Yanuari, Fitria (2014) Implementasi Perlindungan Tenaga Kerja Penyedia Jasa (Outsourcing) ditinjau dari Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Full text not available from this repository.Abstract
Perlindungan hukum yang diberikan terhadapa tenaga kerja peyelia jasa (outsourcing) tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan lainnya. Penyelia jasa (outsourcing) merupakan tenaga kerja kontrak yang masa kerjanya antara 3 bulan, 1 tahun sampai 3 tahun, implementasi perlindungan hak-hak penyelia jasa (outsourcing) ditinjau dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan kurang memberikan perlindungan kepada penyelia jasa (outsourcing) maka dari itu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan isinya harus mengalami beberapa perubahan yang berkaitan dengan penyelia jasa (outsourcing) pada masa setelah bekerja dan penyelesaian sengketa upah yang dialami oleh penyelia jasa (outsourcing) bisa melalui beberapa tahap diantaranya penyelesaian secara bipartit, mediasi, konsiliasi, arbitrase dan upaya terakhir melalui Pengadilan Hubungan Industrial.
Item Type: | Article |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | perlindungan tenaga Kerja, penyelia jasa (outsourcing) |
Subjects: | Laporan Kerja Praktek > Fakultas Hukum > 2014 |
Divisions: | Universitas Komputer Indonesia > Fakultas Hukum Universitas Komputer Indonesia > Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1) |
Depositing User: | Admin Repository |
Date Deposited: | 16 Nov 2016 08:08 |
Last Modified: | 16 Nov 2016 08:08 |
URI: | http://repository.unikom.ac.id/id/eprint/27727 |
Actions (login required)
View Item |