Rochman, Ari (2011) Putusan Hakim Pidana Di Bawah Jaksa Penuntut Umum Dihubungkan Dengan Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Diploma thesis, Universitas Komputer Indonesia.
Full text not available from this repository.Abstract
Tingginya tingkat kejahatan yang terjadi di Indonesia saat ini, membuat peradilan pidanabr / sebagai bagian dari peradilan umum menjadi sorotan berbagai pihak, karena realitas yang terjadibr / masyarakat sering kecewa atas ketidakpastian hukum dan ketidakadilan hakim sebagai pemegangbr / kewenangan dalam memutuskan suatu perkara, dalam hal ini perkara pidana. Ada dua kepentinganbr / dalam suatu perkara pidana yang masing-masing tentu saja memiliki hak untuk diperhatikanbr / kepentingannya yakni pihak korban suatu kejahatan dan pelaku kejahatan itu sendiri. Di satu sisi,br / pihak yang menjadi korban sebuah kejahatan menginginkan agar pelaku (terdakwa) dijatuhi hukumanbr / oleh hakim melalui suatu proses peradilan pidana yang seberat-beratnya, sebagai bentuk balasan danbr / penjeraan bagi pelaku kejahatan tersebut, mengingat pula penderitaan yang dirasakan korban dan/ataubr / keluarganya baik secara fisik maupun psikis, secara material ataupun immaterial. Namun demikian, dibr / lain pihak, pelaku kejahatan pun memiliki hak untuk melakukan pembelaan, berdasarkan asas pradugabr / tidak bersalah sebelum ada putusan hakim yang memiliki kekuatan hukum yang tetap dan pasti. Padabr / praktiknya, terdapat beberapa perkara dengan putusan hakim yang memutuskan perkara pidanabr / tersebut di bawah tuntutan jaksa penuntut umum. Ada beberapa masalah antara lain : Mengapa hakimbr / pidana dapat menjatuhkan putusannya di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum; Tindakan hukum apabr / yang dapat ditempuh akibat putusan hakim yang putusannya di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum.br / Penelitian yang dilakukan penulis bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan yuridisbr / normatif dan empiris. Data yang dihasilkan dianalisis secara yuridis kualitatif sehingga hirarki peraturanbr / perundang-undangan dapat diperhatikan serta dapat menjamin kepastian hukum.br / Berdasarkan analisis hukum, ditarik simpulan bahwa Dasar pertimbangan putusan hakim dibr / bawah tuntutan jaksa penuntut umum dilakukan berdasarkan hukum adat yakni apabila terjadibr / kekosongan hukum dalam peraturan perundang-undangan formal (hukum positif) maka hakim akanbr / diwajibkan untuk berkreativitas, menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasabr / keadilan yang hidup dalam masyarakat sebagai dasar putusannya (Pasal 5 ayat (1)) Undang-Undangbr / No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Dalam kondisi seperti ini maka hakim memerankanbr / fungsi rechtsvinding, terlebih lagi hakim tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, danbr / memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas,br / melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya (asas ius curia novit, Pasal 10 ayat (1) Undang-br / Undang No. 48 Tahun 2009). Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh para pihak dalam perkarabr / pidana, baik Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa atas putusan hakim di bawah tuntutan jaksabr / adalah upaya hukum biasa yakni upaya hokum banding ke tingkat Pengadilan Tinggi dan upayabr / hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Selain itu dapat pula dilakukan upaya hukum luar biasa sepertibr / peninjauan kembali apabila putusan tersebut telah memiliki kekuatan hokum yang tetap dan pasti.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Putusan Hakim, Pidana, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 |
Subjects: | S1-Final Project > Fakultas Hukum > 2011 |
Divisions: | Universitas Komputer Indonesia > Fakultas Hukum Universitas Komputer Indonesia > Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1) |
Depositing User: | Admin Repository |
Date Deposited: | 16 Nov 2016 07:59 |
Last Modified: | 16 Nov 2016 07:59 |
URI: | http://repository.unikom.ac.id/id/eprint/20957 |
Actions (login required)
View Item |