Aziz, Farhan (2014) Tinjauan Hukum terhadap Manajemen Penyidikan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Olah TKP.
Full text not available from this repository.Abstract
Jejak yang ditinggalkan oleh pelaku setelah melakukan tindak pidana terkadang teramat sulit ditemukan apabila hanya mencarinya tanpa disertai dengan keahlian khusus, untuk itu dalam setiap penyidikan perkara yang dilakukan oleh pihak Kepolisian negara Republik Indonesia dengan tim Identifikasi diimplementasikan suatu kegiatan yang disebut dengan Olah Tempat Kejadian Perkara. Kegiatan Olah Tempat Kejadian Perkara atau Olah TKP dimaksudkan untuk mencari bukti materiil dan inmateriil yang ditujukan untuk menjadi alat bukti di persidangan dan menemukan pelaku pada sebuah peristiwa tindak pidana. Untuk melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara segala peraturan tekhnik kegiatannya terdapat di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Peraturan-Peraturan mengenai administrasi penyidikan yang dibuat berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia atau PERKAPPOLRI. Terdapat aturan khusus dalam melakukan Olah TKP, salah satunya syarat menjadi penyidik dalam hal melakukan penyidikan adalah diakukan oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia berpangkat paling rendah Inspektur Dua atau IPDA. Alat bukti yang ditemukan dalam Olah TKP tersebut dapat digunakan sebagai alat bukti untuk memperkuat perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka dan menjadi bukti petunjuk untuk menemukan pelaku apabila pelakunya belum ditemukan.
Item Type: | Article |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Manajemen Penyidikan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Olah TKP |
Subjects: | Laporan Kerja Praktek > Fakultas Hukum > 2014 |
Divisions: | Universitas Komputer Indonesia > Fakultas Hukum Universitas Komputer Indonesia > Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1) |
Depositing User: | Admin Repository |
Date Deposited: | 16 Nov 2016 08:08 |
Last Modified: | 16 Nov 2016 08:08 |
URI: | http://repository.unikom.ac.id/id/eprint/27729 |
Actions (login required)
View Item |