Dwi Lestari, Winda (2010) Analisis Laporan Keuangan Unit Usaha Simpan Pinjam Dengan Menggunakan Rasio Likuiditas Pada Koperasi Pegawai Republik Indonesia RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung. Diploma thesis, Universitas Komputer Indonesia.
Full text not available from this repository.Abstract
Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerjasama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan UU No 12 tahun 1967, koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orangorang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi juga merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya. Pada hakekatnya koperasi merupakan suatu lembaga ekonomi yang sangat diperlukan dan penting untuk diperhatikan sebab koperasi merupakan suatu alat bagi orang-orang yang ingin meningkatkan taraf hidupnya. Dasar kegiatan koperasi adalah kerjasama yang dianggap sebagai cara untuk memecahkan berbagai persoalan yang mereka hadapi masing-masing, oleh sebab itu sudah selayaknyalah apabila koperasi menduduki yang penting dalam sistem perekonomian suatu Negara disamping sektor perekonomian lainnya. Setiap lembaga ekonomi apapun bentuknya (perusahaan), 2 termasuk perusahaan koperasi menghendaki diperolehnya keuntungan laba yang wajar. Bahkan apabila lebih besar keuntungan laba itu diperoleh, akan dirasakan lebih memuaskan para pemilik modal. Seperti diketahui koperasi dikelola oleh pengurus yang dipilih oleh rapat anggota, oleh karena itu pengurus bertanggung jawabkepada rapat anggota adapun tugas dab pekerjaan pengurus yang harus mendapat pertimbangan dan pengesahan oleh rapat anggota seperti perolehan pendapatan dan biaya operasi serta hal-hal lainnya yang dipandang perlu untuk operasional koperasi. Pada pernyataan Standard Akuntasi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi1998), disebutkan bahwa karakteristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh si anggota. Menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman. Koperasi Konsumen, koperasi yang beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi. Koperasi Produsen, koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan 3 pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya. Koperasi Pemasaran, koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya. Koperasi Jasa, koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya. Seperti halnya bentuk badan usaha lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal, adapun modal koperasi terdiri atas Modal Sendiri dan Modal Pinjaman. Modal Sendiri meliputi Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, dana Cadangan dan Hibah. Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan Wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Dana Cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan SHU, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat. Adapun modal pinjaman koperasi berasal dari anggota dan calon anggota, koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antar koperasi,bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan perundangundangan yang berlaku, penerbitan obligasi dan surat uatang lainnya dan sumber lain yang sah. Koperasi Pegawai Republik Indonesia RSUP Dr. Hasan sadikin Bandung memiliki tiga jenis usaha diantaranya unit usaha simpan pinjam, unit wartel toko dan 4 unit usaha perumahan. Dalam penelitian ini penulis akan meneliti khususnya pada unit usaha simpan pinjam. Unit usaha simpan pinjam dalam kegiatannya tidak terlepas dari masalah pembukuan. Salah satunya adalah menganalisis laporan keuangan dimana analisanya harus diketahui oleh para anggota Koperasi, terutama pengurus dan badan pemeriksa. Selain itu juga untuk mengetahui perkembangan keuangan setiap tahunnya. Untuk menilai kinerja koperasi dari aspek financial dilakukan melalui analisis terhadap laporan keuangan. Salah satunya yaitu dengan menggunakan rasio likuiditas, yang digunakan untuk mengukur kemampuan koperasi dalam memenuhi kewajiban financial jangka pendek atau kemampuan perusahaan untuk melunasi hutang jangka pendek tepat pada waktunya. Berikut ini akan diuraikan jumlah anggota keluar periode tahun 2004-2009 : Tabel 1.1 Jumlah Anggota Keluar pada Koperasi Pegawai Republik Indonesia RSUP Dr. Hasan sadikin Bandung Periode Tahun 2004-2009 No Tahun Jumlah Anggota Keluar 1 2004 53 2 2005 68 3 2006 62 4 2007 80 5 2008 209 6 2009 93 Sumber: Koperasi Pegawai Republik Indonesia RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung 5 Untuk lebih jelas mengenai keadaan jumlah anggota keluar Koperasi Pegawai Republik Indonesia RSUP Dr. Hasan sadikin Bandung ,maka dapat dilihat dari grafik dibawah ini : Sumber: Koperasi Pegawai Republik Indonesia RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung Grafik 1.1 Jumlah Anggota Koperasi Pegawai Republik Indonesia RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung Pada tahun 2004 terdapat 53 orang yang keluar dari keanggotaan koperasi, kemudian pada tahun 2005 mengalami peningkatan menjadi 68 orang anggota yang keluar. Pada tahun 2006 menglami penurunan dari tahun sebelumnya menjadi 62 orang, kemudian pada tahun 2007 sebanyak 80 orang keluar dari keanggotaan koperasi. Tahun 2008 jumlah anggota yang keluar mengalami peningkatan cukup banyak dari 80 orang pada tahun sebelumnya menjadi 209 orang, kemudian pada tahun 2009 jumlah anggota keluar sebanyak 93 orang. 0 50 100 150 200 250 2004 2005 2006 2007 2008 2009 jml anggota tahun 6 Jumlah anggota yang keluar berpengaruh terhadap jumlah pendapatan atau harta lancar yang dimiliki oleh koperasi, kemudian dapat di analisis tingkat likuiditas pada setiap tahunnya. Dari latar belakang di atas maka penulis mengambil judul penelitian sebagai berikut : �¢����Analisis Laporan Keuangan Unit Usaha Simpan Pinjam dengan Menggunakan Ratio Likuiditas pada Koperasi Pegawai Republik Indonesia RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung.�¢����
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Analisis Laporan Keuangan,Rasio Likuiditas,Simpan Pinjam |
Subjects: | D3 Tugas Akhir > Keuangan Perbankan > 2010 |
Divisions: | Universitas Komputer Indonesia > Perpustakaan UNIKOM |
Depositing User: | Admin Repository |
Date Deposited: | 16 Nov 2016 07:54 |
Last Modified: | 16 Nov 2016 07:54 |
URI: | http://repository.unikom.ac.id/id/eprint/16191 |
Actions (login required)
View Item |