kredit dilakukan dengan cara mengangsur setiap bulan dengan jumlah angsuran tetap, Didukung oleh staf yang berpengalaman serta ramah dan santun dalam memberikan pelayanan, Pelunasan sekaligus dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan pemberian diskon sewa modal. Penentuan besarnya kredit Usaha Mikro (kecil) berdasarkan pada persentase tertentu terhadap nilai taksiran. Nilai taksiran adalah nilai yang menggambarkan tentang berapa jumlah yang bisa dipinjam dengan menggunakan barang yang bersangkutan. Besarnya persentase uang pinjaman terhadap taksiran ditentukan oleh Kantor Pusat Perum Pegadaian berdasarkan golongan. Nilai taksiran atas barang yang akan digadaikan tidak sama besarnya dengan uang pinjaman yang akan diberikan. Hal ini berarti nilai uang pinjaman yang diberikan lebih kecil daripada nilai taksiran barang yang akan digadaikan. Dengan demikian, besaran uang yang diterima masyarakat biasanya tidak sesuai dengan apa yang diharapkan. Kantor Pusat Perum Pegadaian secara sengaja mengambil kebijakan ini untuk mencegah terjadinya kerugian. Permasalahan yang terjadi pada Perum Pegadain ini adalah dalam Prosedur Pemberian Kredit Usaha Mikro, dimana pada tahap analisis terjadi kesalahan dalam menaksir nilai agunan, nilai taksiran agunan ini tidak sesuai dengan nilai yang 4 semestinya. Hal ini tentunya mempengaruhi besaran uang yang akan dipinjam. Sehingga Permberian Kredit Usaha mikro tidak sesuai dengan prosedur. Selain itu, Permasalahan yang muncul di Perum Pegadaian ini adalah kurangnya minat masyarakat menggunakan Jasa Kredit Usaha Mikro. Hal ini disebabkan karena kurangnya promosi yang dilakukan Perum Pegadaian, akibatnya banyak masyarakat yang tidak tahu dan tidak mengerti mengenai Jasa Kredit Usaha Mikro ini. Berdasarkan uraian di atas, maka pada penyusunan Tugas Akhir ini penulis mengambil judul �¢����TINJAUAN ATAS PROSEDUR PEMBERIAN KREDIT USAHA MIKRO PADA PERUM PEGADAIAN SITUSAEUR BANDUNG�¢����
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Prosedur,pemberian kredit, usaha mikro |
Subjects: | D3 Tugas Akhir > Akuntansi > 2010 |
Divisions: | Universitas Komputer Indonesia > Perpustakaan UNIKOM |
Depositing User: | Admin Repository |
Date Deposited: | 16 Nov 2016 07:53 |
Last Modified: | 16 Nov 2016 07:53 |
URI: | http://repository.unikom.ac.id/id/eprint/15438 |
Actions (login required)
View Item |